Berita Nganjuk

Dua Pemuda Nganjuk Diringkus Polisi Gegara Edarkan Pil Koplo

Dua pemuda AR (23) dan HJ (25) warga Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, dibekuk polisi. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
Polres Nganjuk
AR (23) dan HJ (25) warga Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, dibekuk polisi karena edarkan pil koplo, Sabtu (26/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Dua pemuda AR (23) dan HJ (25) warga Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, dibekuk polisi. 

Keduanya harus berurusan dengan polisi lantaran mengedarkan pil koplo

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan AR dan HJ diringkus di rumahnya masing-masing. 

Dari tangan tersangka, personel Satreskoba Polres Nganjuk mengamankan 1.249 butir pil dobel L. 

"Kasus ini dapat diungkap berkat laporan masyarakat," katanya, Sabtu (26/10/2024). 

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya menjelaskan, berdasar pengakuan AR, pil ini diperoleh dari seorang pemasok asal Solo. 

Karenanya, Satreskoba tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas.

"Kami memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok yang kini menjadi buronan (DPO)," jelasnya. 

Heru menyebut kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara, ancaman hukumannya, pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar. 

"Kini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut," sebutnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved