Debat Pilkada Bojonegoro Ricuh
Pengacau yang Sebabkan Gagalkan Debat Pilkada Bojonegoro Bisa Dipidana, Merugikan
Debat perdana Cabup-Cawabup Pilkada Bojonegoro 2024 yang akhirnya gagal, kelewat kontroversif dan memantik reaksi banyak pihak
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Debat perdana Cabup-Cawabup Pilkada Bojonegoro 2024 yang akhirnya gagal, kelewat kontroversif dan memantik reaksi banyak pihak.
Reaksi tersebut salah satunya datang dari Dian Widodo selaku pengamat ke-Pemilu-an di Kabupaten Bojonegoro.
Dia menyebut, debat yang gagal itu sangat patut disayangkan dan merugikan.
Menurut dia, agenda resmi negara via KPU Bojonegoro itu termasuk formula kampanye.
Berlangsung sebagai panggung cawabup untuk menyosialisasikan visi-misinya kepada publik.
Baca juga: Suasana Panas Debat Pilkada Bojonegoro 2024 yang Dibubarkan, Pendukung Saling Olok, KPU Minta Maaf
"Ketika debat buyar, publik maupun kandidat mestinya merasa dirugikan," jelasnya, Senin (22/10/2024) siang.
Selain itu, lanjut Dian sapaannya, negara tentu juga rugi karena debat itu dibuyarkan.
Sebab, debat tersebut tidak diselenggarakan secara gratis. Melainkan, dibiayai anggaran negara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Debat Perdana Pilkada Bojonegoro Ricuh, KPU Terpaksa Bubarkan Acara
Lebih lanjut, mantan Komisioner Bawaslu Bojonegoro Divisi Penanganan Pelanggaran itu menyebut, pengacau debat itu sesungguhnya berpotensi untuk dikenai sanksi pidana.
"Debat itu salah satu bentuk kampanye. Dalam regulasi, pengacau kampanye bisa dipidana. Begitu relasinya," ungkapnya.
Regulasi yang memidanakan pengacau debat itu, jelas pria yang juga konsen di lembaga pemberdayaan masyarakat itu, yakni Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016.
Baca juga: Debat Pilkada Bojonegoro Ricuh, Teguh-Farida Disebut Tak Sportif
Dalam regulasi itu, terang dia, setiap orang yang sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu kampanye bisa dipidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan.
"Sedangkan, dendanya paling sedikit Rp600.000. Paling banyak Rp6.000.000," jelas mantan aktivis PMII itu.
Menurut dia, Bawaslu Bojonegoro perlu mengusut pengacau debat perdana Pilkada Bojonegoro 2024 itu.
Baca juga: Hindari Pelantikan Prabowo-Gibran, Rocky Gerung Pilih Cari Bojo di Bojonegoro
RunningNews
TribunBreakingNews
Debat Pilkada Bojonegoro Ricuh
Pilkada Bojonegoro 2024
Teguh Haryono-Farida Hidayati
Setyo Wahono-Nurul Azizah
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Buntut Kisruh Debat Perdana, Bawaslu Nyatakan KPU Bojonegoro Langgar Administratif |
![]() |
---|
Debat Pilkada Bojonegoro 2024 Dinilai Gagal, Pengamat Sebut KPU-Bawaslu Harus Evaluasi Serius |
![]() |
---|
Sikap KPU Bojonegoro usai Kegagalan Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024: Tunggu Saja |
![]() |
---|
Suasana Panas Debat Pilkada Bojonegoro 2024 yang Dibubarkan, Pendukung Saling Olok, KPU Minta Maaf |
![]() |
---|
Debat Pilkada Bojonegoro Ricuh, Teguh-Farida Disebut Tak Sportif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.