Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Gaji Anggota DPR RI Lebih Kecil dari Honor Artis? Denny Cagur: Jauh Kalau Sama Ngehost Mah

Berapa gaji anggota DPR RI? Denny Cagur sebut lebih kecil dari kerja di dunia hiburan.

Editor: Hefty Suud
KOLASE Istimewa/TribunJatim.com
Denny Cagur kini resmi menjadi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.  Blak-blakan gajinya lebih kecil dari honor artis. 

TRIBUNJATIM.COM - Denny Cagur ungkap gaji anggota DPR RI lebih kecil dari dunia hiburan. 

Seperti diketahui, Denny Cagur kini resmi menjadi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

Sebelumnya, ia terkenal sebagai anggota grup pelawak 'Cagur'. 

Memutuskan menjadi anggota DPR RI, Denny Cagur ungkap alasannya bukan uang.

Sebab gaji anggota DPR RI lebih kecil, jika dibandingkan saat Denny Cagur berkecimpung di dunia entertainment Tanah Air. 

"Gajinya lihat dibrowsing udah kelihatan," ujar Denny Cagur sembari bercanda, dikutip dari YouTube Trans7 Official, Senin (4/11/2024).

"Sampai sekarang pun gue belum lihat," lanjutnya.

Ditanya soal nominal gaji oleh Irfan Hakim selaku host acara FYP Trans 7, Denny mengaku belum melihat besaran gaji yang ia peroleh.

Baca juga: Anggota DPR RI Novita Dorong Prabowo Subianto Wujudkan Pemerintahan yang Berpihak pada Perempuan

"Tapi betul 54 juta?" tanya Irfan.

"Bisa jadi, gue bahkan belum lihat," jawab Denny.

Sontak Irfan menyebut gaji tersebut lebih sedikit dari penghasilan Denny di dunia hiburan.

Tak dipungkiri suami Shanty Widihastuti tersebut bahwa gaji DPR jauh dari honor yang ia dapatkan ketika bekerja di dunia hiburan.

"Sehari kalau ngehost sehari juga dapat lebih dari itu," kata Irfan.

"Jauh kalau sama ngehost mah," ungkap Denny.

Baca juga: Sosok dan Harta Kekayaan Trinovi Khairani, Tercatat Menjadi Anggota DPR RI Termiskin

Meski begitu, Denny menegaskan bahwa alasannya untuk terjun ke dunia politik bukan karena uang semata.

Pasalnya, komedian 47 tahun tersebut ingin mengabdi untuk negara.

"Tapi kan memang berkerja di sana (DPR) pertimbangannya bukan ke situ (gaji).

Betul (pengabdian bangsa dan negara)," tandasnya.

Denny Cagur
Denny Cagur (Instagram/@dennycagur)

Lantas berapa gaji anggota DPR dan DPD dalam sebulan?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga legislatif yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat.

Sebagai lembaga tinggi negara, pimpinan dan anggota DPR maupun DPD mengantongi gaji pokok yang dibayarkan setiap bulan.

Tidak hanya gaji, anggota legislatif juga berhak menerima sejumlah tunjangan dan biaya lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, DPR RI terdiri dari 575 anggota dari 80 daerah pemilihan yang bertugas mewakili rakyat, sedangkan DPD RI hadir untuk mewakili daerahnya, masing-masing empat orang setiap provinsi.

Baca juga: Razman Nasution Minta DPR RI Awasi Kasus Vadel Badjideh dan Laura Meizani, Nikita Mirzani: Terserah

Baca juga: Rp50 Juta Per Bulan, Tunjangan Rumah Dinas DPR Dikecam Rakyat, Bisa Jadi Beban Baru Negara

 

Gaji DPR dan DPD RI

Rincian gaji DPR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Gaji anggota DPR maupun DPD terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.

Berikut perincian gaji pokok DPR RI, dikutip dari Kompas.com, Senin (19/2/2024).

- Gaji Ketua DPR RI: Rp 5.040.000

- Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: 4.620.000

- Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000.

Ilustrasi gaji dan tunjangan DPR vs DPD.
Ilustrasi gaji dan tunjangan DPR vs DPD. (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Sementara itu, gaji DPD diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Pasal 3 PP tersebut mengatur, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan milik DPR RI.

"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PP Nomor 58 Tahun 2008.

Dengan demikian, perincian gaji pokok DPD meliputi:

- Gaji Ketua DPD RI: Rp 5.040.000

- Gaji pokok Wakil Ketua dpd RI: 4.620.000

- Gaji pokok anggota DPD RI: Rp 4.200.000.

Tunjangan DPR dan DPD RI

Selain gaji pokok, anggota DPR dan DPD juga mengantongi tunjangan, mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang.

Besaran tunjungan tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Dikutip dari Kompas TV, Sabtu (17/2/2024), berikut sejumlah tunjangan yang diterima anggota DPR maupun DPD:

Tunjangan melekat per bulan:

- Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000

- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)

- Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000

- Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)

- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.

Tunjangan lain per bulan:

- Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000

- Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000

- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000

- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

- Asisten anggota: Rp 2.250.000.

Jika semua komponen di atas dijumlahkan, seorang anggota DPR maupun DPD dapat membawa pulang uang lebih dari Rp 50 juta per bulan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Seleb lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved