Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Debat Pilkada Bojonegoro Ricuh

Buntut Kisruh Debat Perdana, Bawaslu Nyatakan KPU Bojonegoro Langgar Administratif

Bawaslu Bojonegoro menyatakan KPU Bojonegoro melakukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024 yang digelar

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Yusab Alfa Ziqin
Teguh Haryono dan Farida Hidayati (sisi kiri) saat memaksa berdebat dengan Nurul Azizah (sisi kanan), Sabtu (18/10/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Bawaslu Bojonegoro menyatakan KPU Bojonegoro melakukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024 yang digelar pada Sabtu (19/10/2024) lalu.

Pernyataan Bawaslu Bojonegoro itu berdasarkan laporan pelanggaran administrasi KPU Bojonegoro yang dilayangkan Tim Pemenangan Cabup-Cawabup Pilkada Bojonegoro 2024 Teguh Haryono-Farida Hidayati, Selasa (22/10/2024) kemarin.

Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, laporan Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bojonegoro Nomor Urut 01 itu diregistrasi Rabu (23/10/2024). Nomor registrasinya 05/Reg/LP/PB/Kab/16.13/X/2024.

“Setelah kami melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi, kami lalu mengkaji," ujarnya, Selasa (29/10/2024) pagi.

Hasil kajian tersebut, kata Hans sapaaannya, Bawaslu Bojonegoro menemukan bahwa KPU Bojonegoro benar-benar melanggar ketentuan administrasi dalam pelaksanaan Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS: Debat Perdana Pilkada Bojonegoro Ricuh, KPU Terpaksa Bubarkan Acara

Debat Pilkada Bojonegoro - Sukur Priyanto (berompi) saat memprotes Robby Adi Perwira dalam debat pertama cabup-cawabup Pilkada Bojonegoro 2024, Sabtu (19/10/2024) malam.
Debat Pilkada Bojonegoro - Sukur Priyanto (berompi) saat memprotes Robby Adi Perwira dalam debat pertama cabup-cawabup Pilkada Bojonegoro 2024, Sabtu (19/10/2024) malam. (tribunjatim.com/Yusab Alfa Ziqin)

Baca juga: Debat Pilkada Bojonegoro Ricuh, Teguh-Farida Disebut Tak Sportif

Di antaranya, Pasal 19 PKPU 13/2024 tentang Kampanye Pilkada, Keputusan KPU 1363/2024 tentang Pedoman Teknis Kampanye, dan Keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro 1529/2024 tentang Pedoman Teknis Pilkada Bojonegoro 2024.

Hans meneruskan, dalam upaya pencegahan, pihaknya telah memberikan sejumlah himbauan. Melalui surat No.344/PM.00.02/K.JI-04/9/2024 dan No.454/PM.00.02/K.JI-04/10/2024 yang mengatur pelaksanaan kampanye dan debat.

“Kami berharap KPU Bojonegoro memperbaiki pelaksanaan kampanye sesuai peraturan berlaku. Agar, ke depan tak ada pelanggaran serupa,” tegasnya.

Teguh Haryono dan Farida Hidayati (sisi kiri) saat memaksa berdebat dengan Nurul Azizah (sisi kanan), Sabtu (18/10/2024) malam.
Teguh Haryono dan Farida Hidayati (sisi kiri) saat memaksa berdebat dengan Nurul Azizah (sisi kanan), Sabtu (18/10/2024) malam. (tribunjatim.com/Yusab Alfa Ziqin)

Baca juga: Usai Debat Pilkada Bojonegoro, Eks Ketua DPRD Laporkan Teguh-Farida, KPU Dilaporkan Paslon Nomor 1

Terpisah, Ketua KPU Robby Adi Perwira belum memberikan tanggapan terkait hal ini. Bekas aktivis HMI yang jadi Ketua KPU Bojonegoro sejak Juni 2024  itu belum membalas konfirmasi yang dikirimkan jurnalis.

Diketahui, Tim Pemenangan Teguh Haryono-Farida Hidayati melaporkan KPU Bojonegoro dengan sangkaan melanggar administrasi serta kode etik dalam pelaksanaan Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024.

Laporan itu dilayangkan Tim Pemenangan Teguh Haryono-Farida Hidayati karena tak ingin dituding sebagai biang bubarnya Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024 di Hall Hotel Eastern Bojonegoro pada Sabtu (19/10/2024) malam.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved