Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

7 Pelanggaran Berat Buat Ipda Rudy Soik Dipecat, Polda NTT Bantah Gegara Bongkar BBM Ilegal

Polda NTT tak terima dituding memecat Ipda Rudy Soik gegara usut BBM ilegal. 

Editor: Olga Mardianita
Istimewa
Polda NTT membantah bahwa pemecatan Ipda Rudy Soik buntut dari pengusutan kasus BBM ilegal. 

Dari hasil sidang Komisi Kode Etik, ditemukan bahwa anggotanya Ipda Rudi Soik telah menerima beberapa sanksi sebelumnya, termasuk hukuman pidana.

Kombes Robert mengingatkan kepada wartawan dan masyarakat untuk tidak mempremikasi bahwa pemecatan tersebut berkaitan dengan tindakan sewenang-wenang oleh pihak kepolisian.

"Kami ingin agar masyarakat memahami bahwa semua tindakan ini berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku," tambahnya.

Dalam sidang tersebut, para saksi juga menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh oknum tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada, dan bahwa ia meninggalkan proses sidang saat tuntutan dibacakan. Hal ini menambah bobot alasan pemecatan yang diambil oleh Polda NTT.

Kombes Robert menegaskan kembali pentingnya menjalankan mekanisme hukum yang benar dan transparan.

"Kami berharap informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan mengedukasi tentang pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum," tutupnya.

Ipda Rudy Soik
Ipda Rudy Soik (spiritnesia)

Ada 7 Kasus Pidana dan Pelanggaran Berat Jadi Dasar Pemecatan Rudy Soik

Sementara, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, setidaknya ada 7 kasus pidana dan pelanggaran berat yang dilaporkan terhadap Rudy Soik.

Menurut dia, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda NTT terhadap Pama Yanma Polda NTT, Ipda Rudy Soik bukan semata karena pemasangan police line di dua lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar, yang dimana di lokasi tersebut tidak ada kejadian tindak pidana dan barang bukti serta administrasi penyelidikan sesuai dengan SOP penyelidikan. Namun, putusan PTDH diambil karena sejumlah laporan polisi dan laporan pelanggaran disiplin lain yang sudah ditangani Polda NTT.

Polda NTT menyebut alasan PTDH karena terdapat tujuh kasus yang memberatkan.

Kombes Pol Ariasandy menyampaikan, PTDH yang dilakukan terkait dengan lima laporan polisi yang masuk ke Bid Propam Polda NTT dalam kurun waktu dua bulan terakhir yang diproses oleh Bid Propam Polda NTT.

Lima laporan terhadap Ipda Rudy Soik tersebut diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Paminal Polda NTT terhadap Ipda Rudy Soik bersama tiga anggota Polri lainnya yakni AKP YS, Ipda LL dan Brigpol JER yang berstatus istri orang pada 25 Juni 2024 di sebuah tempat hiburan di saat jam dinas berlangsung.

Baca juga: Sosok Ipda Purnomo, Viral Lunasi Utang Emak-emak Aniaya Penagih di Gresik: Keluarga Kurang Mampu

Dari OTT tersebut anggota Paminal Polda NTT membuat Laporan Polisi nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 27 Juni 2024.

Ipda Rudy Soik mendapat sanksi penempatan pada tempat khusus selama 14 hari dan mutasi bersifat demosi selama tiga tahun keluar wilayah Polda NTT.

Putusan ini berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT/34/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved