Berita Entertainment
Nasib Armor Toreador Didakwa dengan 2 Pasal, Tersangka KDRT Cut Intan, Hukuman Penjara dan Denda
Dari pasal tersebut, Armor Toreador terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 30 juta.
Editor:
Ficca Ayu Saraswaty
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Armor Toreador menjalani sidang perdana kasus KDRT terhadap Cut Intan NabilaArmor Toreador menjalani sidang perdana kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila di Pengadilan Negeri Cibinong Bogor, Senin (28/10/2024).
Orangtua Nabila bertanya mengenai alasan Armor ingin menikahi anaknya. Nabila tidak mengetahui jawaban orangtuanya.
"Intinya obrolan itu sangat meyakinkan orangtuaku sehingga orangtuaku bisa memberikan aku restu gitu terus bisa," imbuhnya.
"Sisi lainnya Armor anaknya baik-baik banget gitu anaknya sopan dan enggak aneh jadi aku makanya percaya dari Aceh jauh-jauh dibawa ke Bogor ini karena aku yakin aku di tangan orang yang tepat," ujar Nabila.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Artis dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Tags
TribunJatim.com
Armor Toreador
Cut Intan Nabila
Tribun Jatim
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
berita viral
TribunEvergreen
selebgram
jatim.tribunnews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Entertainment
Sosok Ken Ken, Aktor 'Wiro Sableng' Pendekar Kocak Kini Jadi Petani: Kembali ke Alam |
![]() |
---|
Alasan 143 Guru Mundur dari Sekolah Rakyat, Mendikdasmen Bantah Persoalan Upah Melainkan 1 Hal |
![]() |
---|
Ashanty Rumahkan 200 Karyawan Bantah Bisnis Sepi Pembeli, Umumkan Tutup Seluruh Outlet |
![]() |
---|
Cara Awet Muda Tanpa Botox Ala Irwan Mussry, Hindari Lakukan 3 Hal Ini, Maia Estianty: Vitamin D |
![]() |
---|
Sosok JPU yang Cekcok dengan Nikita Mirzani Gegara Rompi Tahahan, Alumni Universitas di Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.