Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Bojonegoro 2024

Banner Dirusak, Tim Pemenangan Setyo Wahono-Nurul Azizah Bakal Lapor Bawaslu Bojonegoro

Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Cabup dan Cawabup Bojonegoro Setyo Wahono-Nurul Azizah berupa baliho dan banner.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
Salah satu banner Setyo Wahono-Nurul Azizah di Kecamatan Sekar yang ditemukan rusak, Rabu (16/10/2024) pagi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Cabup dan Cawabup Bojonegoro Setyo Wahono-Nurul Azizah berupa baliho dan banner, ditemukan rusak pada Rabu (16/10/2024) pagi.

Sejumlah APK kontestan Pilkada Bojonegoro 2024 nomor urut 02 yang sudah terpasang itu ditemukan rusak dengan sayatan dan robekan. Ada juga yang dilepas, dirobohkan.

Lokasi APK-APK ditemukan rusak itu di antaranya di Desa Bareng, Kecamatan Sekar; Desa/Kecamatan Balen; Desa Jatigede, Kecamatan Sumberrejo; dan di beberapa desa turut Kecamatan Baureno.

“Kuat dugaan kami, APK-APK itu sengaja dirusak," kata Narto, salah satu relawan Setyo Wahono-Nurul Azizah, Rabu (16/10/2024) siang.

Baca juga: Cabup Setyo Wahono Komitmen Bangun Satu Lapangan Olahraga di Tiap Desa Bojonegoro

Sebab, relawan Setyo Wahono-Nurul Azizah di Kecamatan Sekar ini menyebut, bekas kerusakan pada APK-APK itu tidak alamiah. Cukup nampak dilakukan oleh manusia.

"Kemungkinan, perusakan dilakukan malam hari. Sebab itu, tidak ada yang mengetahui," tuturnya.

Ahmad Supriyanto selaku Sekretaris Tim Pemenangan Setyo Wahono-Nurul Azizah mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan perusakan APK-APK dimaksud.

Saat ini, kata Mas Pri sapaan karibnya, pihaknya sedang menelusuri dan mengidentifikasi peristiwa perusakan sejumlah APK Setyo Wahono-Nurul Azizah di berbagai titik tersebut.

“Kami belum tahu persis jumlah APK yang dirusak dan di mana saja lokasinya. Kami sedang telusuri dan identifikasi," jelas politikus Partai Golkar ini.

Yang jelas, Mas Pri menyebut, pihaknya akan mengambil langkah tegas. Begitu penelusuran dan identifikasi rampung, pihaknya akan melapor ke Bawaslu Bojonegoro.

Baca juga: Setyo Wahono-Nurul Azizah Janji Tuntaskan Krisis Air hingga Tingkatkan Mutu Fasyankes di Bojonegoro

"Kami ingin Bawaslu Bojonegoro menindaklanjuti perusakan APK-APK ini. Pelakunya bisa ditangkap dan dikenai sanksi," tegasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo ikut menyayangkan dugaan perusakan APK-APK Setyo Wahono-Nurul Azizah. Jika benar dirusak, tentu itu pelanggaran.

"Sebelumnya kami sudah sosialisasikan larangan-larangan saat kampanye. Termasuk adanya sanksi pidana sebagai konsekuensi pelanggaran," ujarnya.

Hans sapaannya meminta, segenap elemen demokrasi menghargai proses demokrasi Pilkada Bojonegoro 2024 ini. Pelanggaran sebisa mungkin jangan sampai dilakukan. Demi ketertiban dan kedamaian.

Untuk diketahui, sanksi perusakan APK tertuang dalam Pasal 57 huruf g PKPU 13. Dalam regulasi itu, perusak atau penghilang APK bisa dipenjara 1-6 bulan.  Dendanya Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved