Viral Nasional
Penjelasan Yusril usai Dikritik Anggap Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat: Tak Ada Genosida
Menteri Yusril Ihza Mahendra klarifikasi soal pernyataan peristiwa 1998 bukan pelanggaran HAM berat.
TRIBUNJATIM.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra buka suara setelah pendapat kontroversialnya.
Diketahui, Yusril mengatakan bahwa Peristiwa 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat.
Hal ini lantas memicu kemarahan publik dan menuai kritikan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Beberapa hari setelahnya, Yusril pun klarifikasi.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: 4 Menteri Prabowo Tuai Kontroversi usai Dilantik, Minta Anggaran Rp20 Triliun hingga Gelar Doktor HC
Sebelumnya, Yusril menyebut tragedi 1998 bukan pelanggaran HAM berat karena tak ada genosida yang terjadi pada tahun Presiden Soeharto lengser itu.
Yusril menilai, konteks pertanyaan yang diajukan wartawan saat itu tidak demikian jelas, apakah berkaitan dengan genosida atau pembantaian etnis.
Jika dua peristiwa tersebut yang ditanyakan, menurut Yusril, memang tidak terjadi pada 1998.
"Saya cukup paham terhadap Undang-Undang Pengadilan HAM karena memang saya sendiri yang pada waktu itu mengajukan RUU itu ke DPR," jelasnya, dikutip dari Kompas TV, Selasa (22/10/2024).
Yusril melanjutkan, dirinya juga memahami peristiwa mana yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Baca juga: DAFTAR LENGKAP 135 Menteri, Wamen, Kepala Badan, hingga Staf Khusus yang Dilantik Presiden Prabowo
Dia menegaskan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan mengkaji seluruh rekomendasi dan temuan pemerintah terdahulu mengenai peristiwa 98.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan mendengarkan kembali rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Tentu pemerintah akan mengkaji semua itu termasuk juga apa-apa yang sudah diserahkan oleh tim-tim yang dibentuk oleh pemerintah pada waktu-waktu yang lalu," tuturnya.
Terpisah, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan, pelanggaran HAM berat tak hanya meliputi genosida.
Dalam Pasal 7 UU Pengadilan HAM, menurut dia, pelanggaran HAM berat dibagi menjadi dua kategori.
Sosok Penyelamat Naskah Asli Proklamasi Tulisan Tangan Soekarno yang Nyaris Terbuang |
![]() |
---|
Respon Jokowi Tahu Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto |
![]() |
---|
Kata Pakar soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: Tetap Harus Dikritisi |
![]() |
---|
3 Tersangka Kasus Beras Oplosan, 2 Orang Jabat Direktur, Merek yang Dijual Setrawangi hingga Resik |
![]() |
---|
13 Wilayah Indonesia Terdampak Tsunami Akibat Gempa di Rusia, Ketinggian Air 0,5 Meter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.