Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Penjelasan Yusril usai Dikritik Anggap Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat: Tak Ada Genosida

Menteri Yusril Ihza Mahendra klarifikasi soal pernyataan peristiwa 1998 bukan pelanggaran HAM berat.

Editor: Olga Mardianita
Tribunnews/Imanuel Nicolas Manafe
Yusril Ihza Mahendra. 

"Satu genosida, satunya kejahatan kemanusiaan," ujar Anis, dilansir dari Kompas.com, Rabu (23/10/2024).

Anis menjelaskan, kejahatan genosida ditafsirkan sebagai penghilangan satu kelompok yang biasanya terjadi dalam situasi perang.

Sementara, unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan telah dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 9 UU Pengadilan HAM.

Peristiwa Mei '98 masuk pelanggaran HAM berat

Hasil penyelidikan Komnas HAM menemukan, peristiwa Mei 1998 memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan, yakni terjadi serangan sistematis dan meluas terhadap penduduk sipil.

Serangan tersebut berupa pembunuhan, kekerasan seksual, penganiayaan, penghilangan paksa, perampasan kemerdekaan, dan penderitaan fisik.

Pada 2003, Komnas HAM pun telah menyimpulkan peristiwa Mei '98 sebagai pelanggaran HAM berat dan sudah menyampaikannya kepada Kejaksaan Agung pada tahun yang sama.

"Tetapi kan Kejaksaan Agung belum menindaklanjuti," kata Anis.

Oleh karena itu, hingga saat ini, dia menilai peristiwa Mei 1998 masih disebut sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat berdasarkan penyelidikan Komnas HAM.

Jika ingin menyebut peristiwa Mei '98 bukan pelanggaran HAM berat, menurut dia, harus dibuktikan di pengadilan HAM.

"Komnas HAM berharap pada pemerintahan yang baru untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan melalui penegakan hukum yang berkeadilan lewat pengadilan hak asasi manusia untuk memberikan hak atas keadilan bagi para korban," tandasnya.

----- 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved