Berita Viral
Update Kasus Guru Supriyani yang Dituduh Pukul Murid: Eksepsi Ditolak Hakim dan Camat Baito Dicopot
Simak perkembangan terbaru kasus guru honorer Supriyani. Hakimmenolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Supriyani pada Selasa (29/10/2024).
TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini update kasus guru Supriyani.
Eksepsi ditolak hakim hingga Camat Baito dicopot.
Kasus guru honorer Supriyani (36) yang diduga memukul siswanya masih terus bergulir.
Supriyani adalah guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Ia dituduh memukul seorang murid di sekolahnya yang merupakan anak dari Ajun Inspektur Dua (Aipda) Hasyim Wibowo, Kepala Unit Intelijen Polsek Baito.
Kasus ini kali pertama mencuat di media sosial pada Senin (21/10/2024).
Saat itu, Kapolres Konawe Selatan, Febry Sam Laode mengaku sudah melakukan mediasi berkali-kali sejak kasus dilaporkan pada April 2024.
Namun, lantaran tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Simak perkembangan terbaru kasus guru honorer Supriyani.
Baca juga: Orangtua Ngamuk Anaknya Dipaksa Sekolah Keluar Padahal Dihajar Guru sampai Pingsan, Kepsek Tutupi
1. Hakim tolak eksepsi Supriyani
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Supriyani pada Selasa (29/10/2024).
Eksepsi adalah bantahan atau keberatan yang diajukan oleh pihak tergugat dalam hukum perdata atas gugatan yang diajukan oleh penggugat.
Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano mengatakan, eksepsi yang diajukan terkait aspek formil dalam surat dakwaan tidak berkait dengan materi pokok dakwaan.
Menurutnya, untuk menguji apakah dakwaan dari jaksa penuntut umum terbukti atau tidak, hal itu harus dilakukan dalam proses pembuktian di persidangan.
Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan, seluruh eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum Supriyani dinyatakan tidak dapat diterima.
”Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” kata Stevie, dikutip dari Kompas.id, Selasa.
Dengan begitu, sidang perkara yang menjerat Supriyani dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
2. Delapan saksi anak diperiksa
Dalam persidangan tersebut, delapan orang saksi, tiga di antaranya masih di bawah umur juga dihadirkan. Sidang dilaksanakan secara tertutup karena masih ada saksi yang berada di bawah umur.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan, tiga saksi anak yang telah diperiksa tidak bisa dijadikan sebagai saksi lantaran tidak memenuhi syarat dan keterangannya tidak disumpah.
Dengan begitu, seharusnya, pernyataan saksi anak hanya dijadikan petunjuk untuk melihat fakta yang sebenarnya.
Di sisi lain, Andri juga menemukan fakta bahwa banyak keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan pada saat persidangan, Selasa (29/10/2024).
Dalam BAP, anak seorang polisi dianiaya pukul 10.00 Wita. Sedangkan di persidangan ketiga ini disampaikan penganiayaan pukul 08.30 Wita.
Sementara saksi anak lainnya atau saksi terakhir mengatakan tidak tahu, padahal saat di kantor polisi, mereka bersama-sama mengatakan pukul 10.00 Wita.
Andri juga menyampaikan, keterangan saksi anak terkait cara memukul juga berbeda-beda. Ada yang mengatakan dipukul dari atas, sedang yang lainnya mengatakan dipukul dari atas, tetapi pelan.

Baca juga: Tak Mampu Bayar Uang Damai Rp 70 Juta, Guru Marsono Dipaksa Wali Murid Ngaku Pukuli Anaknya: Ngotot
3. Camat Baito dicopot
Pada saat bersamaan, camat Baito, Sudarsono Mangidi tiba-tiba dimutasi.
Jabatan Sudarsono digantikan oleh Ivan Ardiansyah yang diketahui menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasatpol PP Konawe Selatan.
Sebagai informasi, sudarsono memang ikut mendampingi guru Supriyani selama kasus bergulir. Ia juga menyediakan tempat tinggal untuk Supriyani guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan selama persidangan berjalan.
Kendaraan dinas Camat Baito juga beberapa kali mengantar Supriyani ke persidangan.
Sementara itu, Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga mengonfirmasi soal pencopotan Camat Baito itu. Dia mengatakan, salah satu alasan pencopotan adalah karena Sudarsono dianggap tidak melaporkan perkembangan kasus guru Supriyani.
“Camat tidak pernah menyampaikan atau menginformasikan. Sudah viral di mana-mana saya hanya mendengar dari informasi. Jadi kita tarik, kita tugaskan eselon II untuk menyelesiakan,” kata dia, dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/10/2024).
Penggantian Sudarsono sebagai camat dimaksudkan agar penyelesaian masalah antara Supriyani dan pihak keluarga yang diduga korban anak, Aipda WH, dapat terselesaikan.
“Ini kan dua-duanya warga desa di sana (Baito). Siapa pun itu harus damai. Sehingga untuk Camat Baito saya tarik (nonaktifkan) dulu,” imbuh dia.
4. Mobil Camat Baito dirusak
Sebelumnya, mobil Sudarsono Mangidi dirusak orang tak dikenal (OTK) pada Senin (28/10/2024).
Mobil tersebut digunakan untuk mengantar guru honorer Supriyani sidang di Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan.
Saat kejadian, mobil dikendarai oleh Kepala Desa Ahuangguluri, Herwan Malenga yang meminjam kendaraan tersebut dari Sudarsono. Namun, saat dalam perjalanan pulang dari rumahnya untuk makan siang, tepatnya di depan SDN 3 Baito, Desa Baito, kaca mobil tiba-tiba pecah.
Herwan sempat mengira ada burung yang menabrak kaca mobil tersebut karena tidak melihat langsung saat kejadian terjadi.
Namun, pada saat dicek, terdapat lubang di kaca tengah sebelah kiri mobil tersebut.
"Pas saya turun cek memang ada bongkahan batu. Tapi kata orangtua yang rumahnya di depan tempat kejadian ada orang. Dia tunjuk sana orang. Sempat saya kejar tetapi tidak rikit (dapat) lagi. Dia lari," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/10/2024).
Saksi tersebut melihat orang berbaju putih yang berlari ke arah semak-semak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
TribunJatim.com
viral di media sosial
guru Supriyani
Tribun Jatim
Camat Baito
guru honorer
TribunEvergreen
Konawe Selatan
Sulawesi Tenggara
Sudarsono
berita viral
jatim.tribunnews.com
Sindiran Dedi Mulyadi untuk Orang Tua yang Antar Anaknya Sekolah Hingga di Depan Kelas |
![]() |
---|
Nasib Ojol Rosdewi sudah Damai dengan Konsumen Tapi Akunnya Masih Disuspend Hingga Trauma |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp 500 Juta, Bu Kades Tersenyum Lebar Hambur Dana Desa untuk Kenikmatan Sendiri |
![]() |
---|
Kades Tolak Beras Bantuan Bagi Warganya Karena Dianggap Salah Sasaran: Mereka Punya Mobil |
![]() |
---|
Sekda Bantah Minta Pejabat Iuran Beli Nmax Rp 35 Juta Untuknya Jelang Pensiun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.