Berita Malang
Dua Pemuda dari Malang Kaget Saat Polisi Gerebek Rumahnya, Tak Berkutik Gegara Kemas Serbuk Putih
Apes menimpa dua pemuda asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Mereka diamankan, kemarin Kamis (31/10/2024) malam.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Apes menimpa dua pemuda asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Mereka diamankan, kemarin Kamis (31/10/2024) malam oleh Satresnarkoba Polres Malang lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penggerebekan pun dilakukan saat keduanya sedang mengemas sabu yang didapatkan dari seseorang yang masih dalam pencarian.
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto mengatakan penangkapan kedua pelaku ini bermula dari adanya informasi masyarakat. Dari informasi tersebut kemudian dilakukan pemantauan oleh petugas kepolisian.
"Kami lakukan pemantauan, selanjutnya kemarin malam pukul 22.00 WIB dilakukan penangkapan dan penggeledahan di salah satu rumah pelaku. Mereka kami amankan di dalam kamar saat memecah sabu ," ujar Yussi ketika dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
Baca juga: Dekan Universitas Brawijaya Malang Apresiasi Komitmen Cagub Luluk untuk Tingkatkan Pertanian Jatim
Kedua pelaku yang diamankan yakni Giovani Gobino (25) warga Desa Pamotan dan Septian Ibat (25) warga Desa Dampit. Keduanya merupakan warga Kecamatan Dampit.
Yussi melanjutkan, dari hasil penggeledehan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 22 poket sabu dengan berat 45 gram, 2 set alat hisap, dua unit timbangan digital, 400 lembar plastik klip, serta dua unit ponsel.
Dua pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Malang guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku baru dua bulan menjadi kurir atau pengedar sabu. Sabu ini didapatkan dari temannya yang saat ini masih dalam pengembangan," jelasnya.
Baca juga: Aksi Eksibisionis di Pasar Besar Kota Malang Terekam CCTV, Pelaku Bikin Pegawai Toko Alami Trauma
Sabu yang didapat itu kemudian diwadahi ke dalam plastik klip. Jika dirata-rata setiap klip berisi sabu seberat 2 gram atau dijual sesuai permintaan.
Selanjutnya sabu itu diedarkan dengan sistem ranjau di wilayah Kabupaten Malang. Sementara setiap kali menjalankan aksinya, kedua pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp 100 ribu per harinya.
"Motifnya pelaku melakukan hal ini karena kebutuhan ekonomi. Mereka akan mendapatkan upah Rp 100 ribu setiap meranjau dalam satu hari," terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkokita. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.