Berita Viral
7 Pelanggaran Berat Buat Ipda Rudy Soik Dipecat, Polda NTT Bantah Gegara Bongkar BBM Ilegal
Polda NTT tak terima dituding memecat Ipda Rudy Soik gegara usut BBM ilegal.
TRIBUNJATIM.COM - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) buka suara soal pemecatan Ipda Rudy Soik akibat mengusut kasus BBM ilegal.
Menurut mereka, tindakan tersebut sudah sesuai peraturan dan prosedur.
Pasalnya, Ipda Rudy Soik memang melakukan tujuh kasus pidana dan pelanggaran berat.
Lantas, seperti apa tujuh hal yang membuat Ipda Rudy dipecat?
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Sosok Ipda Purnomo, Polisi Buka Warkop Buat Tabungan Akhirat, Bagi 150 Porsi Soto Gratis Tiap Jumat
Sebelum dipecat, Rudy menjabat sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota, Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Saat itu, Rudy bersama dengan tim melakukan operasi penertiban terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menangkap Ahmad, pembeli minyak solar subsidi yang menggunakan barcode nelayan palsu atas nama Law Agwan.
Terkait pemecatan Rudy, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa hal itu berada dalam wewenang Polda NTT dan secara prosedural sudah diusut oleh Propam NTT.
"Sudah dilakukan oleh Polda NTT, dan secara prosedural oleh Divisi Propam. Lebih lanjut sudah disampaikan oleh Kabid Humas dan Kabid Propam Polda NTT," tegas Trunoyudo.
Dalam keterangan resmi Kabid Propam Polda NTT Kombes Robert A Sormin menegaskan terkait proses hukum sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang melibatkan Ipda Rudi Soik hingga jatuhnya putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dalam penjelasannya, ia menekankan bahwa kasus ini berbeda dari yang sebelumnya, terutama karena adanya pemberitaan di media sosial yang menyoroti penanganan kasus oleh oknum tertentu.
Kombes Robert Sormin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar, dan hasil audit menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam mekanisme penanganan yang dilakukan.
"Kami menemukan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya.
Pemeriksaan ini melibatkan saksi-saksi yang memberikan keterangan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polda tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Baca juga: Sosok Ipda Rudy Soik Tak Terima Dimutasi usai Karaoke saat Jam Dinas, Akui Selidiki Kasus BBM Ilegal
"Kami menegaskan bahwa pemecatan ini bukan karena intervensi pihak luar, tetapi karena pelanggaran mekanisme yang jelas," jelas Robert.
Dari hasil sidang Komisi Kode Etik, ditemukan bahwa anggotanya Ipda Rudi Soik telah menerima beberapa sanksi sebelumnya, termasuk hukuman pidana.
Kombes Robert mengingatkan kepada wartawan dan masyarakat untuk tidak mempremikasi bahwa pemecatan tersebut berkaitan dengan tindakan sewenang-wenang oleh pihak kepolisian.
"Kami ingin agar masyarakat memahami bahwa semua tindakan ini berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku," tambahnya.
Dalam sidang tersebut, para saksi juga menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh oknum tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada, dan bahwa ia meninggalkan proses sidang saat tuntutan dibacakan. Hal ini menambah bobot alasan pemecatan yang diambil oleh Polda NTT.
Kombes Robert menegaskan kembali pentingnya menjalankan mekanisme hukum yang benar dan transparan.
"Kami berharap informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan mengedukasi tentang pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum," tutupnya.

Ada 7 Kasus Pidana dan Pelanggaran Berat Jadi Dasar Pemecatan Rudy Soik
Sementara, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, setidaknya ada 7 kasus pidana dan pelanggaran berat yang dilaporkan terhadap Rudy Soik.
Menurut dia, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda NTT terhadap Pama Yanma Polda NTT, Ipda Rudy Soik bukan semata karena pemasangan police line di dua lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar, yang dimana di lokasi tersebut tidak ada kejadian tindak pidana dan barang bukti serta administrasi penyelidikan sesuai dengan SOP penyelidikan. Namun, putusan PTDH diambil karena sejumlah laporan polisi dan laporan pelanggaran disiplin lain yang sudah ditangani Polda NTT.
Polda NTT menyebut alasan PTDH karena terdapat tujuh kasus yang memberatkan.
Kombes Pol Ariasandy menyampaikan, PTDH yang dilakukan terkait dengan lima laporan polisi yang masuk ke Bid Propam Polda NTT dalam kurun waktu dua bulan terakhir yang diproses oleh Bid Propam Polda NTT.
Lima laporan terhadap Ipda Rudy Soik tersebut diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Paminal Polda NTT terhadap Ipda Rudy Soik bersama tiga anggota Polri lainnya yakni AKP YS, Ipda LL dan Brigpol JER yang berstatus istri orang pada 25 Juni 2024 di sebuah tempat hiburan di saat jam dinas berlangsung.
Baca juga: Sosok Ipda Purnomo, Viral Lunasi Utang Emak-emak Aniaya Penagih di Gresik: Keluarga Kurang Mampu
Dari OTT tersebut anggota Paminal Polda NTT membuat Laporan Polisi nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 27 Juni 2024.
Ipda Rudy Soik mendapat sanksi penempatan pada tempat khusus selama 14 hari dan mutasi bersifat demosi selama tiga tahun keluar wilayah Polda NTT.
Putusan ini berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT/34/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024.
