Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Debat Kedua Pilkada Bojonegoro Ditunda

Debat Publik Pilkada Bojonegoro 2024 Tak Wajib Dilaksanakan, Analis Politik: Opsional

Debat publik Pilkada Bojonegoro 2024 tidak wajib dilaksanakan, analis politik Muhammad Rokib sebut sifatnya opsional.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Dwi Prastika
istimewa
Muhammad Rokib, pengamat politik di Kabupaten Bojonegoro terkait dinamika koalisi parpol Pilkada Bojonegoro 2024. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Sejak gelaran yang kali pertama dibuyarkan paksa, debat publik Pilkada Bojonegoro 2024 yang difasilitasi oleh KPU Bojonegoro masih menjadi polemik hingga saat ini.  

Kubu Cabup-Cawabup Bojonegoro nomor urut 01, Teguh Haryono-Farida Hidayati maupun kubu Cabup-Cawabup Bojonegoro nomor urut 2, Setyo Wahono-Nurul Azizah, masih belum satu suara lagi terkait format debat publik kali kedua. 

KPU Bojonegoro selaku pihak yang memfasilitasi debat publik Pilkada Bojonegoro 2024 tampak bingung.

Debat publik Pilkada Bojonegoro 2024 kali kedua yang dijadwalkan pada Jumat (1/11/2024) malam, sampai ditunda. 

Menyikapi hal tersebut, Analis Politik Muhammad Rokib menuturkan, KPU Bojonegoro semestinya memiliki ketegasan lebih.

Selaku panitia penyelenggara Pilkada Bojonegoro 2024, KPU Bojonegoro tak perlu ragu membuat keputusan. 

Apalagi jika sebelumnya dua kubu cabup-cawabup pernah bersepakat terkait format debat dan ada Berita Acara (BA) terkait hal tersebut, Rokib sapaannya mengatakan, BA itu semestinya dijalankan saja. 

“Ketika satu atau bahkan dua kubu cabup-cawabup menolak hadir atau tampil dalam debat publik sebagaimana dijadwalkan BA itu, itu hak mereka,” ujarnya, Rabu (6/11/2024) siang.

Baca juga: Imbas Ditundanya Debat Publik Pilkada Bojonegoro 2024, KPU Didemo, Massa Bawa-bawa Bebek 

Menurut Rokib, KPU Bojonegoro hanyalah fasilitator debat publik Pilkada Bojonegoro 2024.

Ketika fasilitas itu ada dan tak digunakan oleh cabup-cawabup, itu bukan kekeliruan mutlak KPU Bojonegoro. 

“Karena, debat publik itu juga tidak wajib dilaksanakan,” ungkap analis politik yang juga Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) tersebut. 

Ketidakwajiban debat publik tersebut, terang dia, diatur Pasal 18 Ayat 1 Peratuan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

Dalam pasal itu, debat publik merupakan salah satu metode kampanye yang 'dapat' dilaksanakan. 

“Bukan metode kampanye yang 'wajib' dilaksanakan. Jadi, sifatnya opsional. Bisa dilakukan, bisa tidak,” tegas analis politik asal Desa Wedi, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, ini. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved