Berita Viral
Kelakuan Pak Kadus Beri Rp 50 Ribu Hingga ODGJ ini Hamil, Lakukan Aksi Bejat di Kebun Singkong
Pihak keluarga tidak mengetahui jika SMT sedang hamil. Mereka baru mengetahuinya kehamilan SMT sekitar dua minggu sebelum melahirkan.
TRIBUNJATIM.COM, BOYOLALI – Aksi bejat seorang pak Kadus (Kepala Dusun) bikin ODGJ berinisial SMT (32) ini hamil hingga melahirkan bayi perempuan pada Juni 2024.
Mulanya tak ada yang tahu kasus tersebut.
Hingga akhirnya SMT bikin kaget keluarga karena akan melahirkan seorang bayi.
Menanggapi kasus ini, Polres Boyolali sudah meringkus kepala dusun di Desa Wates, Kecamatan Simo berinisial MT pekan lalu.
Baca juga: Ayah Bejat di Pamekasan Madura Nodai Anak Tiri hingga Hamil 4 Bulan, Ancam akan Habisi Nyawa
Bagaimana awal mula terungkapnya kasus ini?
Kasus ini mulai terendus awal Juni 2024 saat SMT melahirkan seorang bayi perempuan.
Selama ini pihak keluarga tidak mengetahui jika SMT sedang hamil.
Mereka baru mengetahuinya kehamilan SMT sekitar dua minggu sebelum melahirkan.
Keluarga kemudian melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi dari SMN, kakak kandung SMT, keluarga awalnya tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kehamilan adiknya, hingga akhirnya muncul kecurigaan terhadap sosok Kadus di desa mereka.
Kecurigaan tersebut ternyata benar.
Pak Kadus MT yang sebelumnya dikenal sebagai sosok terpandang di desa, kini harus menghadapi kenyataan pahit dengan status sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan.
Polisi menetapkan MT sebagai tersangka setelah menemukan bukti-bukti yang cukup dan mendapatkan pengakuan langsung darinya.
Penetapan tersangka dilakukan lima hari lalu, dan sejak itu MT telah ditahan di Mapolres Boyolali.
Plt Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan pelaku memanfaatkan situasi korban yang lemah secara mental untuk melancarkan aksinya.
MT kerap memberikan perhatian lebih kepada SMT dan memberi uang sebagai iming-iming.
Jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu setiap kali usai melakukan perbuatannya.
Kronologis Kejadian
Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, mengungkapkan kronologis MT merudapaksa SMT.
Tak hanya sekali, aksi bejat itu dilakukan hingga tiga kali.
Pak Kadus melancarkan aksinya di kebun singkong.
Modusnya Pak Kadus MT membujuk rayu korban dan memberikan iming-iming uang.
Aksi bejat Pak Kadus pertama kali terjadi pada akhir tahun 2023.
Saat itu korban mengikuti MT yang sedang berjalan pagi usai salat subuh.
Menurut pengakuan MT, korban yang mengalami gangguan mental tersebut sering mengikuti dirinya saat berjalan pagi.
Pada kesempatan pertama MT mengaku melakukan tindakan asusila di kebun singkong.
"Kejadian pertama ini membuat saya ketagihan," ungkap MT dengan blak-blakan di hadapan AKBP Budi Adhy Buono.
Kasus ini menyoroti bagaimana pelaku dengan tega memanfaatkan kondisi korban yang tidak mampu melawan atau melapor.
Setelah melakukan aksi pertama, MT kembali mengulangi perbuatannya di tempat yang sama.
Pada dua kesempatan berikutnya, korban kembali mengikuti MT hingga tiba di kebun singkong, di mana perbuatan asusila tersebut kembali dilakukan.
Pelaku mengaku merasa aman melakukan aksinya pada pagi buta, saat situasi masih gelap dan tidak ada orang lain yang melihat.
Kini, MT telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 286 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain dan menggali informasi lebih lanjut terkait modus operandi yang digunakan pelaku.
Kakak korban, SMN, mengungkapkan bahwa keluarganya merasa terpukul dengan kejadian ini.
Terutama setelah mengetahui bahwa sosok yang mereka curigai adalah tokoh masyarakat yang seharusnya melindungi, bukan justru merugikan.
"Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," ujarnya.
Sementara itu, kasus kehamilan di luar nikah lainnya juga pernah terjadi di Kota Batu, Jawa Timur.
Aksi bejat dilakukan sepasang kekasih beinisial DR (20) wanita asal Sleman dan RN (19) laki-laki warga Kabupaten Malang yang sama-sama bekerja di salah satu hotel di Kota Batu.
Keduanya diringkus polisi Polres Batu usai melakukan aborsi pada janin yang dikandung DR hasil hubungan intim yang dilakukan keduanya.
Menurut penuturan keduanya kepada petugas kepolisian, mereka berpacaran sudah sejak bulan Oktober 2023 lalu.
Kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri dan terakhir dilakukan pada bulan Mei 2024 lalu.
Sebulan berselang pada tanggal 25 Juni 2024, DR telat haid akhirnya membeli tespack dan dilakukan pengecekan hingga diketahui hasilnya hamil.
Baca juga: Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh ke Polisi, Meski Lolly Kukuh Bantah Dirinya Hamil dan Aborsi
Selanjutnya tersangka DR memberitahu kekasihnya RN dan karena mereka berdua tidak siap untuk menjadi orang tua karena perbuatannya, selanjutnya DR memiliki inisiatif untuk mengugurkan dan mengatakan kepada RN.
“Kasus ini terungkap pada 3 September lalu berdasarkan laporan masyarakat. Mereka kami tangkap karena melakukan aborsi,” kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, Selasa (17/9/2024).
Usai muncul inisiatif untuk menggugurkan kandungan, ada tanggal 8 Juli 2024 DR dan RN membeli obat misoprostol melalui medsos dengan harga Rp 1.300.000,00.
Selanjutnya pada tanggal 9 Juli obat diminum oleh DR tiga kali sehari selama 3 hari dan berefek kram perut serta flek.
Pada tanggal 11 Juli DR dan RN melakukan pemeriksaan kandungan, dari hasil pemeriksaan kandungan masih berumur 3 minggu dan masih berbentuk kantong.
Pada tanggal 1 Agustus 2024 tersangka DR membeli obat misoprostol dengan harga Rp 1.400.000,00 dan mendapatkan misoprostol 10 butir , m kapsul 6 butir, obat anti nyeri 2 jenis masing-masing 8 butir, selanjutnya anjurannya 2 butir misoprostol dimasukan kedalam vagina.
Pada tanggal 26 Agustus kedua tersangka kembalo melakukan pemeriksaan kandungan, kandungan berumur 11 minggu dalam kondisi sehat.
Baca juga: Tergiur Tunjangan Rp1,9 M, Wanita Bohong Hamil 17 Kali hingga Aborsi 12 Kali, 24 Tahun Tak Dicurigai
Pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB, DR meminum obat misoprotol sebanyak 8 butir dan 2 butir dimasukan kedalam vagina, selanjutnya yang dirasakan DR demam dan keram perut.
“Di tanggal 3 September 2024 sekira pukul 12.00 WIB, DR merasakan ketuban pecah, namun tidak mersakan kram perut, akhrinya DR tetap berangkat kerja ke hotel dan sekira pukul 14.30 WIB DR sampai ditempat kerja.
Selanjutnya merasakan celananya basah, akhirnya sekira pukul 14.47 WIB di dalam toilet hotel DR mengalami pendarahan,” ujarnya.
Selain pendarahan, pelaku juga mengeluarkan gumpalan besar berupa janin di dalam kamar mandi hotel tempat ia bekerja.
Janin tersebut kemudian ditaruh dikabinet belakang toilet dan diberi alas tisu, selanjutnya difoto bertujuan untuk memberi tahu RN.
“Janin dibuang di WC dan disiram, selanjutnya DR kembali bekerja,” jelasnya.
Selanjutnya pada hari Rabu (4/9/2024) perut DR sakit dan pendarahan.
Akhirnya sekira pukul 20.00 WIB, DR ke rumah sakit selanjutnya di RS DR mengatakan jika mengalami keguguran dan janin sudah dikubur.
Keesokan harinya DR dilakukan tindakan kuret untuk mengeluarkan plasenta.
Hari berikutnya setelah diperbolehkan pulang dari rumah sakit dengan membawa gendok berisi plasenta, pada hari Jumat tanggal 6 September sekitar pukul 23.00 WIB DR dan RN mencari tempat untuk mengubur plasenta tersebut dan plasenta tersebut dikubur di taman bunga milik warga dengan menggunakan centong kayu dan gendok dibuang di tempat sampah.
Esok paginya warga menemukan gendok berisi darah di dalam tong sampah tersebut dan plasenta yang dikubur di taman bunga milik warga.
“Motifnya karena merasa malu hamil diluar nikah, sehingga menggugurkan kandungannya,” terangnya.
Akibat perbuatannya, sepasang sejoli ini terancam hukuman 10 tahun penjara terkait pasal 77 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Meski Kenaikan Pajak Sudah Dibatalkan, Warga Tetap Akan Demo Besar-besaran: Lengserkan Sudewo! |
![]() |
---|
Cara Pelaku Raup Rp2 M Hasil Tipu Korban, Korban Tergiur Iming-iming Jual Beli Vespa Antik |
![]() |
---|
Ida Pulang Lumpuh Setelah Jadi TKW Disiksa Majikan, Keluarga Tak Mampu Biayai Pengobatan |
![]() |
---|
Pelanggan Restoran Tanggung Biaya Royalti Musik Rp29.140, Isi Struk Viral |
![]() |
---|
Ryaas Rasyid Soroti Hasil Uji Labfor Ijazah Jokowi Identik: Uang Palsu Juga Identik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.