Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pemilik Warung Resah Iwan Kerap Belanja Pakai Uang Rp100 Ribu selama 1,5 Bulan, Pelaku Modal HVS

Kelakuan Iwan yang kerap belanja pakai uang palsu sempat membuat resah para pemilik warung kelontong.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
Iwan pakai uang palsu buat belanja resahkan pemilik warung di Samarinda 

Merasakan dinginnya dinding jeruji besi tak membuat Iwan jera.

Ia kembali harus berurusan dengan kepolisian pada pertengahan tahun 2021 karena melakukan aksi curanmor dan dihukum satu tahun tujuh bulan.

Meski dua kali jadi residivis, tak membuat Iwan jera.

Pria asal Palu, Sulawesi Tengah, ini kembali harus berurusan dengan kepolisian di tahun 2024 ini karena kasus yang sama.

Ia terbukti memenuhi kebutuhan hidupnya menggunakan uang palsu di seputaran Kecamatan Samarinda Ulu.

Karenanya, Iwan kembali tertangkap jajaran Polresta Samarinda pada Jumat (11/10/2024) lalu.

Baca juga: Pemerintah Akhirnya Bayar Gaji Petugas Kebersihan setelah 4 Bulan, Kota sempat Bau Sampah Menumpuk

Kepada TribunKaltim.co, Iwan mengaku bisa membuat upal karena sempat diajari oleh rekannya yang berada di Palu.

Merantau ke Samarinda, Kalimantan Timur, tanpa skill memadai, membuat Iwan terpaksa menggunakan uang palsu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Keluar penjara sempat kerja serabutan. Setelah proyek selesai tidak ada kerjaan, akhirnya tertarik buat uang palsu," kata Iwan usai press release di Mapolresta Samarinda, Kamis (17/10/2024).

Ia mengaku tidak berniat menyebarkan upal tersebut dan hanya digunakan untuk membeli makan dan rokok.

"Saya sendirian di Samarinda. Tidak ada keluarga atau teman. Saya cetak uang palsu kalau kepepet mau makan tidak ada uang," ujarnya.

Berhasil mengelabui pedagang selama 1,5 bulan, aksi curang pria 47 tahun ini diketahui para pedagang.

Hingga akhirnya, ia diringkus Jumat lalu, saat tengah menggunakan uang palsu untuk membeli makan di kawasan Jalan Otto Iskandardinata.

"Insyaallah, kapok. Setelah ini mungkin saya pulang ke Palu," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Iwan dikenakan Pasal 243 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Iwan adalah pelaku pembuat uang palsu modal kertas HVS
Iwan adalah pelaku pembuat uang palsu modal kertas HVS (TribunKaltim.co)
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved