Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kabinet Prabowo Gibran

Berapa Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden? Ada Tunjangan dari Negara Setiap Bulan

Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad tentu digaji oleh negara setiap bulan. Ternyata, sang artis juga mendapat tunjangan loh.

Editor: Olga Mardianita
Instagram.com
Raffi Ahmad dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden, Selasa (22/10/2024). 

TRIBUNJATIM.COM - Raffi Ahmad dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden, Selasa (22/10/2024).

Nantinya, suami Nagita Slavina ini akan membantu Presiden Prabowo Subianto dan wakilnya, Gibran Rakabuming Raka, dalam menjalankan pemerintahan.

Hal ini lantas membuat publik bertanya-tanya tugas Utusan Khusus ini.

Begitu pula dengan gaji Utusan Khusus Presiden.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Cara Cek Status Izin Perguruan Tinggi, Viral Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad UIPM Tak Berizin

Dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, gaji dan fasilitas yang didapat presenter Raffi Ahmad bisa setingkat dengan Menteri.

Ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian bunyi pasal 22 dalam Bab II
tentang Utusan Khusus Presiden.

Jika benar demikian, dalam sebulan Raffi Ahmad akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Sehingga total yang didapat Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden sebesar Rp 18.648.000.

Baca juga: Raffi Ahmad Ditemani Istri saat Dilantik Jadi Utusan Khusus, Gaya Nagita Slavina Jadi Sorotan

Besarnya gaji seorang Menteri ini ditetapkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, di mana tertera jelas bahwa gaji pokok Menteri Negara sebesar Rp 5.040.000 sebulan.

Kemudian, Menteri juga menerima tunjangan, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Penjelasan tentang besarnya tunjangan itu bisa dilihat di Pasal 1 ayat (2)e Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Di mana seorang Menteri atau pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat Menteri negara akan mendapat tunjangan sebesar Rp 13.608.000.

Raffi Ahmad diketahui telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (22/10/2024) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved