Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Orangtua Kesal Ijazah Anaknya Ditahan karena Belum Lunasi Sumbangan Sukarela, Pihak SMP Tak Merasa

Tengah viral di media sosial curhat orangtua murid soal ijazah anaknya ditahan pihak sekolah. Orangtua murid yang mengaku mengalami ini berinisial S.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
via TribunManado
ILUSTRASI: Orangtua Kesal Ijazah Anaknya Ditahan karena Belum Lunasi Sumbangan Sukarela, Pihak SMP Tak Merasa 

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial curhat orangtua murid soal ijazah anaknya ditahan pihak sekolah.

Orangtua murid yang mengaku mengalami ini berinisial S.

Anak warga Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah itu lulusan SMPN 3 Weleri.

Terkait masalah ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kendal, Ferinando Rad Boney angkat bicara.

Awalnya, S mengeluhkan bahwa ijazah anaknya tidak bisa diambil akibat belum melunasi sumbangan sukarela di SMPN 3 Weleri.

Feri menegaskan bahwa masalah ini disebabkan oleh kurangnya komunikasi antara orangtua dan pihak sekolah.

Ia menyebutkan bahwa ijazah anak S berinisial NLD, yang lulus pada tahun 2022, sebenarnya dapat diambil.

Tanggapan cepat datang dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kendal, Ferinando Rad Boney,

Namun, S belum pernah datang ke sekolah, sementara pihak sekolah juga kehilangan kontak dengan yang bersangkutan.

“Saya sudah konfirmasi ke kepala SMPN 3 Weleri. Pihak sekolah tidak pernah merasa menahan ijazah NLD. Bahkan, ijazah siswa tersebut belum ada cap tiga jari,” kata Feri, Kamis (17/10/2024), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Kini Siswa di Surabaya yang Lulus Tak Perlu Takut Ijazah Ditahan Sekolah, Pemkot Surabaya Ada Solusi

Feri mengatakan, ada beberapa ijazah SD dan SMP di Kendal yang belum diambil oleh orangtua.

Hal ini disebabkan banyak lulusan yang memilih melanjutkan pendidikan di pondok pesantren, sehingga orangtua hanya meminta surat kelulusan sementara ijazah belum dicetak.

Akibatnya, orangtua sering lupa untuk mengambil ijazah tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memperbolehkan sekolah negeri, baik tingkat SD maupun SMP, untuk meminta uang kepada wali murid.

“Di sekolah ada komite sekolah. Jadi wali murid bisa melakukan rapat atau apa, dengan komite sekolah. Komite sekolah bisa menjadi jembatan penghubung antara wali murid dengan pihak sekolah,” ucap dia.

Baca juga: Nabil dan Bahtiar Kerja Serabutan karena Ijazah Ditahan Sekolah, Harus Lunasi Rp15 Juta, Ibu Kasihan

Sementara itu, Kepala SMPN 3 Weleri, Dwi Putri Mulat, mengaku tidak mengetahui adanya ijazah siswa yang belum diambil.

Dwi, yang baru menjabat selama tiga bulan, menegaskan bahwa tidak ada penahanan ijazah di sekolah tersebut.

“Tapi, saya tegaskan, tidak ada penahanan ijazah di SMPN 3 Weleri,” kata Dwi.

Ia menambahkan bahwa ijazah NLD masih ada di sekolah dan belum ada cap tiga jari.

Pihak sekolah pun telah kehilangan kontak untuk menghubungi siswa maupun orangtuanya.

“Ada beberapa ijazah yang belum diambil, dan ijazah tersebut belum ada cap tiga jari siswa. Bagi wali murid SMPN 3 Weleri yang merasa ijazah anaknya belum diambil, silakan ke sekolah dengan mengajak anaknya untuk cap tiga jari,” ujar Dwi.  

Dalam kasus lainnya, tiga orang mantan karyawan kantor hukum melaporkan bosnya ke Polres Jakarta Selatan atas kasus dugaan penggelapan Ijazah.

