Kabinet Prabowo Gibran
Berapa Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden? Ada Tunjangan dari Negara Setiap Bulan
Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad tentu digaji oleh negara setiap bulan. Ternyata, sang artis juga mendapat tunjangan loh.
TRIBUNJATIM.COM - Raffi Ahmad dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden, Selasa (22/10/2024).
Nantinya, suami Nagita Slavina ini akan membantu Presiden Prabowo Subianto dan wakilnya, Gibran Rakabuming Raka, dalam menjalankan pemerintahan.
Hal ini lantas membuat publik bertanya-tanya tugas Utusan Khusus ini.
Begitu pula dengan gaji Utusan Khusus Presiden.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Cara Cek Status Izin Perguruan Tinggi, Viral Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad UIPM Tak Berizin
Dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, gaji dan fasilitas yang didapat presenter Raffi Ahmad bisa setingkat dengan Menteri.
Ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian bunyi pasal 22 dalam Bab II
tentang Utusan Khusus Presiden.
Jika benar demikian, dalam sebulan Raffi Ahmad akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Sehingga total yang didapat Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden sebesar Rp 18.648.000.
Baca juga: Raffi Ahmad Ditemani Istri saat Dilantik Jadi Utusan Khusus, Gaya Nagita Slavina Jadi Sorotan
Besarnya gaji seorang Menteri ini ditetapkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, di mana tertera jelas bahwa gaji pokok Menteri Negara sebesar Rp 5.040.000 sebulan.
Kemudian, Menteri juga menerima tunjangan, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Penjelasan tentang besarnya tunjangan itu bisa dilihat di Pasal 1 ayat (2)e Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Di mana seorang Menteri atau pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat Menteri negara akan mendapat tunjangan sebesar Rp 13.608.000.
Raffi Ahmad diketahui telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (22/10/2024) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Raffi Ahmad
Utusan Khusus Presiden
berapa gaji Utusan Khusus Presiden
gaji Utusan Khusus Presiden
tunjangan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita viral
Alasan Presiden Prabowo Larang Pejabat Gunakan Mobil Impor, Diminta Pakai Maung untuk Mobil Dinas |
![]() |
---|
Nasib Mobil Dinas Era Jokowi, Menteri Prabowo akan Dapat Maung Buatan Pindad untuk Mobil Dinas Baru |
![]() |
---|
Kabinet Merah Putih Urung Pakai Mobil Maung Buatan PT Pindad Dibanding Alphard, Kemenkeu Klarifikasi |
![]() |
---|
Kursi Kementerian Kabinet Merah Putih Gemuk, Pakar Politik Beber Dampak Positif dan Negatif |
![]() |
---|
Dibangunkan Jam 4 Pagi, Kabinet Merah Putih Prabowo Langsung Jalani Latihan di Akmil, Presiden: Tim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.