Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Ronald Tannur Kini Tak Lagi Bebas usai 3 Hakim Ditangkap, Vonis Hukuman Terkuak

Ronald Tannur sempat dinyatakan bebas setelah menganiaya kekasihnya hingga tewas. 

Editor: Olga Mardianita
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Gregorius Ronald Tannur tersenyum setelah mendengar divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (24/7/2024). 

Hakim menganggap Ronald Tannur masih memiliki niat baik terhadap korba n sebelum meninggal.

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah.

Gregorius Ronald Tannur tersenyum setelah mendengar divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (24/7/2024).
Gregorius Ronald Tannur tersenyum setelah mendengar divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (24/7/2024). (TribunJatim.com/Tony Hermawan)

3. Alasan hakim dipertanyakan

Kuasa hukum Dini, Dimas Yemahura mempertanyakan keputusan hakim Erintuah.

Dimas mengatakan, Ronald sebenarnya tidak ada niatan untuk membawa Dini ke rumah sakit.

Dia mengungkapkan, justru satpam dan pengelola apartemen tempat Ronald membawa Dini yang berinisiatif untuk membawanya

Di sisi lain, ungkap Dimas, Ronald justru meninggalkan Dini di lobi apartemen.

Adapun fakta ini, sambungnya, berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilakukan Polrestabes Surabaya dan diterima oleh kejaksaan.

"Dari ditemukan korban di Blackhole di basement dan dimasukan ke dalam mobil, korban ini tidak dibawa ke rumah sakit, tapi ke apartemen."

"Dan sesampainya di apartemen, tersangka ini naik ke atas mengambil tasnya kemudian meninggalkan di lobi apartemen. Kemudian kendaraannya dihentikan sekuriti di mana sekuriti dan pengelola apartemen yang memaksa tersangka untuk membawa ke rumah sakit," kata Dimas dikutip dari program Selamat Pagi Indonesia di YouTube metrotvnews, Kamis (25/7/2024).

Dengan fakta ini, Dimas pun mempertanyakan landasan hakim bisa menilai Ronald memiliki niatan untuk membawa Dini ke rumah sakit dan menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa.

"Jadi atas dasar apa, majelis hakim dari PN Surabaya mengatakan bahwasanya ada niat dari tersangka untuk membawa korban ke rumah sakit. Sementara sejak di Blackhole, sudah tidak dibawa ke rumah sakit, ditinggal di apartemen, dan tersangka ada rencana untuk meninggalkan korban," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved