Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Awal Mula Guru Marsono Dilaporkan Wali Murid ke Polres Wonosobo, Viral Akhirnya Sepakat Berdamai

Polisi mempertemukan kedua pihak, antara terlapor dan pelapor, untuk dimediasi yang pada ujungnya adalah kesepakatan damai.

Tribun Jateng/Imah Masitoh
Wali murid di Wonosobo yang melaporkan guru anaknya ke polisi atas dugaan kekerasan telah sepakat damai. Mediasi dilakukan di Polres Wonosobo yang berlangsung pada Selasa (29/10/2024) sore. 

Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan saat dikonfirmasi pada, Selasa (29/10/2024) membenarkan telah adanya laporan masuk terkait kasus tersebut.

"Laporan masuk sudah dari 7 September sebenarnya, tetapi memang baru ramai sekarang ini,” ucapnya.

Hingga saat ini masih proses tahapan penyelidikan.

Ia menjelaskan di tengah penyelidikan, mediasi yang melibatkan pelapor dan terlapor dengan ditemani kepala sekolah juga sudah dilakukan.

Baca juga: Guru Supriyani sempat Pasrah, sudah Bayar Rp 2 Juta Demi Bebas dari Polisi, Tapi Malah Diminta Lebih

Sidang Ketiga

Guru Supriyani
Guru Supriyani (via TribunnewsSultra.com)

Beda lagi dengan kasus Supriyani. Guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara ini menjalani sidang ketiga di PN Andoolo, Konawe Selatan, Selasa (29/10/2024).

Majelis Hakim memutuskan sidang kasus guru honorer Supriyani yang dituduh aniaya anak polisi dilanjutkan.

Ketua Majelis Hakim, Stevie Rosano dan Hakim Anggota Vivy Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo dalam putusan selanya menolak eksepsi dari kuasa hukum Supriyani.

“Menyatakan keberatan penasehat hukum tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 104/Pidsus/2024/PNAndoolo atas nama terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo, menangguhkan perkara sampai putusan akhir,” kata Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano dalam putusannya.

Seusai pembacaan putusan sela tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Dari 8 saksi dihadirkan, 3 di antaranya anak-anak atau masih di bawah umur. Sehingga, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo berlangsung tertutup.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan 3 saksi anak yang telah diperiksa, tidak bisa dijadikan sebagai saksi.

Karena tidak memenuhi syarat dan keterangan saksi tidak disumpah. Sehingga pernyataan saksi anak tersebut hanya dijadikan petunjuk untuk melihat fakta yang sebenarnya.

Dalam pemeriksaan beberapa saksi, terjadi perbedaan keterangan. Andri mengatakan menemukan fakta banyak keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai yang disampaikan saat persidangan.

Menurutnya, perbedaan itu antara lain, waktu pemukulan, cara memukul, alat yang digunakan untuk memukul. Dalam tuduhannya, guru honorer Supriyani dituduh memukul siswa (anak polisi) di bagian paha menggunakan gagang sapu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved