Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya

Kuasa Hukum Keluarga Dini Mengaku Pernah Ditawari Uang Hampir Rp 1 M oleh Pengacara Ronald Tannur

Kuasa hukum keluarga Dini Sera mengaku pernah ditawari uang total hampir Rp 1 M oleh pengacara Ronald Tannur, agar perkara dicabut.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Dimas Yemahura, kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti (29) mengaku pernah ditawari sejumlah uang oleh Lisa Rahmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan yang menewaskan Dini Sera Afrianti. 

Mereka juga menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat, di Jakarta.

Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap untuk memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Dalam kasus ini, Ronald, anak mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 263,6 juta atau menjalani kurungan selama enam bulan.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Ronald tidak bersalah, dengan alasan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat konsumsi alkohol, bukan karena penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald.

Vonis bebas tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald.

Kini, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang menjadi tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 6 Ayat 2, Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Lisa Rahmat sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 6 Ayat 1, Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo telah dipecat usai memberikan vonis bebas pada Gregorius Ronald Tannur.

Diketahui, Gregorius Ronald Tannur adalah terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti (29).

Beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.

Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis, dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).

Vonis tersebut pun menuai kecaman dari masyarakat maupun anggota DPR.

Hingga akhirnya tim Kuasa Hukum keluarga korban Dini Sera Afrianti melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved