Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Situbondo

Terjerat Kasus Narkoba dan Absen Sebulan, Tiga Anggota Polisi di Situbondo ini Dipecat

Ketiga anggota polisi dipecat dari kesatuan Bhayangkara itu, satu anggota berinisial Aiptu S dipecat karena tidak menjalankan tugas atau masuk kerja

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IZI HARTONO
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan saat melakukan pemecatan tidak hormat tiga anggota polisi di Mapolres Situbondo, Selasa (8/10/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Tiga anggota Kepolisian Resort Situbondo, dipecat secara tidak hormat (PTDH).

Ketiga anggota polisi dipecat dari kesatuan Bhayangkara itu, satu anggota berinisial Aiptu S dipecat karena tidak menjalankan tugas atau masuk kerja selama 30 hari berturut turut.

Sedangkan dua anggota polisi lainya, yakni Aipda D dan Aipda A diberhentikan tidak hormat karena terlibat  kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam proses PTDH di halaman Mapolres Situbondo itu, ketiga anggota polisi tidak hadir atau mengikuti upacara pemecatan yang dipimpin langsung Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan tersebut.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan mengatakan, pihaknya tidak rela jika ada anggota yang harus diberhentikan dari anggota kepolisian.

Baca juga: Mau Sambang ke Rumah Mertua, Pria ini Tiba-Tiba Dikeroyok 3 Pemuda di Situbondo, Dipicu Sikap Sopan

"Siapapun pimpinannya pasti tidak rela,  jika harus ada anggota yang diberhentikan dari kepolisian," ujarnya.

Selain itu, kata AKBP Rezi, pihaknya menyampaikan beberapa penekanan terhadap anggotanya agar bekerja dengan baik, profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyatakat.

"Saya harap para perwira agar memberikan suri tauladan dan laksanakan pembinaan dan pengawasan kepada anggota. Sehingga ke depan tidak ada lagi personel Polres Situbondo yang melakukan pelanggaran sekecil apapun," katanya.

Untuk itu, sambung perwira berpangkat dua melati dipundaknya ini mengatakan, dalam proses kode etik akan berhadapan dengan Bidkum maupun Propam itu, sebenarnya banyak hal yang menjadi perhatian sebagai wujud kehati hatian.

Baca juga: Pemuda Nazar Jalan Kaki dari Bali ke Jakarta usai Kalah Tantang IShowSpeed, Sudah sampai Situbondo

"Jangan sampai tindakan yang kita berikan kepada personel yang di-PTDH dapat merugikan diri sendiri," katanya.

Dikatakan, selaku anggota Polri agar tidak hanya mempedomani Tribarata saja, akan tetapi  juga Catur Prasetya serta aturan-aturan yang berlaku sesuai norma hukum.

"kami mengajak personelnya,  agar diharapkan bisa bekerja dengan baik dan tidak  melakukan pelanggaran," pintanya.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk sanksi atau punishment yang diberikan organisasi Polri terhadap personel yang melakukan pelanggaran.

“Perbuatan yang dilakukan oleh ketiga rekan kita ini adalah perbuatan tercela dan tidak dikehendaki masyarakat maupun organisasi Polri," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved