Berita Kota Kediri
Pemkot Kediri Catat Kenaikan Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Tahun 2024
Pemkot Kediri catatkan peningkatan signifikan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dari 3,6 pada tahun 2023 menjadi 3,9 tahun 2024
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Melia Luthfi
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri mencatatkan peningkatan signifikan dalam penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dari 3,6 pada tahun 2023 menjadi 3,9 (angka sementara) di tahun 2024.
Meskipun angka ini masih bersifat sementara, pihak Pemkot Kediri optimistis indeks SPBE tersebut akan terus meningkat seiring dengan perbaikan evidence yang tengah dilakukan.
“Dengan upaya perbaikan ini, kami berharap indeks SPBE bisa menyentuh angka 4,3,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri, Apip Permana, Senin (21/10/2024).
Ia menambahkan, Pemkot Kediri telah menjalani penilaian evaluasi penerapan SPBE oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada 17 Oktober 2024 lalu.
Sebelum penilaian dari Kemenpan-RB, Pemkot Kediri telah melaksanakan penilaian mandiri dari 17 Juli hingga 25 Agustus 2024.
Hasil penilaian mandiri tersebut menjadi acuan dalam proses evaluasi yang lebih mendalam, termasuk penilaian dokumen dan interviu langsung dengan asesor.
“Setelah evaluasi, kami diberi waktu lima hari untuk melakukan perbaikan evidence yang diperlukan. Kami sangat bersyukur ada peningkatan indeks SPBE tahun ini,” lanjut Apip.
Ia menjelaskan, tujuan utama evaluasi ini bukan hanya untuk pemeringkatan, tetapi juga untuk memahami proses perbaikan dalam penerapan SPBE di Pemkot Kediri.
Proses evaluasi SPBE tahun 2024 mengikuti tahapan yang telah ditetapkan, yaitu penilaian mandiri, penilaian dokumen, penilaian interviu, visitasi, dan pelaporan.
Baca juga: Diresmikan, Bandara Dhoho Kediri Jadi Tanda Kesuksesan Kolaborasi Pemerintah dan Swasta
Kegiatan ini berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 59/2020 dan Pedoman Menteri PANRB No. 3/2024 yang mengatur tentang pemantauan dan evaluasi SPBE.
Dari hasil interviu, Apip menjelaskan, ada bebethal yang dicapai antara Pemkot Kediri dan asesor mengenai banyak hal.
"Apa yang kami dapatkan di penilaian mandiri telah disepakati oleh asesor, namun ada beberapa poin yang perlu kami perbaiki," ungkapnya.
Apip berharap agar melalui proses ini, SPBE Pemkot Kediri dapat terus menunjukkan peningkatan penilaian.
"Bukan hanya semata-mata untuk mencapai target, tetapi dengan meningkatnya nilai, kami dapat mengetahui bahwa penerapan SPBE kami semakin baik dan memuaskan," pungkasnya.
Dengan komitmen yang kuat terhadap pengembangan teknologi dan pelayanan publik, Pemkot Kediri bertekad untuk terus meningkatkan kualitas layanan melalui penerapan SPBE yang lebih efisien dan transparan.
Pemkot Kediri
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
SPBE
Apip Permana
Kediri
TribunJatim.com
Berita Kota Kediri Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Resmi, Prodi Kesehatan Masyarakat IIK Bhakta Kediri Dapat Akreditasi Unggul dari LAM-PTKes |
![]() |
---|
Jumlah Anak Perempuan Ditarget Pemkot Kediri Dapat Imunisasi HPV, Pj Wali Kota: Perlindungan Kanker |
![]() |
---|
IKSPI Kera Sakti Gelar Pengobatan Tradisional Gratis di Kediri, Warga Antusias Datang sejak Pagi |
![]() |
---|
Gelar Pesta Rakyat di Kota Kediri, Mbak Vinanda-Gus Qowim Ingin Lestarikan Seni Jaranan |
![]() |
---|
Bulog Kediri Siap Serap Gabah dan Beras Sesuai HPP Baru, Pembayaran One Day Service |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.