Sanksi demosi selama tiga tahun tersebut diputuskan, karena sebelumnya Ipda Rudy Soik pernah melakukan pelanggaran dan menjalani empat kali sidang disiplin dan kode etik pada tahun 2015 dan 2017 lalu.
Tahun 2015 melakukan pelanggaran disiplin Polri penyalahgunaan wewenang serta memfitnah atasan sesuai laporan polisi momor LP/17/II/2015/Yanduan, tanggal 9 Februari 2015, dengan sanksi teguran tertulis.
Di tahun yang sama melakukan Pungutan Liar (Pungli) dan diproses disiplin sesuai laporan polisi nomor LP/18/II/2015/Yanduan, tanggal 9 Februari 2015, dengan sanksi disiplin tunda pendidikan selama 1 tahun.
Juga melakukan penganiayaan dan diproses disiplin sesuai laporan polisi Nomor LP/23/II/2015/Yanduan, tanggal 17 Februari 2015, dengan sanksi disiplin teguran tertulis dan juga diproses secara pidana umum dengan putusan pidana kurungan selama empat bulan penjara.
Tahun 2017 melakukan pelanggaran disiplin menurunkan citra Polri sesuai laporan polisi nomor LP/23/II/2017/ Yanduan, tangal 24 Februari 2017, dengan sanksi disiplin tunda pendidikan selama 1 tahun.
Laporan polisi terakhir yang diproses oleh Bid Propam Polda NTT adalah penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Ipda Rudy Soik sesuai laporan polisi nomor. LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 16 Agustus 2024.
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan infosus (Informasi Khusus) Nomor : R/52/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 terkait hal-hal yang merugikan institusi Polri dalam proses penegakan hukum berupa pemasangan garis polisi (police line) di lokasi yang tidak terdapat atau terjadi sebuah tindak pidana saat melakukan penyelidikan. Ipda Rudy Soik mengajukan banding sehingga dia tidak melaksanakan sanksi tersebut.
Dari proses sidang banding, diputuskan oleh komisi banding, dengan putusan sidang banding Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/06/X/2024/Kom Banding, tanggal 9 Oktober 2024 dengan menjatuhkan sanksi dari putusan Komisi Kode Etik Polri menambah putusan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun terhadap Putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/34/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024.
Proses hukum kedua terhadap Ipda Rudy Soik kembali dilakukan oleh Bid Propam Polda NTT dengan adanya laporan tentang kasus fitnah atau pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik terhadap salah seorang anggota Paminal Polda NTT.
Baca juga: Sosok Menantu Mantan Kapolsek Tipu Rp310 Juta Tukang Bubur, Diduga Ikut Sekongkol, Berpangkat Ipda
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024/Provos tanggal 27 Juni 2024. Dari kasus fitnah dan pencemaran nama baik tersebut, Ipda Rudy Soik menjalani sidang disiplin. Hasil putusan sidang dengan keputusan hukuman Disiplin Nomor : KEP/02/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024 dengan sanksi teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.
Kasus ketiga yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik yakni meninggalkan tempat tugas keluar wilayah hukum Polda NTT tanpa ijin dari pimpinan/atasan yang berwenang.
Dari hasil verifikasi dan investigasi yang dilakukan anggota Propam Polda NTT terhadap laporan tersebut, Ipda Rudy Soik meninggalkan tempat tugas keluar wilayah hukum Polda NTT, sehingga dibuatkan laporan polisi dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP- A/55/VII/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 7 Juli 2024. Pelanggaran ini diproses dalam Sidang Disiplin dengan Putusan Hukuman Disiplin Nomor: KEP/03/IX/2024 tanggal 11 September 2024 dengan sanksi teguran tertulis dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari.
Kasus lain yang dilakukan Ipda Rudy Soik berdasarkan laporan polisi nomor : LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 7 Agustus 2024 karena tidak melaksanakan tugas atau mangkir dari dinas selama tiga hari secara berturut-turut. Dalam kasus tersebut Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi teguran tertulis berdasarkan Keputusan Sidang Disiplin Nomor: KEP/04/IX/2024 tanggal 18 September 2024 dengan sanksi Teguran tertulis.
Kabidkum Polda NTT, Kombes Taufik Irpan Awaluddin, mengatakan Ipda Rudy Soik masih punya kesempatan selama 30 hari untuk mengajukan banding. Apabila memori bandingnya sudah ada, maka Polda NTT siap lakukan persidangan.
"Sejauh ini yang bersangkutan belum ajukan banding kepada kami. Kalau sudah ada, maka hakim komisi banding akan mempertimbangkan perkara tersebut apakah menerima atau menolak," kata Awaluddin.
-----
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
Tangis Ramisih Tinggal di Kandang Sapi Padahal Anaknya PNS, Setia Menunggu Dijemput: Rindu |
![]() |
---|
Pengendara Motor Ditarik Rp 2 Ribu Jika Ingin Lewat Trotoar di Dekat Gedung DPR RI, Dulu Viral |
![]() |
---|
Apa Saja yang Dipantau Payment ID? Pencatat Riwayat Keuangan Berbasis NIK, Uji Coba 17 Agustus 2025 |
![]() |
---|
5 Fakta Film Animasi 'Merah Putih: One For All' Dikritik Habis Rp6,7 Miliar, Produser: Senyumin aja |
![]() |
---|
Siswa MAN Anak Penjual Sayur Dihajar Kakak Kelas karena Cemburu, Chaeriyah Ibunya: Minta Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.