Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tukang Parkir Liar Cuek, Padahal Minimarket Sudah Sindir Soal Parkir Gratis Pakai Pengeras Suara

Minimarket tersebut mengimbau pengunjung untuk tidak memberikan uang kepada tukang parkir liar.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/jakarta.keras
Minimarket memberikan pemberitahuan kepada konsumen untuk tidak memberikan uang parkir kepada juru parkir liar karena parkir gratis 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi minimarket yang memberikan pemberitahuan kepada konsumen akan tukang parkir liar, viral di media sosial (medsos).

Minimarket tersebut mengimbau pengunjung untuk tidak memberikan uang kepada tukang parkir liar.

Pasalnya parkir di tempat mereka gratis.

Baca juga: Jualan Sapu Lidi Cuma Dapat Untung Rp2 Ribu, Mbah Kaswin Bawa Bekal Nasi Cabai Tak Mampu Beli Lauk

Kini video tersebut banyak diunggah di media sosial, salah satunya akun Instagram @jakarta.keras.

Tampak dalam video tersebut, minimarket tersebut menyampaikan pemberitahuan untuk jangan memberikan uang kepada juru parkir liar melalui pengeras suara.

"Pelanggan yang terhormat, Alfa Midi tidak menyediakan juru parkir. Yang di depan itu adalah parkir liar.

Diimbau untuk tidak memberikan uang parkir kepada juru parkir.

Jadi parkirnya gratis ya," bunyi pemberitahuan yang terdengar melalui pengeras suara, dikutip Selasa (29/10/2024).

Dalam video viral juga terlihat tukang parkir liar tetap cuek sambil melihat ponselnya.

Padahal di belakang mereka juga telah terpasang spanduk besar yang menyatakan bahwa parkir gratis.

Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano menilai langkah minimarket tersebut adalah kebutuhan yang tepat.

"Menurut saya, dari video itu, ini bisa menjadi solusi.

Memberikan informasi kepada masyarakat jauh lebih efektif.

Jadi, itu baik," katanya, Senin (28/10/2024), dikutip dari Kompas.com.

Ilustrasi minimarket Alfamart
Ilustrasi minimarket Alfamart (Money.kompas.com/Muhammad Idris)

Meski begitu, menurutnya, hal itu tidak menjamin bahwa pengguna parkir akan terbebas dari pungutan liar (pungli).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved