Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Ditinggal Jualan ke Pasar, Rumah Warga Gondanglegi Malang Dibobol Maling, Uang hingga Perhiasan Raib

Nasib nahas menimpa Tutik (49) warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Bagaimana tidak, uang tunai beserta perhiasan mi

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Kompas.com
Ilustrasi aksi maling membobol rumah warga di Malang 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Nasib nahas menimpa Tutik (49) warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Bagaimana tidak, uang tunai beserta perhiasan miliknya di rumah raib setelah dibobol maling.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Rabu (16/10/2024). Saat itu kondisi rumah Tutik dalam keadaan kosong. Tutik sedang pergi ke pasar untuk berjualan.

"Sepulang dari pasar, korban ini kaget, kok pintu rumahnya dalam keadaan terbuka? Setelah dicek ternyata pintu kamarnya juga dalam keadaan terbuka," kata Dadang ketika dikonfirmasi, Jumat (18/10/2024).

Lebih lanjut, Dadang menyampaikan bahwa sejumlah berharga yang ada di lemari kamar telah hilang. Di antaranya uang tunai Rp 9 juta serta perhiasan emas berupa cincin dan gelang seberat total 43,24 gram

Selain itu, dua unit ponsel milik korban juga raib. Jika ditotal, korban mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 50 juta.

Baca juga: Brankas Gudang Es Krim di Malang Dibobol Maling, Uang Ratusan Juta Raib, Polisi Temukan 2 Benda ini

Atas kejadian ini, korban pun melaporkannya ke Polsek Gondanglegi. Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi serta mengumpulkan barang bukti.

Dari proses penyelidikan polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku yakni Arief Wahyudi (32) warga Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

"Setelah kami lacak, pelaku ini sedang bersembunyi di rumah saudaranya di Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang," jelasnya.

Tak membutuhkan waktu lama, polisi langsung mengamankan pelaku. Barang bukti berupa uang tunai RP 4 juta serta beberapa perhiasan emas juga turut diamanakan.

Baca juga: 16 Rumah di Gresik Dibobol Maling Bergiliran, Warga Duduksampeyan Gotong Royong Jaga Pintu Masuk

Lebih lanjut, Dadang menambahkan, komplotan pelaku ini diketahui terdiri dari dua orang, namun satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Modus operandi yang digunakan adalah mencongkel pintu belakang rumah korban, kemudian masuk dan menggasak barang-barang berharga.

"Kami terus lakukan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan AW dalam kejahatan serupa di lokasi lain. Serta mencari pelaku lainnya," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved