Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Debat Pilkada Bojonegoro Ricuh

Pengacau yang Sebabkan Gagalkan Debat Pilkada Bojonegoro Bisa Dipidana, Merugikan

Debat perdana Cabup-Cawabup Pilkada Bojonegoro 2024 yang akhirnya gagal, kelewat kontroversif dan memantik reaksi banyak pihak

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Yusab Alfa Ziqin
Teguh Haryono-Farida Hidayati saat memaksa berdebat dengan Nurul Azizah, Sabtu (19/10/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Debat perdana Cabup-Cawabup Pilkada Bojonegoro 2024 yang akhirnya gagal, kelewat kontroversif dan memantik reaksi banyak pihak.

Reaksi tersebut salah satunya datang dari Dian Widodo selaku pengamat ke-Pemilu-an di Kabupaten Bojonegoro.

Dia menyebut, debat yang gagal itu sangat patut disayangkan dan merugikan.

Menurut dia, agenda resmi negara via KPU Bojonegoro itu termasuk formula kampanye.

Berlangsung sebagai panggung cawabup untuk menyosialisasikan visi-misinya kepada publik.

Baca juga: Suasana Panas Debat Pilkada Bojonegoro 2024 yang Dibubarkan, Pendukung Saling Olok, KPU Minta Maaf

"Ketika debat buyar, publik maupun kandidat mestinya merasa dirugikan," jelasnya, Senin (22/10/2024) siang.

Selain itu, lanjut Dian sapaannya, negara tentu juga rugi karena debat itu dibuyarkan.

Sebab, debat tersebut tidak diselenggarakan secara gratis. Melainkan, dibiayai anggaran negara.

Baca juga: BREAKING NEWS: Debat Perdana Pilkada Bojonegoro Ricuh, KPU Terpaksa Bubarkan Acara

Lebih lanjut, mantan Komisioner Bawaslu Bojonegoro Divisi Penanganan Pelanggaran itu menyebut, pengacau debat itu sesungguhnya berpotensi untuk dikenai sanksi pidana.

"Debat itu salah satu bentuk kampanye. Dalam regulasi, pengacau kampanye bisa dipidana. Begitu relasinya," ungkapnya.

Regulasi yang memidanakan pengacau debat itu, jelas pria yang juga konsen di lembaga pemberdayaan masyarakat itu, yakni Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016.

Baca juga: Debat Pilkada Bojonegoro Ricuh, Teguh-Farida Disebut Tak Sportif

Dalam regulasi itu, terang dia, setiap orang yang sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu kampanye bisa dipidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan.

"Sedangkan, dendanya paling sedikit Rp600.000. Paling banyak Rp6.000.000," jelas mantan aktivis PMII itu.

Menurut dia, Bawaslu Bojonegoro perlu mengusut pengacau debat perdana Pilkada Bojonegoro 2024 itu.

Baca juga: Hindari Pelantikan Prabowo-Gibran, Rocky Gerung Pilih Cari Bojo di Bojonegoro

Semata-mata, agar hukum ke-Pemilu-an bisa ditegakkan dan pelanggar bisa kena hukuman.

Diberitakan sebelumnya, debat perdana Pilkada Bojonegoro 2024 dibubarkan. Debat di Hotel Eastern perkotaan Bojonegoro pada Sabtu (19/10/2024) malam itu tak sesuai rencana.

Pemicunya, debat antar Cawabup Pilkada Bojonegoro 2024 yakni Farida Hidayati dan Nurul Azizah itu direcoki Farida Hidayati yang memaksa didampingi Teguh Haryono selaku cabup pasangannya.

Baca juga: Angin Bertiup Kencang, Rumah Warga Balen Bojonegoro Terbakar Hebat, Hanya Tersisa Puing

Farida Hidayati yang akhirnya didampingi Teguh Haryono, membuat debat itu penuh protes, olok-olok, hingga ricuh. KPU Bojonegoro kuwalahan. Debat politik disiarkan TV9 itu pun dihentikan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved