Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya
Kuasa Hukum Keluarga Dini Mengaku Pernah Ditawari Uang Hampir Rp 1 M oleh Pengacara Ronald Tannur
Kuasa hukum keluarga Dini Sera mengaku pernah ditawari uang total hampir Rp 1 M oleh pengacara Ronald Tannur, agar perkara dicabut.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Mereka juga menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat, di Jakarta.
Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap untuk memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Dalam kasus ini, Ronald, anak mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 263,6 juta atau menjalani kurungan selama enam bulan.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Ronald tidak bersalah, dengan alasan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat konsumsi alkohol, bukan karena penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald.
Vonis bebas tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald.
Kini, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang menjadi tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 6 Ayat 2, Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Lisa Rahmat sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 6 Ayat 1, Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo telah dipecat usai memberikan vonis bebas pada Gregorius Ronald Tannur.
Diketahui, Gregorius Ronald Tannur adalah terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti (29).
Beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.
Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis, dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).
Vonis tersebut pun menuai kecaman dari masyarakat maupun anggota DPR.
Hingga akhirnya tim Kuasa Hukum keluarga korban Dini Sera Afrianti melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.
Dimas Yemahura
Dini Sera Afrianti
Gregorius Ronald Tannur
Lisa Rahmat
Erintuah Damanik
Mangapul
Heru Hanindyo
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya
Running News
TribunBreakingNews
TERUNGKAP, Rudi Eks Ketua PN Surabaya Disuap Ibu Ronald Tannur 20 Ribu Dolar SGD, Panitera 10 Ribu |
![]() |
---|
Hasil Pemeriksaan Kejagung Soal Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Sosok Pejabat PN Surabaya Mencuat |
![]() |
---|
Kemenkumham Jatim Siapkan Ruangan Khusus untuk Kejagung Periksa Ronald Tannur |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Diboyong ke Jakarta |
![]() |
---|
Masuk Rutan Medaeng, Ronald Tannur Juga Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.