Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Gelar Sosialilasi, Bea Cukai dan Satpol PP Malang Ajak Masyarakat Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kembali digelar oleh Bea Cukai Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Teddi Wiryawan bersama Pejabat Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Malang, Agnita Aditya Wardani saat berfoto bersama dengan peserta sosialisasi gempur rokok ilegal yang digelar di Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, Rabu (6/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kembali digelar oleh Bea Cukai Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang.

Kali ini, sosialisasi tersebut dilaksanakan di Selorejo Hotel yang terletak di kawasan Bendungan Selorejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, Rabu (6/11/2024).

Dalam sosialisasi itu, juga mengajak tokoh masyarakat serta perangkat desa dan kecamatan dari 3 wilayah yaitu Kecamatan Pujon, Kecamatan Ngantang dan Kecamatan Kasembon.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Teddi Wiryawan menjelaskan lebih lanjut terkait pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal tersebut.

"Kami fokus melaksanakan sosialisasi di wilayah Kabupaten Malang bagian barat. Karena bagaimanapun, peredaran rokok ilegal sudah merata di Kabupaten Malang baik di barat, utara, timur, dan selatan," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Dirinya menjelaskan, bahwa wilayah Kabupaten Malang bagian barat cukup rawan menjadi lokasi peredaran rokok ilegal.

"Dan di bagian barat ini, berbatasan langsung dengan Kediri, sehingga kami juga mengantisipasi masuknya rokok ilegal yang berasal dari Kediri. Dan beberapa hari lalu, kami juga masih menemukan rokok ilegal yang dijual di sejumlah kios di Kecamatan Ngantang," jelasnya.

Teddi Wiryawan juga mengungkapkan, peran serta masyarakat sangat diperlukan di dalam pemberantasan rokok ilegal.

"Oleh karenanya, kami juga mengundang sekitar 180 peserta yang terdiri dari pedagang rokok, tokoh masyarakat, tokoh agama serta perangkat desa dan linmas dari Pujon, Ngantang, serta Kasembon. Sehingga diharapkan setelah kegiatan ini, mereka bisa turun langsung mengedukasi warganya untuk tidak mengkonsumsi ataupun menerima dan menjual rokok ilegal," bebernya.

Baca juga: Lewat Festival Musik, Bea Cukai dan Satpol PP Malang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ke Masyarakat

Sementara itu, hal senada juga diungkapkan oleh Pejabat Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Malang, Agnita Aditya Wardani.

"Melalui sosialisasi ini, kami ingin menggugah kesadaran masyarakat untuk membantu mensukseskan gempur rokok ilegal. Sehingga masyarakat semakin paham dan mengerti tentang berbagai modus peredaran rokok ilegal,"

"Kami juga berupaya, agar masyarakat benar-benar paham dan memiliki kesadaran hukum. Sehingga, tidak lagi mengkonsumsi ataupun menjual rokok ilegal," ungkapnya.

Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya juga menjelaskan secara detail tentang ciri-ciri rokok ilegal.

"Ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai, lalu rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan atau salah personalisasi," imbuhnya.

Dirinya juga menambahkan, bahwa kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal akan terus digelar secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Malang.

"Melalui sosialisasi gempur rokok ilegal, harapannya masyarakat bisa saling mengingatkan. Untuk memiliki kesadaran tidak melawan hukum, dengan cara menjauhi dan menghindari rokok ilegal," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved