Berita Nganjuk
Dua Pemuda Nganjuk Diringkus Polisi Gegara Edarkan Pil Koplo
Dua pemuda AR (23) dan HJ (25) warga Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, dibekuk polisi.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Dua pemuda AR (23) dan HJ (25) warga Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, dibekuk polisi.
Keduanya harus berurusan dengan polisi lantaran mengedarkan pil koplo.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan AR dan HJ diringkus di rumahnya masing-masing.
Dari tangan tersangka, personel Satreskoba Polres Nganjuk mengamankan 1.249 butir pil dobel L.
"Kasus ini dapat diungkap berkat laporan masyarakat," katanya, Sabtu (26/10/2024).
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya menjelaskan, berdasar pengakuan AR, pil ini diperoleh dari seorang pemasok asal Solo.
Karenanya, Satreskoba tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas.
"Kami memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok yang kini menjadi buronan (DPO)," jelasnya.
Heru menyebut kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara, ancaman hukumannya, pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.
"Kini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut," sebutnya
| Harga Plastik Kemasan di Nganjuk Melambung, Penjual Pentol Bakar Jadi Resah |
|
|---|
| Deretan Nama Calon Ketua DPC PKB Kabupaten Nganjuk, Bukan Sosok Sembarangan |
|
|---|
| Gudang Rongsokan di Nganjuk Terbakar, Pemilik Lemas karena Kerugian hingga Ratusan Juta Rupiah |
|
|---|
| Motor Karyawan Kios Ponsel Digasak Maling, Pelaku Menggantinya dengan Sepeda Butut |
|
|---|
| SD di Nganjuk yang Jumlah Muridnya di Bawah 60 Orang Bakal Dilakukan Merger |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Dua-Pemuda-Nganjuk-Diringkus-Polisi-Gegara-Edarkan-Pil-Koplo.jpg)