Berita Madura

Nekat Curi Handphone, Pemuda 21 Tahun di Sampang Terancam 7 Tahun Penjara

Seorang pemuda berinisial LA asal Desa Desa Rongdalem, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura tidak berkutik saat berada di Mapolres setempat, Sel

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Tersangka pencurian ponsel, LA asal Desa Desa Rongdalem, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura tidak berkutik saat berada di Mapolres setempat, Selasa (15/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim, Hanggara Pratama 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Seorang pemuda berinisial LA asal Desa Desa Rongdalem, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura tidak berkutik saat berada di Mapolres setempat, Selasa (15/10/2024).

Pria berusia 21 tahun itu diringkus Sat Reskrim Polres Sampang lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). 

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan bahwa, tersangka melakukan pencurian Handphone (Hp) milik warga di Desa Angsokah, Kecamatan Omben, Sampang.

"Saat diintrogasi, LA mengakui perbuatannya. Saat ini telah ditetapkan tersangka," ujarnya.

Baca juga: Tak Tahu Terima Kasih, Numpang Buang Air, Pria Blitar Ini Malah Curi Celana Dalam Wanita Tulungagung

Menurutnya, tersangka berhasil ditangkap oleh tim Jatanras pada Sabtu (12/10/2024) kemarin, sekutar 20.00 wib.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit Hp merek Oppo A18 warna hitam, lengkap dengan dosbooknya.

"Barang bukti berhasil diamankan setelah proses pengembangan terhadap tersangka," terangnya.

Atas perbuatannya, tegas Ipda Dedy Dely Rasidie, tersangka LA dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP. 

"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun kurungan penjara," tutupnya.

Baca juga: Aksi Maling Bersajam Bobol Rumah Warga Malang, Mengendap-endap Gondol Sekarung Beras Ketan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved