Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Budi Bisa Curi Mobil yang Dulu Miliknya di Hotel Mewah, Pemilik Baru Tak Sadar Lokasi Dilacak

Kasus pencurian mobil di hotel mewah kini menjadi sorotan. Pencuri mobil itu adalah pemilik kendaraan sebelumnya bernama Budi Liem (43).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
DOK POLRESTABES SEMARANG
Pantas Budi Bisa Curi Mobil yang Dulu Miliknya di Hotel Mewah, Pemilik Baru Tak Sadar Lokasi Dilacak 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus pencurian mobil di hotel mewah kini menjadi sorotan.

Pencuri mobil BMW putih itu adalah pemilik kendaraan sebelumnya bernama Budi Liem (43).

Budi mencuri mobil itu saat terparkir di satu hotel mewah Kota Semarang pada Jumat (4/10/2024) malam.

Kini terungkap cara Budi bisa melakukan aksinya.

Budi yang merupakan warga Mekarjaya, Kecamatan Sukamajaya, Kota Depok, Jawa Barat ini mudah dalam melakukan pencurian karena memiliki kunci cadangan mobil.

"Tersangka ini ternyata pemilik awal dari mobil tersebut, sehingga memiliki kunci cadangannya," jelas Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, Senin (14/10/2024), melansir dari TribunJateng.

Tak hanya memiliki kunci cadangan, kata Kombes Pol Irwan Anwar, tersangka juga memasang GPS (Global Positioning System) di mobil tersebut, sehingga posisi mobil dapat terbaca oleh tersangka.

Oleh karena itu, tak heran ketika pemilik mobil sah yakni Richard Sutrisno (34) memarkirkan mobilnya di sebuah hotel di Kota Semarang, tersangka dengan mudah mencurinya.

"Tersangka memantau keberadaan mobil BMW itu, lalu ketika ada kesempatan beraksi menggunakan kunci cadangan," beber Kombes Pol Irwan.

Baca juga: Karyawan Dealer Pusing Pria Gaji Rp 10 Juta Ngotot Beli Mobil Mercedes Tapi DP Kurang, Cicilan Mahal

Dia membeberkan, tersangka sempat memiliki mobil BMW ini tetapi harus rela disita bank karena persoalan kredit macet.

Oleh bank, mobil dilelang hingga dibeli oleh korban.

 "Selepas mencuri, tersangka hendak menjual mobil tersebut seharga Rp200 juta tanpa surat-surat kendaraan," sambung Kombes Pol Irwan.

Tersangka juga sempat mengganti pelat kendaraan mobil yang mulanya pelat D 1508 NH diubah menjadi B 1731 BAI.

Polisi meringkus tersangka ketika melintas di ruas Jalan Tol Batang pada Rabu, 9 Oktober 2024 pukul 17.00.

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP," tandas Kombes Pol Irwan.

Baca juga: Budi Gagal Dapat Rp250 Juta usai Curi BMW di Hotel Mewah, Ternyata Dulu Miliknya, Cuma Cicil 3 Bulan

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved