Pilkada Ponorogo 2024

KPU Ponorogo Serahkan 252 Ribu Bahan Kampanye pada 2 Paslon Pilkada Ponorogo, Beda dengan APK

KPU Ponorogo telah membagikan bahan kampanye kepada kedua pasangan calon bupati-wakil bupati, Ipong Muchlissonia-Segoro Luhur dan Sugiri-lisdyarita

istimewa
KPU Ponorogo saat membagikan bahan kampanye kepada tim kedua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati di Kantor KPU Ponorogo, Jalan Soekarno Hatta Ponorogo 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - KPU Ponorogo telah membagikan bahan kampanye kepada kedua pasangan calon bupati-wakil bupati, Ipong Muchlissonia-Segoro Luhur Kusumo Ndaru dan Sugiri Sancoko-Lisdyarita.

Dimana total ada 252.000 bahan kampanye yang diserahkan kepada dua paslon bupati dan wakil bupati.

“Kami (KPU)memfasilitasi bahan kampanye,” ungkap Komisioner KPU Ponorogo, Amrul Sabtina Sulistia Putra, Minggu (13/10/2024).

Amrul menjelaskan bagwa bahan kampanye yang dibagikan ada 4 jenis.

Dimana selebaran, brosur, pamflet maupun poster kedua paslon cabup dan cawabup.

Baca juga: Pendaftar Berlebih Tapi Ada 18 TPS Malah Kekurangan KPPS, KPU Ponorogo Lakukan Hal ini

“Masing 31.500 buah. Brosur 31.500 buah, pamflet juga 31.500 buah, selebaran 31.500 buah dan poster 31.500 buah. Ditotal kemudian dikalikan dua. Total 252.000,” katanya.

Bahan kampanye, jelas dia, berbeda dengan alat peraga kampanye (APK).

Bahan kampanye kegunaannya adalah dibagikan kepada warga saat kampanye.

Baca juga: Masuk Divisi 1, Klub Voli KWK Minta Doa Restu Cabup Ponorogo Ipong: Alokasi untuk Pembinaan Olahraga

“Dibagikan kepada masyarakat saat kampanye. Di bahan kampanye tertulis nomor urut paslon, foto dan visi misi paslon,” terang Amrul.

Harapannya bisa digunakan paslon sebagai ajang sosialisasi di masa kampanye ini. Juga ada harapan lain, masyarakat partisipasi untuk nyoblos di TPS pada 27 November.

“Kedua paslon dan tim dapat memanfaatkan empat jenis bahan kampanye itu dengan baik. Termasuk mematuhi aturan-aturan kampanye, salah satunya tidak memasang poster di lokasi yang dilarang,” tambahnya.

Baca juga: Lisdyarita Ikut Senam Bareng Emak-emak, Sosialisasikan Pilkada Ponorogo 2024: Jangan Golput

Seperti di tempat ibadah, gedung pemerintahan, fasilitas publik milik negara maupun gedung pendidikan (sekolah/kampus).

Kalau pun jumlah bahan kampanye yang difasilitasi KPU itu dirasa kurang, tim paslon dapat menambah atau mencetak secara mandiri. 

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Ciri-ciri Pelaku Penipuan di Ponorogo Berkedok Kiai - Razia Balap Liar di Sidoarjo

"Kalau mau menambah (bahan kampanye.red), harus sepengetahuan KPU," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved