Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Diajak Buka Blokiran Rekening, Suharto Malah Kehilangan Rp217 Juta, Dendam Terbalas 4 Tahun Kemudian

Suharto (57), pengusaha di Kota Denpasar, Bali menjadi korban penipuan empat tahun lalu. Ia kehilangan uang Rp 217 juta karena ulah Nurwahid (46)

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok. Humas Polresta Denpasar
Diajak Buka Blokiran Rekening, Suharto Malah Kehilangan Rp217 Juta, Dendam Terbalas 4 Tahun Kemudian 

TRIBUNJATIM.COM - Suharto (57), pengusaha di Kota Denpasar, Bali menjadi korban penipuan empat tahun lalu.

Ia kehilangan uang Rp 217 juta karena ulah Nurwahid (46), pria asal Banyuwangi, Jawa Timur.

Nurwahid menipu Suharto dengan modus menggunakan buku rekening bank dan bilyet atau bukti kepemilikan deposito bank palsu.

Nurwahid baru ditangkap tahun ini.

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan pelaku telah ditangkap setelah menjadi buronan sejak tahun 2021.

Tim unit Resmob Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya menangkap pelaku di tempat pelariannya di Kediri, Jawa Timur pada 20 September 2024.

"(Empat tahun buronan) iya benar. Setelah pelarian bertahun-tahun pelaku akhirnya dapat diamankan," kata dia kepada wartawan pada Kamis (24/10/2024), melansir dari Kompas.com.

Ia mengatakan kasus ini berawal ketika pelaku menemui korban di tempat tinggalnya Jalan Mertasari, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar pada 21 Oktober 2020.

Saat itu, pelaku mengaku kepada korban bahwa dirinya mendapat kepercayaan dari bosnya yang berada di Belanda untuk mengelola uang Rp 89 triliun. Namun, rekening tersebut masih diblokir.

Selanjutnya, pelaku mengajak korban bekerja sama dengan menyiapkan sejumlah uang untuk membuka blokir rekening tersebut dan uangnya bisa diambil.

"Pelaku mengiming- imingi korban akan memberikan uang jasa jika blokir rekening tersebut bisa buka," kata dia.

Baca juga: Hartono Lemas Kehilangan Rp298 Juta setelah Ditawari Keringanan Pajak, Diminta Transfer Uang Materai

Sukadi mengatakan untuk menyakinkan korban, pelaku menunjukan foto rekening Bank Mandiri dengan saldo sebesar Rp 89.918.847.883.531.

Korban pun terperangkap dan rela menyerahkan uang tunai sebesar Rp 155.000.000 kepada pelaku.

Selanjutnya, pada Januari 2021, pelaku kembali mengirimkan foto bukti bilyet deposito Rp 50 triliun atas nama Nurwahid, yang akan jatuh tempo pencairan pada 27 Mei 202.

Setelah ditunjukkan bilyet tersebut, pelaku kembali meminta uang kepada korban. Korban lalu mentransfer uang kepada pelaku secara bertahap Rp 10.000.000 dan Rp 20.000.000.

"Namun setelah tanggal jatuh tempo untuk mencairkan deposito tersebut ternyata pelaku tidak bisa dihubungi dan sempat dicari ke alamat rumahnya ternyata pelaku dinyatakan sudah pindah," kata dia.

Korban yang baru sadar tertipu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Denpasar Selatan.

Hingga akhirnya, pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 5 penjara penjara.

Baca juga: Alwi Kaget Uang di Rekening Barunya Sisa Rp 39 Ribu dari Rp 21 Juta, Pihak Bank Temukan Bukti Top Up

Sementara itu, sebelumnya seorang pedagang sembako lemas kehilangan Rp 298 juta setelah ditawari keringanan bayar pajak.

Tawaran lewat telepon itu awalnya tak membuat pedagang bernama Hartono (63) itu curiga.

Ia bahkan sempat diminta transfer uang untuk materai sebesar Rp 12 ribu.

Kini, Hartono pun hanya pasrah setelah lapor polisi.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (11/10/2024) saat Hartono, warga Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, sedang berada di rumahnya.

Hartono, yang berdagang di Pasar Sri Rejeki, Kabupaten Pesawaran, menceritakan bahwa ia menerima panggilan telepon melalui WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.

"Saya enggak kenal, enggak ada di kontak. Tapi fotonya (profil) itu logo pajak (DJP)," ujar Hartono saat dihubungi, Selasa (15/10/2024), melansir dari Kompas.com.

Dalam percakapan itu, seorang pria yang mengaku sebagai petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan nama, alamat, dan nomor NPWP Hartono dengan benar. Keakuratan data tersebut membuat Hartono mempercayai pelaku.

Pelaku kemudian menawarkan bantuan untuk meringankan pembayaran pajak usaha Hartono.

Ia diminta mentransfer Rp 12.000 ke rekening bank BUMN untuk biaya materai.

Setelah transfer dilakukan, pelaku mengirimkan file dan mengarahkan Hartono untuk mengikuti instruksi dalam file tersebut.

Hartono baru menyadari ada yang tidak beres saat menerima notifikasi SMS Banking pada sore hari sekitar pukul 16.30 WIB.

Notifikasi tersebut menunjukkan adanya dua kali pemindahan dana dari rekeningnya—Rp 290,5 juta dan Rp 8,3 juta—ke rekening yang sama yang digunakan untuk pembayaran materai.

"Saya tidak pernah melakukan transaksi pada hari itu. Ketika saya cek saldo melalui e-banking, sudah tidak bisa diakses," ungkap Hartono.

Ia pun segera pergi ke gerai bank untuk memeriksa saldonya, dan ternyata seluruh tabungannya sudah terkuras habis.

Baca juga: Sugitayasa Heran Beli TV Rp1 Juta Dimintai Bayar Denda Rp17 Juta, Terungkap Ulah Toko Elektronik

Setelah kejadian itu, Hartono melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Lampung pada Sabtu (12/10/2024) dengan nomor laporan LP/B/452/X/2024/SPKT/Polda Lampung.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, laporannya sudah kami terima,” ujarnya.

Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. "Mohon kesabarannya, sedang dalam proses penyelidikan penyidik," tutup Umi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved