Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Jember 2024

Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, Ketua dan Wakil Ketua Apdesi Jember Diperiksa Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memeriksa Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Jember Kamiluddin bersama Wakilnya Ipung Wahyudi

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Ketua Apdesi Jember Kamiluddin (kiri) saat berada di depan Kantor Bawaslu, Rabu (6/11/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memeriksa Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Jember Kamiluddin bersama Wakilnya Ipung Wahyudi atas dugaan pelanggaran Pilkada 2024, Rabu (7/11/2024).

Bawaslu memeriksa Kamiluddin dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa (Kades) Sidomulyo Kecamatan Silo Jember. Sementara Ipung Wahyudi diperiksa sebagai Kades Ledokombo Kecamatan Ledokombo.

Terlihat, Ipung Wahyudi menghadap Komisioner Bawaslu Jember Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Devi Aulia Rahim sekira pukul 13.30 WIB untuk memberikan klarifikasi.

Kemudian sekira pukul 14.10 WIB, Ipung Wahyudi keluar ruangan pemeriksaan. Setelah itu, gantian Kamiluddin menghadap komisioner Bawaslu Jember untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Malam Hari, Puluhan Napi dan Pegawai Lapas Jember Mendadak Dites Urine, Ini Hasilnya

Sekira pukul 14.45, Kades Sidomulyo Kecamatan Silo pun keluar dari ruangan pemeriksaan Bawaslu Jember. Setelah memberikan klarifikasi dugaan pelanggaran kampanye.

"Saya dipanggil di Bawaslu karena ada laporan. Katanya saya hadir di acara kampanye," ujar Ketua Apdesi Jember Kamiluddin saat dikonfirmasi.

Menurutnya, kehadirannya dalam undangan klarifikasi ini untuk menghormati Bawaslu Jember, sebagai institusi negara dalam penyelanggara Pilkada Jember 2024.

"Jadi kalau di undang saya hadir, sehingga saya mencoba mengapresiasi lah atas kinerja Bawaslu Jember," kata pria yang akrab disapa Mas Kades ini.

Namun sebagai Ketua Apdesi Jember, dia meminta Bawaslu tidak hanya memanggil Kedes saja. Tetapi juga pejabat lainnya yang berpotensi melanggar Pilkada 2024.

Baca juga: Janji Risma Bila Pilgub Jatim dan Pilkada Jember Menang, Sekolah Gratis dan Bangun Fasilitas Kemo

"Kalau kata Gus Dur, jika ingin membersihkan lantai yang kotor , maka sapunya harus bersih," ucap Mas Kades.

"Artinya begini kami para Kades tahu di bawah para penyelenggara di desa, mulai dari PPS itu bukan bukan hanya jadi penyelenggara tetapi sudah bertransformasi menjadi tim sukes Paslon," imbuhnya.

Sementara, Kades Ledokombo Ipung Wahyudi mengaku diminta klarifikasi oleh Bawaslu Jember, gara-gara postingan di akun tiktoknya mengunakan baju warna pink.

"Makanya saya tadi tanya, ada apa dengan warna pink. Wong warna kesenangan kan repot juga," tambahnya.

Ipung mengaku selama dalam postingan tersebut tidak mengajak dan mengarahkan siapapun, untuk memilih Paslon tertentu di Pilkada Jember 2024  tidaklah masalah.

"Kalau saya punya pilihan pribadi itu kan hak saya. Selebihnya karena saya jadi Kades selama tidak mengunakan kewenangan saya, saya rasa tidak menyalahi aturan," tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Jember Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Devi Aulia Rahim menjelaskan, permintaan klarifikasi terhadap dua petinggi desa tersebut serangkaian kajian dugaan pelanggaran Pilkada 2024 .

"Laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dan dugaan pelanggaran pemilunya. Soal tiktok, saya memang tanya apakah akun tiktok tersebut milik kapala desa dan ternyata dibenarkan oleh yang bersangkutan," tanggapnya.

Hasil klarifikasi dari dua kades ini, kata Devi, akan dibawa ke  sentra penegakan hukum terpadu untuk dilakukan kajian bersama.

"Selanjutnya kami kaji dan kami bahas di Sentra Gakkumdu, seperti itu," paparnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved