Berita Blitar

Sering Incar Motor yang Diparkir di Sawah, 2 Maling di Blitar Ditangkap Polisi

Satreskrim Polres Blitar Kota membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah beraksi di 11 lokasi. 

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
KASUS CURANMOR: Polisi menunjukkan barang bukti kasus curanmor di 11 TKP di Mapolres Blitar Kota, Kamis (23/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap dua pelaku curanmor, FA dan DAP, yang beraksi di 11 lokasi di wilayah Blitar Kota dan Kediri sejak September 2025 hingga April 2026.
  • Keduanya berbagi peran: FA sebagai eksekutor dan DAP sebagai pengawas; mereka mencuri motor dengan kunci T dan menjualnya lewat Facebook seharga Rp 2,5–3 juta.

 

 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi


TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah beraksi di 11 lokasi. 

Kedua pelaku, yaitu, FA (45), warga Kediri dan DAP (35), warga Ponggok, Kabupaten Blitar.

"Kedua tersangka melakukan aksinya di 11 TKP, 6 TKP di wilayah hukum Polres Blitar Kota dan 5 TKP di wilayah hukum Kediri," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, Kamis (23/4/2026). 

Kalfaris mengatakan, aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka berlangsung sejak September 2025 sampai April 2026.

Baca juga: Terdesak Dikejar Warga & Polisi, Pelaku Curanmor Tinggalkan Motor Curian sampai Kabur ke Hutan

Tersangka menyasar sepeda motor korban yang di parkir di area persawahan dan di pinggir jalan. 

Dalam aksinya, kedua tersangka berbagi tugas. FA bertugas sebagai eksekutor atau yang melakukan pencurian sepeda motor

Sedang DAP berperan melakukan pengamatan lokasi dan mengawal FA saat beraksi melakukan pencurian sepeda motor

"Mereka mencari sasaran dengan cara keliling. Saat situasi aman, tersangka melancarkan aksinya. Tersangka merusak kunci motor korban menggunakan kunci T," ujarnya.

Tersangka menjual sepeda motor curian dengan cara menawarkan lewat media sosial Facebook

Tersangka menjual sepeda motor curian dengan harga mulai Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta per unit.

Hasil penjualan sepeda motor curian kemudian dibagi dua oleh tersangka. 

Polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel ponsel, sati kunci T, dan empat unit sepeda motor.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved