Berita Situbondo
Terjerat Kasus Narkoba dan Absen Sebulan, Tiga Anggota Polisi di Situbondo ini Dipecat
Ketiga anggota polisi dipecat dari kesatuan Bhayangkara itu, satu anggota berinisial Aiptu S dipecat karena tidak menjalankan tugas atau masuk kerja
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Tiga anggota Kepolisian Resort Situbondo, dipecat secara tidak hormat (PTDH).
Ketiga anggota polisi dipecat dari kesatuan Bhayangkara itu, satu anggota berinisial Aiptu S dipecat karena tidak menjalankan tugas atau masuk kerja selama 30 hari berturut turut.
Sedangkan dua anggota polisi lainya, yakni Aipda D dan Aipda A diberhentikan tidak hormat karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam proses PTDH di halaman Mapolres Situbondo itu, ketiga anggota polisi tidak hadir atau mengikuti upacara pemecatan yang dipimpin langsung Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan tersebut.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan mengatakan, pihaknya tidak rela jika ada anggota yang harus diberhentikan dari anggota kepolisian.
Baca juga: Mau Sambang ke Rumah Mertua, Pria ini Tiba-Tiba Dikeroyok 3 Pemuda di Situbondo, Dipicu Sikap Sopan
"Siapapun pimpinannya pasti tidak rela, jika harus ada anggota yang diberhentikan dari kepolisian," ujarnya.
Selain itu, kata AKBP Rezi, pihaknya menyampaikan beberapa penekanan terhadap anggotanya agar bekerja dengan baik, profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyatakat.
"Saya harap para perwira agar memberikan suri tauladan dan laksanakan pembinaan dan pengawasan kepada anggota. Sehingga ke depan tidak ada lagi personel Polres Situbondo yang melakukan pelanggaran sekecil apapun," katanya.
Untuk itu, sambung perwira berpangkat dua melati dipundaknya ini mengatakan, dalam proses kode etik akan berhadapan dengan Bidkum maupun Propam itu, sebenarnya banyak hal yang menjadi perhatian sebagai wujud kehati hatian.
Baca juga: Pemuda Nazar Jalan Kaki dari Bali ke Jakarta usai Kalah Tantang IShowSpeed, Sudah sampai Situbondo
"Jangan sampai tindakan yang kita berikan kepada personel yang di-PTDH dapat merugikan diri sendiri," katanya.
Dikatakan, selaku anggota Polri agar tidak hanya mempedomani Tribarata saja, akan tetapi juga Catur Prasetya serta aturan-aturan yang berlaku sesuai norma hukum.
"kami mengajak personelnya, agar diharapkan bisa bekerja dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran," pintanya.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk sanksi atau punishment yang diberikan organisasi Polri terhadap personel yang melakukan pelanggaran.
“Perbuatan yang dilakukan oleh ketiga rekan kita ini adalah perbuatan tercela dan tidak dikehendaki masyarakat maupun organisasi Polri," pungkasnya.
anggota polisi
polisi dipecat
Polres Situbondo
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
narkoba
Situbondo
TribunJatim.com
Akhir Nasib Plt Kades di Situbondo Gegara Konsumsi Sabu-Sabu, Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan |
![]() |
---|
Emak-emak di Situbondo Jadi Korban Begal saat Hendak ke Pasar, Dipukul lalu Motor Dibawa Lari |
![]() |
---|
Jembatan Menghubungkan Dua Dusun Desa Patemon Situbondo Ambrol, Tergerus Air Sungai yang Meluap |
![]() |
---|
Jangkar Tersangkut Karang, Perahu Terbalik di Perairan Situbondo, Begini Kondisi 4 Pemancing |
![]() |
---|
Sempat Terkatung-katung 4 Hari, Puluhan Jemaah Umrah PC NU Situbondo Dipastikan Berangkat Hari ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.