Laporan tersebut telah dilayangkan sejak tahun 2019, dan kasusnya masih bergulir hingga saat ini.

Ketiga karyawan yang melapor tersebut yakni Yuma Karim, Ivan Lazuardi, dan Avelino Salvatore Flores.

Ivan Lazuardi dan Avelino Flores didampingi kuasa hukumnya saat datang ke Polres Jakarta Selatan, sedangkan Yuma Karim datang seorang diri.

Sementara, terlapor adalah seorang perempuan berinisial IF, bos dari perusahaan F Law Office.

Kuasa hukum pelapor dari LBH Rumah Bantuan Hukum, Amsori, mengatakan, saat ini laporan Yuma Karim sudah naik ke tingkat penyidikan.

"Dua laporan lagi masih tahap penyelidikan," kata Amsori kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Wali Kota Surabaya Terima Aduan Soal 25 Ijazah Ditahan SMA, Tunggakan Jadi Penyebab

Amsori menjelaskan, para pelapor memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan tambahan. 
 
"Jadi agenda hari ini, kami ke penyidik dalam rangka tambahan berita acara pemeriksaan terkait beberapa saksi yang ini lama sekali dari tahun 2019," ujar dia.

Amsori menegaskan, IF tidak mengembalikan dan menahan ijazah karyawan yang sudah mengundurkan diri dari perusahaan.

Akibatnya, lanjut dia, korban mengalami kesulitan untuk mencari pekerjaan di perusahaan lain.

"Oleh karena itu mengakibatkan klien kami saat ini dirugikan dalam hal mencari lapangan pekerjaan sehingga beberapa kantor perusahaan menanyakan ijazahnya yang ditahan sampai saat ini," ungkap Amsori.

Di sisi lain, pelapor bernama Yuma Karim membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan F Law Office.

Ia menyebut para karyawan disuruh bekerja melebih batas waktu yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Jadi begini, IF ini kami duga budaya kerjanya itu adalah jam kerjanya itu di atas rata-rata, di luar perjanjian. Kemudian kita semua disuruh, dilarang pulang sesuai perjanjian, kita harus bekerja lebih daripada jam kerja, bahkan di hari libur," ucap Yuma.

"Kemudian belum tentu dapat upah lembur. Kalaupun dapat upah lembur itu benar-benar jauh di bawah hukum, seperti itu. Oleh karena itu, itu kan secara nggak langsung kan bentuk eksploitasi ya," sambungya 

Baca juga: Kampus UIPM Pemberi Gelar ke Raffi Ahmad Tak Berhak Terbitkan Ijazah? BAN-PT Kuak Status di PDDikti

Bahkan, kata Yuma, beberapa karyawan malah disomasi dan dilaporkan ke polisi dengan tuduhan yang mengada-ada.

"Ada juga korban yang malah dilaporkan polisi, malah disomasi ke orangtuanya," kata dia.

Pelapor lainnya, Ivan Lazuardi, mengatakan bahwa terlapor meminta biaya untuk menebus ijazahnya.

Biaya tersebut dibebankan kepadanya sebesar puluhan hingga ratusan juta Rupiah.

"Umumnya memang kalau mengacu pada UU Tenaga kerja dimana di dalam perjanjian kerja itu ada PKWT. Katakan kita bekerja satu tahun, apabila kita wanprestasi selama tiga bulan kita membayar 9 bulan dengan satu bulan upah lembur. (Diminta) dari puluhan sampai ratusan juta yang saya tahu," ungkap Ivan.

Lebih lanjut, kuasa hukum terlapor, Amsori mengimbau para mantan karyawan F Law Office yang mengalami nasib serupa untuk tidak ragu melapor.

Mereka bisa menghubungi nomor telepon Amsori di 081281510165 jika membutuhkan bantuan hukum.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved