Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pembeli BBM Kaget Dituduh Curi Uang Susi di Tengah Jalan, Pasrah Beri Rp 2,4 Juta ke Intel TNI Palsu

Seorang pembeli BBM kaget dituduh curi uang di tengah jalan. Rupanya pembeli BBM itu ditipu intel TNI palsu.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik
Pembeli BBM Kaget Dituduh Curi Uang Susi di Tengah Jalan, Pasrah Beri Rp 2,4 Juta ke Intel TNI Palsu 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pembeli BBM kaget dituduh curi uang di tengah jalan.

Rupanya pembeli BBM itu ditipu intel TNI palsu.

Karena peristiwa ini, pembeli BBM tersebut kehilangan Rp 2,4 juta.

Peristiwa ini terjadi di Lampung.

Baca juga: Pantas Tertekan, Ternyata Dokter Aulia Diperas Senior Rp40 Juta per Bulan, Keluarga Tak Terima

Pelaku diketahui bernama Redi Irwanto (36).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan, Redi telah ditangkap aparat Polsek Gading Rejo, Pringsewu, pada Minggu (20/10/2024) dini hari.

"Pelaku ditangkap atas laporan warga yang menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku," kata Umi di Mapolda Lampung, Kamis (24/10/2024), melansir dari Kompas.com.

Peristiwa tersebut berawal saat korban berinisial N (40) usai mengisi BBM di sebuah SPBU di Kecamatan Gading Rejo pada Jumat (17/10/2024) pagi.

Saat melintas Jalan Dusun Tambah Mulyo, pelaku yang membawa mobil memepet kendaraan korban.

Setelah korban berhenti, pelaku menarik korban dan menyuruhnya masuk ke dalam mobil.

Baca juga: Jariyah Resah Rekening di ATM Tinggal Rp 4000, Ternyata Ulah Tetangga untuk Main Judi Online

Korban dituduh mencuri uang seseorang bernama Susi.

Korban mulanya tidak mau mengaku, tetapi dia diancam karena pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota TNI dan bertugas sebagai intel.

"Karena ketakutan, korban menyerahkan uang sebesar Rp 2,4 juta yang sedang dibawanya," kata Umi.

Dari pengembangan tangkapan, diketahui bahwa pelaku ternyata bukan anggota TNI dan juga merupakan residivis kasus pembegalan.

Pelaku Redi tercatat pernah melakukan pencurian di Bandar Lampung dan kasus pembegalan di Gading Rejo.

Umi mengatakan, Redi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Baca juga: Pedagang Resah Dipalak Preman yang Masih Bocah Tiap Bulan, Diancam Jika Tak Beri Jatah Rp200 Ribu

Sebelumnya, seorang pria niat cari kerja malah diperas saat dirinya Open BO di sebuah aplikasi online.

Korban berinisial MJS itu sempat memesan wanita Open BO sembari dirinya mencari kerja.

Namun yang datang malah seorang waria.

Nahas pria asal Surabaya tersebut malah diperas oleh tiga pelaku.

Waria tersebut berinisial AP alias Bunga.

Sedangkan dua pelaku pria, berinisial MR dan MK.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, ketiga pelaku saat ini telah diamankan untuk diproses hukum.

"Pelaku MR berperan sebagai operator MiChat dan bodyguard, MK berperan sebagai bodyguard, dan pelaku waria AP alias Bunga berperan sebagai umpan atau teman kencan. Mereka melakukan pemerasan terhadap seorang korban," kata Bagus saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Belum Dapat Penumpang, Sopir Angkot Dipalak Pria Rp5 Ribu, Leher Dicekik Gegara Tolak Beri Uang

Bagus menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 24 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.

Awalnya, korban datang ke Pekanbaru dari Surabaya untuk mencari pekerjaan.

Sambil mencari kerja, korban memesan wanita melalui online untuk berkencan.

Setelah mendapat pesanan, korban menunggu di hotel.

Untuk harga sekali kencan sudah disepakati Rp 400.000.

Namun, yang datang bukanlah wanita, melainkan waria.

"Korban merasa kecewa karena yang datang seorang laki-laki, berbeda dengan foto di aplikasi. Korban kemudian membatalkan pesanan melalui aplikasi," kata Bagus.

Rupanya, pelaku waria tersebut tidak terima korban membatalkan pesanan.

Baca juga: Warga Surabaya Ketiban Apes saat Kencing di Pohon Dini Hari di Dupak, Dipalak Begal Pakai Pedang

Pelaku tetap meminta uang Rp 400.000, sambil mengancam akan memanggil teman-temannya apabila korban tak mau memberikan uang.

Tak berselang lama, datang dua pelaku lainnya datang dan mengetuk pintu kamar tempat korban.

"Para pelaku mengancam korban. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan uang Rp 400.000 secara tunai kepada pelaku waria. Pelaku waria ini juga meminta uang transport sebesar Rp 200.000 dan korban mentransfernya melalui m-banking," kata Bagus.

Merasa terancam, MJS melaporkan kejadian tersebut ke resepsionis hotel dan kemudian ke Polsek Limapuluh.

Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved