Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Penjelasan Pengadilan Agama Soal Rizky Febian-Mahalini Ajukan Itsbat Nikah, Kuasa Hukum: Hal Wajar

Penyanyi Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan itsbat atau pengesahan nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.  Ada apakah sebenarnya?

Instagram.com/@rizkyfbian
Potret pernikahan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini di Bali. Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan itsbat atau pengesahan nikah. 

Sehingga pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tetap sah secara gama pertanggal 10 Mei 2024.

Di mana pernikahan mereka digelar d Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kondisi Hubungan Sule dan Santyka Fauziah yang Kini Jarang Tampil Bersama, ada Gestur

“Permohonan itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024,” ucap Markus.

Tidak hanya itu putra komedian Sule ini bahkan telah mendapat Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus itsbat nikahnya.

Di akhir Keterangan Markus menilai permohonan itsbat dilakukan adalah hal wajar apabila ada kesalahan teknis dalam administrasi pernikahan. 

Begitu pun yang terjadi kepada Rizky Febian dan Mahalini

“Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa permonan itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan,” imbuh Markus.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Artis dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved