Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

2 Polisi Terbukti Peras Guru Supriyani? Propam Temukan Permintaan Rp2 Juta, ‘Semua Pihak Diperiksa’

Propam mengaku menemukan bukti permintaan Rp2 juta dari dua oknum polisi terhadap Guru Supriyani.

Editor: Olga Mardianita
Istimewa
Propam menemukan adanya permintaan uang senilai Rp2 juta ke Guru Supriyani yang dilakukan oleh dua oknum polisi. 

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch Sholeh, menyatakan Kapolsek Baito Ipda IM dan Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka AM terindikasi melakukan pelanggaran etik kepolisian.

"Jadi saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik."

"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," bebernya, Selasa (5/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Ia menambahkan Ipda IM dan Ipda AM masih bertugas di Polsek Baito setelah menjalani pemeriksaan.

 Namun, keduanya terancam dipatsus jika terbukti melanggar kode etik.

"Kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra," lanjutnya.

Propam Polda Sultra mendapat bukti adanya permintaan uang Rp2 juta kepada Supriyani.

Bukti permintaan uang damai Rp50 juta masih diselidiki.

"Kita sudah kroscek soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat, indikasinya ada. Maka kami perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya," katanya.

Sejumlah saksi juga diperiksa termasuk Kades Wonua Raya, Rokiman.

"Semua pihak kami periksa untuk mengklarifikasi soal permintaan uang itu," katanya.

Kronologi Kejadian

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, mengatakan mediasi kasus dugaan guru SD menganiaya murid yang merupakan anak polisi sudah berkali-kali dilakukan.

Supriyani tidak mengakui telah menganiaya korban yang merupakan murid SD kelas 1 di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel.

“Beberapa kali telah dimediasi tetapi pelaku tidak mengakui hingga di BAP (Berita Acara Perkara) juga tidak diakui,” kata AKBP Febry saat konferensi pers, Senin (21/10/2024) atau sehari sebelum penangguhan penahanan terhadap Supriyani.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved