Berita Blitar

Dinkop UKM dan Naker Kota Blitar Mulai Bahas Usulan UMK 2025, Bakal Kumpulkan Dewan Pengupahan

Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM dan Naker) Kota Blitar mulai membahas usulan besaran upah minimum kota (UMK) 2025.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, Rabu (6/11/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM dan Naker) Kota Blitar mulai membahas usulan besaran upah minimum kota (UMK) 2025.

Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar akan mengumpulkan dewan pengupahan untuk membahas usulan besaran UMK pekan ini.

"Rencananya, Jumat pekan ini, kami mengumpulkan dewan pengupahan untuk membahas usulan UMK 2025," kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, Rabu (6/11/2024).

Juyanto mengatakan, usulan besaran UMK harus mulai dibahas pada November ini. Karena, biasanya, penetapan UMK dilakukan Gubernur Jatim pada akhir November.

Baca juga: KPU Kabupaten Blitar Masih Kekurangan 2072 Lembar Surat Suara di Pilkada 2024

Maka itu, pertengahan November ini harus sudah selesai pembahasan usulan UMK dan minggu terakhir November harus sudah diusulkan ke Gubernur Jatim.

"Kami juga masih menunggu surat dari Disnaker Provinsi Jatim terkait pembahasan UMK 2025. Sambil menunggu surat dari Disnaker Provinsi Jatim, kami mulai membahas dengan dewan pengupahan tingkat kota," ujarnya.

Menurut Juyanto, Kementerian Tenaga Kerja sempat menyinggung pembahasan UMK 2025 tidak berubah tetap mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Namun, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar tetap butuh pegangan tertulis untuk pembahasan UMK 2025.

Baca juga: Tes SKD CPNS Kota Blitar Sesi Pertama, 12 Peserta Dinyatakan Gugur, Tak Hadir saat UJian

"Kemenaker sempat menyinggung pembahasan UMK 2025 tetap mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023. Jika surat dari provinsi ada perubahan akan kami sesuaikan, syukur-syukur masih tetap seperti tahun lalu," katanya.

Dikatakannya, sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023, pembahasan usulan besaran UMK mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Dua faktor itu yang mempengaruhi kenaikan besaran UMK," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved