Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Rincian Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia, Setara Uang Jajan Rafathar Anak Raffi Ahmad?

Viral aksi hakim tuntut kenaikan gaji. Berikut rincian gaji dan tunjangan hakim, benarkah setara uang jajan anak artis Raffi Ahmad, Rafathar?

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Gaji hakim belakangan viral di media sosial karena 12 tahun tak berubah. Benarkah jumlahnya setara uang jajan Rafathar anak Raffi Ahmad? 

Hakim Madya Utama/Kolonel pada Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 21.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 17.800.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 15.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 12.800.000.

Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp pada Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 19.600.000, Pengadilan Kelas IA Rp 16.600.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 14.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 11.900.000.

Hakim Madya Pratama/Mayor Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 18.300.000, Pengadilan Kelas IA Rp 15.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 13.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 11.100.000.

Baca juga: Jadi Tukang Antar Makanan, Artis Hidup Hemat Demi Bisa Kirim Uang ke Kampung: Gaji UMR Masih Nikmat

Hakim Pratama Utama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 17.100.000, Pengadilan Kelas IA Rp 14.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 12.300.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 10.400.000.

Hakim Pratama Madya/Kapten Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 16.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 13.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 11.500.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 9.700.000.

Hakim Pratama Muda Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 14.900.000, Pengadilan Kelas IA Rp 12.700.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 10.700.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 9.100.000.

Kemudian, Hakim Pratama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 14.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 11.800.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 10.030.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 8.500.000. 

Selain tunjangan tersebut, hakim juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan. Tunjangan untuk istri/suami adalah 10 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua orang anak.

Uang jajan Rafathar

Uang jajan Rafathar sempat jadi sorotan di tahun 2022 lalu.

Saat itu usia Rafathar baru tujuh tahun dan disebut mendapatkan uang jajan perhari Rp100 ribu.

Artinya dalam satu bulan Rafathar hanya menghabiskan uang sebanyak Rp3 juta.

Namun dalam tanggapannya soal uang jajan Rafathar yang sempat viral, Raffi Ahmad pernah mengurai respons.

Ayah tiga anak itu menyebut bahwa Rafathar tidak diberikan uang jajan secara rutin.

Sebab semua keperluan Rafathar telah disediakan oleh orangtuanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved