Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pembeli Rumah Bingung Sudah Bayar DP Tapi Nama Tak Tercatat, Ulah Karyawan Terkuak, Raup Rp 637 Juta

Seorang pembeli rumah bingung sudah bayar uang muka atau DP tapi namanya tak tercatat di administrasi perusahaan properti.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
IST
Pembeli Rumah Bingung Sudah Bayar DP Tapi Nama Tak Tercatat, Ulah Karyawan Terkuak, Raup Rp 637 Juta 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pembeli rumah bingung sudah bayar uang muka atau DP tapi namanya tak tercatat di administrasi perusahaan properti.

Keluhan pembeli itu mengungkap kelakuan karyawan properti yang rugikan perusahaan Rp 637 juta.

Karyawan itu bernama AMS (30), perempuan asal Desa Kedunggudel, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Ia menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja hingga merugi Rp 637 juta.

Akibat perbuatannya, AMS kini ditangkap dan harus berurusan dengan aparat Polres Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhamanto yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/10/2024), menyatakan, tersangka AMS ditangkap lantaran menggelapkan uang pembayaran puluhan rumah di Bumi Kurnia Residence Walikukun untuk berbagai keperluan.

“Uang itu digunakan tersangka AMS untuk bermain judi online dan membayar utang dari aplikasi pinjaman online dalam kurun waktu hampir dua tahun terakhir. Tak hanya itu, uang juga dipakai membiayai kebutuhan mantan pacar yang dikenal lewat salah satu aplikasi judi online,” ujar Dwi, melansir dari Kompas.com.

Dwi mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu pegawai perusahaan mendapatkan laporan dari konsumennya bahwa sudah membayar uang muka ke tersangka AMS untuk pembayaran satu unit rumah.

Namun, saat hendak membayar angsuran pertama, nama korban tidak tercatat di bagian administrasi.

Baca juga: Karyawan Baru Kerja 2 Minggu Sudah Curhat Ingin Resign, Singgung Kesehatan Mental, Rela Tak Digaji

Rupanya, kata Dwi, tersangka memanipulasi kuitansi pembayaran dan surat perjanjian prajual-beli rumah (PPJB) di Blok A 88 korban.

Dengan demikian tidak ada pembelian rumah di blok tersebut karena pembayaran uang muka tidak dilaporkan kepada staf administrasi.

Mengetahui hal itu, pimpinan perusahaan melakukan audit internal. Hasilnya diketahui tersangka AMS sudah menggelapkan uang konsumen sebanyak 23 transaksi.

Terhadap fakta itu, pimpinan perusahaan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Ngawi.

“Hasil penyidikan ditemukan lebih dari satu transaksi palsu yang menyebabkan kerugian perusahaan merugi sebesar Rp 637 juta. Jumlah uang yang digelapkan dari 23 konsumen dan tidak disetorkan ke perusahaan” tutur Dwi.

Baca juga: Tampang Syifa Karyawan yang Gelapkan Uang Toko Rp 798 Juta, Tidak Menangis saat Diinterogasi Bosnya

Selain itu, dari hasil penyidikan ditemukan fakta tersangka M menggunakan uang hasil penggelapan sekitar Rp 550 juta untuk dua aplikasi judi online yang berbeda.

Sementara sisanya untuk membayar utang di 23 aplikasi pinjaman online dan membiayai mantan pacarnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka M dijerat dengan Pasal 374 KUHP subsier Pasal 372 KUHP subsider Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Sesuai pasal itu ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Kasus Lainnya

Sebelumnya, seorang remaja nekat curi sepeda anak sepupunya buat main judi online.

Ia berdalih buntu dan sedang membutuhkan uang.

Mirisnya remaja berusia 18 tahun itu ternyata bolak-balik masuk penjara.

Kasus ini terjadi di Bengkulu.

Pelaku berinisial MK (18), warga Kelurahan Tengah Padang, Kota Bengkulu.

Ia kini ditangkap polisi lantaran nekat mencuri di rumah sepupunya sendiri.

Kejadian bermula pada 8 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Pelaku lewat di depan rumah korban Erni (38) yang berada tidak begitu jauh dari rumah pelaku.

Saat itu, anak Erni lupa memasukkan sepeda BMX miliknya.

Sepedanya masih berada di teras samping rumah korban.

Melihat adanya kesempatan, MK kemudian langsung mendatangi rumah korban dan mendekati sepeda milik anak korban tersebut.

Karena sedang buntu dan butuh uang untuk beli rokok dan bermain judi online, pelaku tanpa pikir panjang langsung menggasak sepeda tersebut.

Korban baru menyadari kejadian tersebut saat korban baru terbangun dari tidurnya dan melihat sepeda anaknya sudah tidak ada lagi.

Setelah bertanya kepada anaknya, anak korban mengatakan tidak mengetahui keberadaan sepeda tersebut.

Dari sana korban baru menyadari sepeda milik anaknya telah dicuri.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 400 ribu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Segara.

Baca juga: Sudah Lunasi Rp 990 Juta, Gunawan Gigit Jari Tak Kunjung Tempati Rumah Mewah, Pembangunan Mangkrak

Mendapati laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Teluk Segara langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan.

Pada Jumat (11/10/2024) polisi akhirnya berhasil mengetahui identitas pelaku yang tidak lain masih tetangga sekaligus sepupu korban.

Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB anggota kepolisian langsung mendatangi rumah pelaku, dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

"Benar kita telah mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian berinisial MK, warga Tengah Padang," ungkap Kapolsek Teluk Segara Kompol Irzal, Sabtu (12/10/2024), dikutip dari Tribun Bengkulu.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda BMX milik korban yang dicuri oleh pelaku.

Pelaku diketahui bukan baru sekali melakukan tindak pidana pencurian, namun sudah beberapa kali.

Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah diamankan anggota Opsnal Polsek Teluk Segara karena terlibat pencurian besi tower tedmon. 

"Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Irzal.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved