Debat Pilkada Bojonegoro Ricuh
Buntut Kisruh Debat Perdana, Bawaslu Nyatakan KPU Bojonegoro Langgar Administratif
Bawaslu Bojonegoro menyatakan KPU Bojonegoro melakukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024 yang digelar
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Bawaslu Bojonegoro menyatakan KPU Bojonegoro melakukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024 yang digelar pada Sabtu (19/10/2024) lalu.
Pernyataan Bawaslu Bojonegoro itu berdasarkan laporan pelanggaran administrasi KPU Bojonegoro yang dilayangkan Tim Pemenangan Cabup-Cawabup Pilkada Bojonegoro 2024 Teguh Haryono-Farida Hidayati, Selasa (22/10/2024) kemarin.
Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, laporan Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bojonegoro Nomor Urut 01 itu diregistrasi Rabu (23/10/2024). Nomor registrasinya 05/Reg/LP/PB/Kab/16.13/X/2024.
“Setelah kami melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi, kami lalu mengkaji," ujarnya, Selasa (29/10/2024) pagi.
Hasil kajian tersebut, kata Hans sapaaannya, Bawaslu Bojonegoro menemukan bahwa KPU Bojonegoro benar-benar melanggar ketentuan administrasi dalam pelaksanaan Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS: Debat Perdana Pilkada Bojonegoro Ricuh, KPU Terpaksa Bubarkan Acara

Baca juga: Debat Pilkada Bojonegoro Ricuh, Teguh-Farida Disebut Tak Sportif
Di antaranya, Pasal 19 PKPU 13/2024 tentang Kampanye Pilkada, Keputusan KPU 1363/2024 tentang Pedoman Teknis Kampanye, dan Keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro 1529/2024 tentang Pedoman Teknis Pilkada Bojonegoro 2024.
Hans meneruskan, dalam upaya pencegahan, pihaknya telah memberikan sejumlah himbauan. Melalui surat No.344/PM.00.02/K.JI-04/9/2024 dan No.454/PM.00.02/K.JI-04/10/2024 yang mengatur pelaksanaan kampanye dan debat.
“Kami berharap KPU Bojonegoro memperbaiki pelaksanaan kampanye sesuai peraturan berlaku. Agar, ke depan tak ada pelanggaran serupa,” tegasnya.

Baca juga: Usai Debat Pilkada Bojonegoro, Eks Ketua DPRD Laporkan Teguh-Farida, KPU Dilaporkan Paslon Nomor 1
Terpisah, Ketua KPU Robby Adi Perwira belum memberikan tanggapan terkait hal ini. Bekas aktivis HMI yang jadi Ketua KPU Bojonegoro sejak Juni 2024 itu belum membalas konfirmasi yang dikirimkan jurnalis.
Diketahui, Tim Pemenangan Teguh Haryono-Farida Hidayati melaporkan KPU Bojonegoro dengan sangkaan melanggar administrasi serta kode etik dalam pelaksanaan Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024.
Laporan itu dilayangkan Tim Pemenangan Teguh Haryono-Farida Hidayati karena tak ingin dituding sebagai biang bubarnya Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024 di Hall Hotel Eastern Bojonegoro pada Sabtu (19/10/2024) malam.
Bawaslu Bojonegoro
KPU Bojonegoro
Debat Pilkada Bojonegoro Ricuh
TribunJatim.com
Pilkada Bojonegoro 2024
Handoko Sosro Hadi Wijoyo
jatim.tribunnews.com
Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024
Ketua KPU Robby Adi Perwira
Teguh Haryono-Farida Hidayati
Debat Pilkada Bojonegoro 2024 Dinilai Gagal, Pengamat Sebut KPU-Bawaslu Harus Evaluasi Serius |
![]() |
---|
Sikap KPU Bojonegoro usai Kegagalan Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024: Tunggu Saja |
![]() |
---|
Pengacau yang Sebabkan Gagalkan Debat Pilkada Bojonegoro Bisa Dipidana, Merugikan |
![]() |
---|
Suasana Panas Debat Pilkada Bojonegoro 2024 yang Dibubarkan, Pendukung Saling Olok, KPU Minta Maaf |
![]() |
---|
Debat Pilkada Bojonegoro Ricuh, Teguh-Farida Disebut Tak Sportif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.