Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Pasuruan

Hasil Evaluasi DLH Soal IPAL Perusahaan di Sekitar Sungai Wangi, ini Peringatan Pj Bupati Pasuruan

Benang persoalan dugaan pembuangan limbah perusahaan yang membuat Sungai Wangi tercemar dan merugikan masyarakat sekitar semakin kusut.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/GALIH LINTARTIKA
Pj Bupati Pasuruan Nurkholis dalam sebuah acara belum lama ini 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Benang persoalan dugaan pembuangan limbah perusahaan yang membuat Sungai Wangi tercemar dan merugikan masyarakat sekitar semakin kusut. 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberi hasil evaluasi kinerja Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di 16 perusahaan yang ada di sekitar sungai.

Dari data evaluasi itu, DLH Pasuruan mencatat hanya 12 perusahaan yang memiliki IPAL. 3 perusahaan tidak memiliki, dan satu perusahaan memiliki tapi tidak berproduksi.

Dari 12 perusahaan yang memiliki IPAL, DLH kembali membreakdown lebih dalam. 1 perusahaan IPAL dengan kinerja baik. 4 perusahaan IPAL dengan kinerja cukup.

Baca juga: Bertemu Pengusaha di Pasuruan, Gus Mujib-Ning Wardah Janjikan Kemudahan Perizinan, 3 Hari Selesai

6 IPAL perusahaan dengan kinerja kurang, dan 1 IPAL perusahaan dengan hasil anomali atau hasil analisa bertolak belakang dengan hasil lainnya.

Pj Bupati Pasuruan Nurkholis mengingatkan secara tegas kepada perusahaan yang belum memiliki atau IPALnya tidak berfungsi dengan baik.

"Silahkan ditindaklanjuti hasil dari evaluasi yang dilakukan teman-teman DLH dengan tim untuk perbaikan lingkungan Pasuruan," katanya.

Ia memberikan warning keras kepada tiga perusahaan yang belum memiliki instalasi IPAL. Bahkan, ia juga tidak segan melayangkan sanksi berat bagi mereka.

"Untuk perusahaan yang tidak penuhi catatan-catatan dari dinas terkait. Tentumya akan kami tindak sesuai aturan yang ada," katanya.

Baca juga: Tanamkan Cinta Batik sejak Dini, Puluhan Anak-anak Ikuti Lomba Mewarnai Batik Sekar Randu Pasuruan

Persoalan dugaan pencemaran sungai oleh limbah perusahaan ini harus ditindaklanjuti dan disikapi dengan serius.

Ada beberapa catatan yang sudah dikeluarkan oleh DLH. Maka dari itu, Pj meminta catatan itu perlu diperhatikan pihak perusahaan. 

"Apabila tidak diperhatikan oleh pihak perusahaan tentunya kami akan ambil sikap dengan melayangkan surat teguran tertulis," urainya. 

Nurkholis meminta pihak perusahaan yang hadir dalam pertemuan dengan Pemkab bisa menyampaikan hasil rapat ke pimpinan perusahaan. 

Selain itu, Pj juga berpesan kepada pihak perusahaan agar memperhatikan terkait limbah di masing-masing perusahaan. 

"Jangan sampai limbah perusahaan ini mencemari lingkungan setempat, dan merugikan masyarakat Pasuruan," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved