Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

SELEB TERPOPULER: Alasan Pak Tarno Jualan Mainan Naik Kursi Roda hingga Armor Didakwa dengan 2 Pasal

3 Berita terpopuler seleb Selasa, 29 Oktober 2024. Alasan Pak Tarno kini jualan mainan naik kursi roda hingga Armor Toreador didakwa dengan 2 pasal.

Kolase TribunJatim.com/KOMPAS.com/Cynthia Lova/Ady Prawira Riandi
Berita terpopuler seleb Selasa, 29 Oktober 2024. Alasan Pak Tarno kini jualan mainan naik kursi roda hingga Armor Toreador didakwa dengan 2 pasal. 

Terungkap nasib Armor Toreador yang menjadi tersangka KDRT Cut Intan Nabila.

Mantan suami sang selebgram didakwa dengan dua pasal.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Armor Toreador terhadap Cut Intan Nabila digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (28/10/2024).

Sidang kasus tersebut digelar secara tertutup karena korban melibatkan ibu dan anak di bawah umur.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Armor Toreador didakwa dengan dua pasal.

Baca juga: Aniaya Cut Intan di Depan Anak, Armor Toreador Kini Berpeluang Bebas? Kuasa Hukum Singgung 3 Hak

Baca juga: Ucapan Perpisahan Cut Intan Nabila untuk Armor Toreador Pelaku KDRT: 5 Tahun Pernikahan Terakhir

"Dakwaan Pasal pertama adalah Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Agung Ary Kesuma salah satu JPU seusai sidang, Senin.

Dari pasal tersebut, Armor Toreador terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 30 juta.

Hal itu lantaran perbuatannya diduga telah menyebabkan korban mengalami luka berat dan jatuh sakit.

JPU juga mendakwa Armor Toreador dengan Pasal 315 KUHP terkait Penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

"Selanjutnya subsider Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau kedua, Pasal 351 KUHP," lanjutnya.

Baca Selengkapnya

---

Berita Artis dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved