Berita Pasuruan
Hasil Evaluasi DLH Soal IPAL Perusahaan di Sekitar Sungai Wangi, ini Peringatan Pj Bupati Pasuruan
Benang persoalan dugaan pembuangan limbah perusahaan yang membuat Sungai Wangi tercemar dan merugikan masyarakat sekitar semakin kusut.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Benang persoalan dugaan pembuangan limbah perusahaan yang membuat Sungai Wangi tercemar dan merugikan masyarakat sekitar semakin kusut.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberi hasil evaluasi kinerja Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di 16 perusahaan yang ada di sekitar sungai.
Dari data evaluasi itu, DLH Pasuruan mencatat hanya 12 perusahaan yang memiliki IPAL. 3 perusahaan tidak memiliki, dan satu perusahaan memiliki tapi tidak berproduksi.
Dari 12 perusahaan yang memiliki IPAL, DLH kembali membreakdown lebih dalam. 1 perusahaan IPAL dengan kinerja baik. 4 perusahaan IPAL dengan kinerja cukup.
Baca juga: Bertemu Pengusaha di Pasuruan, Gus Mujib-Ning Wardah Janjikan Kemudahan Perizinan, 3 Hari Selesai
6 IPAL perusahaan dengan kinerja kurang, dan 1 IPAL perusahaan dengan hasil anomali atau hasil analisa bertolak belakang dengan hasil lainnya.
Pj Bupati Pasuruan Nurkholis mengingatkan secara tegas kepada perusahaan yang belum memiliki atau IPALnya tidak berfungsi dengan baik.
"Silahkan ditindaklanjuti hasil dari evaluasi yang dilakukan teman-teman DLH dengan tim untuk perbaikan lingkungan Pasuruan," katanya.
Ia memberikan warning keras kepada tiga perusahaan yang belum memiliki instalasi IPAL. Bahkan, ia juga tidak segan melayangkan sanksi berat bagi mereka.
"Untuk perusahaan yang tidak penuhi catatan-catatan dari dinas terkait. Tentumya akan kami tindak sesuai aturan yang ada," katanya.
Baca juga: Tanamkan Cinta Batik sejak Dini, Puluhan Anak-anak Ikuti Lomba Mewarnai Batik Sekar Randu Pasuruan
Persoalan dugaan pencemaran sungai oleh limbah perusahaan ini harus ditindaklanjuti dan disikapi dengan serius.
Ada beberapa catatan yang sudah dikeluarkan oleh DLH. Maka dari itu, Pj meminta catatan itu perlu diperhatikan pihak perusahaan.
"Apabila tidak diperhatikan oleh pihak perusahaan tentunya kami akan ambil sikap dengan melayangkan surat teguran tertulis," urainya.
Nurkholis meminta pihak perusahaan yang hadir dalam pertemuan dengan Pemkab bisa menyampaikan hasil rapat ke pimpinan perusahaan.
Selain itu, Pj juga berpesan kepada pihak perusahaan agar memperhatikan terkait limbah di masing-masing perusahaan.
"Jangan sampai limbah perusahaan ini mencemari lingkungan setempat, dan merugikan masyarakat Pasuruan," tutupnya.
pembuangan limbah perusahaan
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Sungai Wangi
DLH Pasuruan
Pj Bupati Pasuruan Nurkholis
TribunJatim.com
Tagihan Jadi Rp70 Juta Padahal Cicilan Mulai Rp350 Ribu, Ratusan Warga Jadi Korban Penipuan Pinjol |
![]() |
---|
Kabupaten Pasuruan Pecahkan Rekor Muri, Tanam 40 Ribu Bibit Mangga Putar Serentak |
![]() |
---|
Pemukiman hingga Pasar Ikan di Lekok Geger Pasuruan Porak Poranda, Disapu Angin Puting Beliung |
![]() |
---|
Tuntaskan Penyidikan, Dua Mantan Kadispendikbud Pasuruan Diperiksa Jaksa Terkait Kasus PKBM |
![]() |
---|
Anak SD Tewas Disiksa Orangtuanya karena Sering Minta Uang Jajan, Ayah Tiri Minumi Minyak Kayu Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.