Berita Viral
Pengakuan Tak Terduga Suami Bacok Istri yang Karaoke Live Facebook, Langsung Teringat Dendam
Terjadi di saat istri sedang karaoke via live Facebook. Di hadapan polisi, pria itu menghabisi istrinya karena sakit hati dan juga cemburu.
TRIBUNJATIM.COM - Terkuak pengakuan tak terduga suami tikam istri saat live Facebook di Sumatera Utara.
Peristiwa itu diketahui terjadi di Sumatera Utara.
Aksi itu kemudian viral di media sosial, sebab terjadi di saat istri sedang karaoke via live Facebook.
Di hadapan polisi, pria itu menghabisi istrinya karena sakit hati dan juga cemburu.
Baca juga: Marah Dituduh Maling Ayam, Tetangga ini Bacok Satu Keluarga hingga Dilarikan ke Rumah Sakit
Pasalnya aksinya menikam istrinya dilakukan saat korban sedang asyik karaoke sembari live Facebook bersama adiknya.
Sontak rekaman suami menghabisi nyawa istrinya saat live Fecebook itu beredar viral di jagat maya.
Kini diketahui sosok suami tikam istri di Sumatera Utara itu bernama Agus Herbin Tambun (47).
Agus Herbian adalah warga yang tinggal di Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Sehari-hari Agus bekerja memelihara bebek.
Diketahui Agus atau pelaku menikah dengan korban Hertalina br Simanjuntak (46) baru satu tahun.
Dalam kejadian tragis yangb dilakukan Agus, ia tertangkap kamera saat menghabisi nyawa istrinya sendiri bernama Hertalina br Simanjuntak.
Hal itu dilakukan Agus saat istrinya, Hertalina sedang melakukan siaran langsung yakni berkaraoke lagu rohani dengan adiknya di Facebook, Sabtu (2/11/2024).
Dalam video terlihat Hertalina tampak ceria saat melantunkan lagu rohani dengan adiknya sembari siaran langsung di media sosial.
Baru beberapa menit Live Facebook, Hertalina terkejut dengan kehadiran suaminya di belakang.
Tanpa aba-aba, Agus langsung menikam istrinya sebanyak 5 kali dengan pisau.
Kejadian itu sontak membuat adik korban yang berada di samping korban histeris.
Akibat penikaman yang dilakukan Agus, nyawa Hertalina pun tak bisa tertolong setelah dibawa ke rumah sakit terdekat.
Pasca-kejadian tersebut, Agus Herbin pun ditangkap polisi usai bersembunyi di rumah saudaranya di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sumatera Utara.
Pengakuan Agus
Setelah ditangkap polisi, nasib Agus Herbin pun kini berhadapan dengan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya, nyawa istrinya sendiri tewas, dan kini jadi tersangka pembunuhan terhadap istrinya.
Agus Herbin pun menjalani pemeriksaan hingga mengungkap pengakuan mengejutkan.
Dikutip dari Tribun Bogor, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P Simatupang mengungkap pengakuan pelaku Agus Herbin usai ditetapkan jadi tersangka.
Dari pengakuannya itu terungkap motif pelaku hingga tega membunuh istrinya itu.
Sebelumnya, AKP Donny P Simatupang menceritakan latar belakang rumah tangga korban dan pelaku.
Rupanya korban dan pelaku baru satu tahun menikah.
"Suami dan istri ini dulunya sama-sama sudah pernah menikah dan mereka baru saja menikah kurang lebih satu tahun," kata AKP Donny P Simatupang dilansir TribunnewsBogor.com, dari tayangan live tvonenews, Senin (4/11/2024).
Kepada penyidik, pelaku mengurai pengakuan mengejutkan soal motifnya menikam sang istri.
Agus menyebut ada dua motif kenapa ia jengkel dengan istrinya.
Pertama karena sakit hati dihina, kedua karena cemburu.
"Motifnya kejadian ini si tersangka sakit hati karena sering dihina dan cemburu karena korban masih berkomunikasi dengan mantan suaminya," imbuh AKP Donny P Simatupang.
"Menurut tersangka, si korban itu sudah sering menghina dan masih sering berkomunikasi dengan mantan suaminya. Dan tersangka menaruh cemburu, dendam kepada korban," sambungnya.
Adapun terkait insiden penikaman, pelaku mengaku tidak pernah merencanakannya.
Agus spontan saja mengambil pisau di dekat korban dan langsung teringat dendamnya yang membara.
"Pada saat kejadian korban sedang asyik berkaraoke dengan adiknya, di situ dia melihat pisau tergeletak di belakang tersangka. Dengan membabi buta tersangka menikam korban," ujar AKP Donny P Simatupang.
"Tersangka tidak ada merencanakan perbuatan tersebut. Karena tersangka melihat pisau tergeletak yang di mana pisau tersebut biasa digunakan korban untuk memotong jeruk," sambungnya.
Sebelum peristiwa penikaman tersebut, Agus Herbin mengaku sering cekcok dengan istrinya.
Namun aksi penikaman itu tak pernah diniatkan pelaku karena sebelumnya pun pelaku baru saja pulang bersantai.
"Kondisi tersangka pada saat melakukan perbuatan tersebut dia baru saja pulang dari kedai kopi dan dalam keadaan sadar," pungkas AKP Donny P Simatupang.
Perihal sosok pelaku, polisi mengungkap profesi sehari-hari Agus dan korban.
"Tersangka sehari-hari bekerja memelihara bebek. Untuk istri, ibu rumah tangga," kata AKP Donny P Simatupang.
Adapun soal perangai pelaku di mata tetangga, penyidik gamblang.
Bahwa pelaku selama ini sibuk berdagang sehingga tak terlalu karib dengan lingkungan tetangga.
"Tersangka baru saja setahun menikah dengan korban di kampung tersebut. Untuk masyarakat belum mengetahui jelas bagaimana sifat tersangka karena tersangka sering keluar dari kampungnya untuk mencari pekerjaan, karena pekerjaan tersangka menjual bebek," ungkap AKP Donny P Simatupang.
Atas kasus tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain terancam hukuman penjara, nasib Agus Herbin pun menuai sanksi sosial, pasalnya aksi kejinya menikam istri saat live Facebook tersebut menjadi jejak digital yang bertebaran di jagat maya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Dapat Promo Hotel Rp 130 Ribu, Rama Malah Diusir dari Kamar setelah Ogah Bayar Biaya Tambahan |
![]() |
---|
Dokter Tirta Ajak Lari 20 Km Keluarga Pasien yang Paksa Dokter Syahpri Lepas Masker: Mak Bleng |
![]() |
---|
Tabiat Pria Simpan Puluhan Bangkai Kucing di Freezer karena Malas Ngubur, Pantas Warga Resah |
![]() |
---|
Suami Nekat Jual Istri Rp 300 Ribu Sekali Kencan Demi Kebutuhan Sehari-hari |
![]() |
---|
Menteri Fadli Zon Belum Nonton Merah Putih: One For All, Yakin Niat Pembuat Memajukan Perfilman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.