Berita Malang
Tak Ikut Cuti Bersama, Hakim di PN Kepanjen Malang Pasang Pita Putih sebagai Wujud Solidaritas
Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen tidak mengikuti ajakan cuti massal selama 7-11 Oktober sebagai bentuk protes karena gaji maupun tunjangan selama belas
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen tidak mengikuti ajakan hakim cuti bersama selama 7-11 Oktober sebagai bentuk protes karena gaji maupun tunjangan selama belasan tahun.
Kendati tidak mengikuti cuti, namun para hakim yang ada di PN Kepanjen tetap menyuarakan bentuk dukungannya dengan menggunakan pita putih di dada sebelah kanan.
Terlihat aktivitas di PN Kepanjen berlangsung seperti biasanya. Hanya saja ada yang berbeda dari para hakim, yakni mereka mengenakan pita berwarna putih di toga yang dipasang sebelah kanan.
"Sebagai bentuk dukungan dari pimpinan mengintruksikan ke kami agar saat sidang kita memakai pita putih," kata Humas PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Muhamad Aulia Reza.
Baca juga: Digelar 3 Kali, Ini Bocoran Tema Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang
Ia merupakan salah satu sikap sebagai dukungan kepada rekan-rekan hakim yang sedang menyuarakan aspirasinya ke Mahkamah Agung.
Dikatakan Aulia, di PN Kepanjen sendiri tidak ada hakim yang cuti. Namun pimpinan tidak menghalang-halangi setiap hakim yang ingin cuti, karena itu merupakan hak personal sebagai bentuk demokrasi.
"Kebetulan tidak ada (yang cuti), karena di kami hakim hanya ada 9 orang. Jika kami cuti akan kelihatan sekali berkurang, biasanya sidang akan berhenti," tandasnya.
Sementara dalam sehari sidang perkara bisa berlangsung sebanyak 40 kali. Maka aksi cuti massal diganti dengan memasang pita putih agar sidang tidak terbengkalai.
Pita tersebut akan dipasang hingga tuntutan mereka terkabulkan. Jadi tidak hanya tanggal 7 sampai 11 Oktober saja.
Aulia menyampaikan, aksi ini sudah berlangaung selama belasan tahun. Bermula dari tahun 2012 semenjak PP 94 tahun 2012 terbit, itu mengatur bahwa hakim masuk ke dalam pejabat negara namun sistem penggakoan mengikuti ASN.
Baca juga: Hadirkan Kemilau Sarimbit Indonesia di Malang, Ethica dan Seply Siap Memukau Saat Lebaran 2025
"Akhirnya ketika PNS naik, kita gak naik. Karena kita masuknya ke pejabat negara. Jadi kalau boleh dibandingkan antara hakim dengan golongan yang sama dengan pegawai itu gajinya pasti lebih tinggi pegawai," bebernya.
Ia melanjutkan, ketika gaji ASN naik tidak dengan hakim karena terganjal dengan PP 94 tahun 2012 itu.
Sehingga, ia berharap ada penyesuaian di sini. Dan apa yang diperjuangkan oleh teman-teman hakim bisa terwujudkan.
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.