Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Jember 2024

Kades Jember yang Bubarkan Senam Pendukung Cabup Hendy Tak Terbukti Pidana Pemilu

Bawaslu Jember telah melakukan kajian, laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Semboro Antoni.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim saat dikonfirmasi soal kedes yang bubarkan senam pendukung Cabup Hendy 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember telah melakukan kajian, laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Semboro Antoni.

Komisioner Bawaslu Jember Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin) Devi Aulia Rahim mengatakan, tindakkan kades membubarkan senam relawan pendukung Calon bupati (Cabup) Hendy Siswanto tidak terbukti melakukan tidak pidana Pemilu.

"Tidak terbukti melakukan pidana pemilihan, tetapi masuk pelanggaran undang-undangan lainnya. Sehingga kami rekomendasikan (penanganannya) ke bupati," ujarnya, Senin (21/10/2024).

Baca juga: Kades di Jember Bubarkan Senam Relawan Cabup, Tegaskan Pentingnya Permohonan Izin

Pilkada Jember 2024: Kades Semboro Antoni (baju putih) bubarkan senam relawan pendukung Cabup Jember Hendy
Pilkada Jember 2024: Kades Semboro Antoni (baju putih) bubarkan senam relawan pendukung Cabup Jember Hendy (TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI)

Baca juga: BREAKING NEWS: Debat Perdana Pilkada Bojonegoro Ricuh, KPU Terpaksa Bubarkan Acara

Menurutnya, hasil kajian bersama sentra penegakan hukum terbaru tidak ditemukan dua alat bukti yang cukup. Sehingga belum bisa dikatakan melakukan tindak pidana pemilu.

"Kemarin kan dianggap menghalang-halangi kegiatan kampanye yang ada di lapangan Desa Semboro. Hasil kajian kemarin, ketidak terpenuhan unsurnya itu terkait dengan kampanyenya," kata Devi.

Namun kata Devi, Bawaslu telah mengirim rekomendasi terhadap Pemkab Jember, kalau kades ini melanggar undang-undang lainnya. 

"Berupa undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014 terkait jabatan kepala desanya. Nanti dalam eksekusinya itu kewenangan Pemerintah Kabupaten," ulasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Debat Perdana Pilkada Bojonegoro Ricuh, KPU Terpaksa Bubarkan Acara

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved