Pilkada Bojonegoro 2024
Bawaslu Bojonegoro Nyatakan Teguh-Farida Tak Bersalah, Paslon Lolos dari Jerat Pidana
Bawaslu Bojonegoro menyatakan paslon Teguh-Farida tidak bersalah dalam laporan dugaan sengaja mengacaukan debat, lolos dari jerat pidana.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Cabup-Cawabup di Pilkada Bojonegoro 2024, Teguh Haryono-Farida Hidayati dinyatakan tidak bersalah oleh Bawaslu Bojonegoro, Senin (28/10/2024) malam.
Setelah Bawaslu Bojonegoro memeriksa para terkait dan mengkaji, cabup-cawabup itu tak terbukti sengaja mengacaukan Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024, Sabtu (19/10/2024) malam.
Pernyataan itu menanggapi laporan Anwar Sholeh yang melaporkan Teguh Haryono-Farida Hidayati dengan sangkaan Pasal 187 Ayat 4 UU 1/2015 tentang Pilkada pada Selasa (22/10/2024) lalu.
Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijaya mengatakan, Pasal 187 Ayat 4 tentang sanksi pidana bagi yang sengaja mengacaukan tahapan kampanye itu tak bisa menjerat Teguh-Farida.
"Karena, setelah kami kaji, paslon (Teguh-Farida, red) itu tidak punya kesengajaan sebagaimana dilaporkan," ujarnya, Selasa (29/10/2024) siang.
Hans, sapaannya juga mengutarakan, cabup-cawabup yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Perindo itu, juga tak memiliki mens rea untuk mengacaukan Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024.
"Paslon (Teguh-Farida, red) murni menjalankan pemahaman atas regulasi yang diyakini," imbuh bekas aktivis GMNI tersebut.
Baca juga: Usai Debat Pilkada Bojonegoro, Eks Ketua DPRD Laporkan Teguh-Farida, KPU Dilaporkan Paslon Nomor 1
Diketahui, Anwar Sholeh melaporkan Teguh-Farida ke Bawaslu Bojonegoro dengan tudingan keduanya mengacaukan jalannya Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024.
Dalam laporannya, eks Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999-2004 itu menyangka Teguh-Farida telah melanggar Pasal 187 Ayat 4 UU 1/2015 tentang Pilkada.
Yang mengatur pengacau, penghalang, pengganggu kampanye secara sengaja dipidana penjara satu sampai enam bulan. Dengan denda paling sedikit Rp 600 ribu, paling banyak Rp 6 juta.
Pilkada Bojonegoro 2024
Teguh Haryono-Farida Hidayati
Handoko Sosro Hadi Wijaya
Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024
TribunJatim.com
berita Bojonegoro terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Teguh-Farida
Akurat, Quick Count Poltracking Hanya Selisih 0,06 Persen dengan Rekap KPU di Pilkada Bojonegoro |
![]() |
---|
Quick Count Pilkada Bojonegoro Poltracking Nyatakan Suara Wahono-Nurul Berpotensi Tembus 90 Persen |
![]() |
---|
Pecah Rekor, Wahono-Nurul Capai Kemenangan Tertinggi di Pilkada 2024 di Jatim |
![]() |
---|
Menang Telak 89,29 Persen, Wahono-Nurul Deklarasi Kemenangan di Pilkada Bojonegoro |
![]() |
---|
Sambut Kemenangan, Sejumlah Tim dan Warga Datangi Rumah Cabup Setyo Wahono |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.