Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Rincian Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia, Setara Uang Jajan Rafathar Anak Raffi Ahmad?

Viral aksi hakim tuntut kenaikan gaji. Berikut rincian gaji dan tunjangan hakim, benarkah setara uang jajan anak artis Raffi Ahmad, Rafathar?

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Gaji hakim belakangan viral di media sosial karena 12 tahun tak berubah. Benarkah jumlahnya setara uang jajan Rafathar anak Raffi Ahmad? 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah rincian gaji dan tunjangan hakim di Indonesia. 

Gaji hakim belakangan viral di media sosial karena 12 tahun tak berubah. 

Kini, hakim di pengadilan seluruh Indonesia berencana melakukan aksi “mogok” dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024, untuk menuntut kenaikan gaji

Yang jadi sorotan, Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Rangga Lukita Desnata menyinggung soal gaji para hakim setara dengan uang jajan anak artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, yakni Rafathar.

Lantas benarkah demikian? 

Untuk itu berikut tersaji rincian gaji hakim dan tunjangannya:

Gaji dan tunjangan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. 

Aturan gaji dan tunjangan hakim itu ditandatangai sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Melansir Kompas.com, PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).

Hak keuangan dan fasilitas tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.

Selain itu, terdapat juga biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.

Gaji pokok hakim dibayarkan setiap bulan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan. 

“Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil,” bunyi Ayat (2) Pasal 3 PP tersebut.

Dalam lampiran PP, hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan. 

Baca juga: Kesal Gaji Rp1,75 Juta Belum Dibayar Pemerintah 4 Bulan, Petugas Kebersihan Ogah Angkut Sampah

Baca juga: Nikita Mirzani Emosi, Ancam Robohkan Rumah Vadel Badjideh Diduga Direnovasi Pakai Gaji Endorse Lolly

Sementara itu, hakim Golongan III D menerima gaji sebesar Rp 2.337.300. Gaji pokok mereka bertambah sekitar Rp 60.000 setiap tahunnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved