Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Alasan Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Itsbat Nikah, Bantah Selama Ini Nikah Siri: Masalah Teknis

Penjelasan Rizky Febian dan Mahalini soal pengajuan itsbat nikah. Bantah selama ini nikah siri dan palsukan buku nikah.

Editor: Hefty Suud
Instagram.com
Penjelasan Rizky Febian dan Mahalini soal pengajuan itsbat nikah. 

Diberitakan TribunJatim.com sebelumnya, menurut Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, pernikahan Iky dan Lini selama ini belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Pemohon dalam hal ini, Rizky Febian Adriansyah dengan Ni LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Suraharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di Kantor Urusan Agama," kata Taslimah di PA Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

Padahal, ketika menikah pada 10 Mei 2024 lalu, Iky dan Lini sempat pamer foto dengan buku nikah.

Sedangkan pernikahannya belum sah secara negara sehingga keduanya sebenarnya belum memiliki buku nikah.

Pengadilan Agama Jakarta (PA) Selatan beri penjelasan soal pernikahan  Rizky Febian dan Mahalini.
Pengadilan Agama Jakarta (PA) Selatan beri penjelasan soal pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. (KOLASE Istimewa - Grid.ID/Ragillita Desyaningrum)

Namun, menanggapi keaslian buku nikah yang ada di foto tersebut, Taslimah enggan berkomentar lebih lanjut.

"Wallahualam Bissawab," ujar Taslimah.

"Kami tidak masuk yang ranah barusan saudara (awak media) sebut. Yang jelas ke pengadilan si pemohon satu pemohon dua mengajukan isbat nikah," lanjutnya.

Nantinya, jika pernikahannya telah disahkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Iky dan Lini harus mengurus ke Kantor Urusan Agama.

Baru setelah itu Kantor Urusan Agama bisa mengeluarkan akta nikah alias buku nikah untuk Iky dan Lini.

"Kalau misalnya terkabul, kan nikahnya disahkan. Kalau sudah disahkan, penetapan pengadilan dibawa ke Kantor Urusan Agama untuk dibuatkan atau diterbitkan akta nikah," tandas Taslimah.

Sebagian artikel ini telah tayang di grid.id 

Berita Seleb lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved