Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya

BREAKING NEWS: 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Diboyong ke Jakarta

Tiga orang hakim PN Surabaya yang terseret skandal suap vonis bebas Ronald Tannur, mulai diberangkatkan ke Kantor Kejagung RI, di Jakarta, pada Selasa

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Hakim Mangapul saat dibawa oleh anggota kejaksaan menuju mobil untuk diberangkatkan ke Bandara Juanda, dalam artikel "BREAKING NEWS: 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Diboyong ke Jakarta" 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Tiga orang hakim PN Surabaya yang terseret kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, mulai diberangkatkan ke Kantor Kejagung RI, di Jakarta, pada Selasa (5/11/2024). 

Informasinya, dua orang hakim yang menjadi tersangka, Erintuah Damanik dan Hari Hanindyo telah diberangkatkan terlebih dahulu oleh penyidik sekitar pukul 07.30 WIB. 

Kemudian, tersangka lainnya, yakni hakim Mangapul, mulai diberangkatkan mulai pukul 09.30 WIB.

Pantauan TribunJatim.com di lokasi, Mangapul tampak mengenaikan rompi tahanan warna merah digelandang keluar dari ruang tahan sisi belakang Kantor Kejati Jatim, dikawal oleh beberapa orang penyidik kejaksaan. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Ibu Ronald Tannur Ditangkap Kejaksaan, Diduga Terlibat Suap 3 Hakim Miliaran Rupiah

Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur resmi menjadi tersangka dugaan kasus suap tiga orang hakim atas vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang berbuntut operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung, pada Senin (4/11/2024) malam.
Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur resmi menjadi tersangka dugaan kasus suap tiga orang hakim atas vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang berbuntut operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung, pada Senin (4/11/2024) malam. (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Mengenakan topi baseball warna biru dongker yang tampak mulai pudar, Mangapul yang juga mendekap tas kulit yang terbalut jaket warna hitam, selama berjalan menyusuri lorong hingga masuk ke dalam mobil berwarna hitam yang akan membawanya menuju ke Bandara Juanda.

Lensa kamera awak media berjejal tetap di jalanan setapak menuruni tangga penghubung ruangan tahanan untuk menuju ke parkiran mobil yang akan membawanya pergi. 

Rentetan cecaran pertanyaan dari awak media bertubi-tubi dilayangkan kepada Mangapul, namun tak ada satupun pertanyaan yang digubris olehnya. 

"Gak usah ya," ujarnya singkat, seraya memasuki ruang kabin tengah mobil hitam. 

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Dini Mengaku Pernah Ditawari Uang Hampir Rp 1 M oleh Pengacara Ronald Tannur

Sosok 3 Hakim Dipecat karena Vonis Bebas Ronald Tannur, Dapat Uang Pensiun, Keluarga Korban: Syukur
Sosok 3 Hakim Dipecat karena Vonis Bebas Ronald Tannur, Dapat Uang Pensiun, Keluarga Korban: Syukur (Instagram Times Indonesia via TribunJateng)

Penyelidikan dan penyidikan atas kasus suap penetapan vonis perkara yang melibatkan ketiga hakim PN Surabaya, masih terus bergulir. 

Sebelumnya, Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur resmi menjadi tersangka dugaan kasus suap tiga orang hakim PN Surabaya atas vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang berbuntut operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung. 

Diketahui, Meirizka Widjaja resmi menjadi tersangka atas dugaan kasus suap tersebut karena dianggap memberikan pasokan dana miliaran rupiah untuk diberikan kepada Lisa Rahmat, penasehat hukum (PH) anaknya selama berperkara di kepolisian hingga pengadilan. 

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurun waktu lima jam. Meirizka Widjaja akhirnya resmi berstatus sebagai tersangka dan resmi mengenakan rompi merah tahanan Kejati Jatim. 

Mulai Senin (4/11/2024) malam, ia bakal ditahan selama 20 hari untuk proses pengembangan pemeriksaan kasus, termasuk pemberkasan perkara yang menyeret-nyeret namanya saat ini. 

Pengacara Meirizka Widjaja, Filmon M W Lay mengatakan, kliennya tetap berusaha kooperatif dengan proses hukum yang sedang diupayakan oleh Kejaksaan Agung. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved