Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Bojonegoro 2024

Bawaslu Bojonegoro Nyatakan Teguh-Farida Tak Bersalah, Paslon Lolos dari Jerat Pidana

Bawaslu Bojonegoro menyatakan paslon Teguh-Farida tidak bersalah dalam laporan dugaan sengaja mengacaukan debat, lolos dari jerat pidana.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA
Anwar Sholeh saat melaporkan paslon Teguh-Farida di Bawaslu Bojonegoro, Selasa (22/10/2024) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Cabup-Cawabup di Pilkada Bojonegoro 2024, Teguh Haryono-Farida Hidayati dinyatakan tidak bersalah oleh Bawaslu Bojonegoro, Senin (28/10/2024) malam.

Setelah Bawaslu Bojonegoro memeriksa para terkait dan mengkaji, cabup-cawabup itu tak terbukti sengaja mengacaukan Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024, Sabtu (19/10/2024) malam.

Pernyataan itu menanggapi laporan Anwar Sholeh yang melaporkan Teguh Haryono-Farida Hidayati dengan sangkaan Pasal 187 Ayat 4 UU 1/2015 tentang Pilkada pada Selasa (22/10/2024) lalu.

Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijaya mengatakan, Pasal 187 Ayat 4 tentang sanksi pidana bagi yang sengaja mengacaukan tahapan kampanye itu tak bisa menjerat Teguh-Farida.

"Karena, setelah kami kaji, paslon (Teguh-Farida, red) itu tidak punya kesengajaan sebagaimana dilaporkan," ujarnya, Selasa (29/10/2024) siang.

Hans, sapaannya juga mengutarakan, cabup-cawabup yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Perindo itu, juga tak memiliki mens rea untuk mengacaukan Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024.

"Paslon (Teguh-Farida, red) murni menjalankan pemahaman atas regulasi yang diyakini," imbuh bekas aktivis GMNI tersebut.

Baca juga: Usai Debat Pilkada Bojonegoro, Eks Ketua DPRD Laporkan Teguh-Farida, KPU Dilaporkan Paslon Nomor 1

Diketahui, Anwar Sholeh melaporkan Teguh-Farida ke Bawaslu Bojonegoro dengan tudingan keduanya mengacaukan jalannya Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024.

Dalam laporannya, eks Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999-2004 itu menyangka Teguh-Farida telah melanggar Pasal 187 Ayat 4 UU 1/2015 tentang Pilkada.

Yang mengatur pengacau, penghalang, pengganggu kampanye secara sengaja dipidana penjara satu sampai enam bulan. Dengan denda paling sedikit Rp 600 ribu, paling banyak Rp 6 juta.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved