Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Nasib Armor Toreador Didakwa dengan 2 Pasal, Tersangka KDRT Cut Intan, Hukuman Penjara dan Denda

Dari pasal tersebut, Armor Toreador terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 30 juta.

KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Armor Toreador menjalani sidang perdana kasus KDRT terhadap Cut Intan NabilaArmor Toreador menjalani sidang perdana kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila di Pengadilan Negeri Cibinong Bogor, Senin (28/10/2024). 

Orangtua Nabila bertanya mengenai alasan Armor ingin menikahi anaknya. Nabila tidak mengetahui jawaban orangtuanya.

"Intinya obrolan itu sangat meyakinkan orangtuaku sehingga orangtuaku bisa memberikan aku restu gitu terus bisa," imbuhnya.

"Sisi lainnya Armor anaknya baik-baik banget gitu anaknya sopan dan enggak aneh jadi aku makanya percaya dari Aceh jauh-jauh dibawa ke Bogor ini  karena aku yakin aku di tangan orang yang tepat," ujar Nabila.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Artis dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved