Berita Viral
Alasan Kades Simpan 180 Liter Ciu untuk Terapi Hewan, Bikin Hakim Ceramah Pakai Kisah Sunan Kalijaga
Kisah itu terungkap saat seorang hakim di Pengadilan Negeri Boyolali, Teguh Indrasto memimpin sidang sang kades.
TRIBUNJATIM.COM, BOYOLALI - Ulah seorang kepala desa yang menyimpan 180 liter ciu alias minuman keras bikin hakim geleng kepala.
Kisah itu terungkap saat seorang hakim di Pengadilan Negeri Boyolali, Teguh Indrasto memimpin sidang sang kades.
Bahkan, hakim sampai menggunakan kisah Sunan Kalijaga untuk menasihati kepala desa tersebut.
Sebab, sang kades berkilah soal ciu yang ia simpan.
Baca juga: Belasan Remaja di Surabaya Terjaring Pesta Miras, Satpol PP Gencarkan Sisir Taman hingga Tempat Sepi
Hal itu dilakukannya lantaran kesal mengetahui ada seorang Kades memiliki enam jerigen ciu dan diklaim sebagai obat terapi untuk kuda serta sapi peliharaannya.
Alasan yang menurut Hakim Teguh tidak masuk akal dan dia pun tetap akan dijerat hukuman sesuai Perda Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2016.
Ya, alasan Edi Nugroho menyimpan 180 liter ciu bikin geleng-geleng hakim tunggal, Teguh Indrasto pada Selasa (5/11/2024).
Kepala Desa (Kades) Jurug, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali ini menyatakan jika ciu yang disita bersama ratusan botol miras milik anak buahnya, Wahyudi (35) untuk terapi hewan ternaknya.
Itu diungkapkan Edi dalam sidang kasus miras yang menyeret anak buahnya.
Edi Nugroho selama ini memang memelihara 3 kuda dan 3 sapi.
Hewan itu dirawat oleh karyawannya yang bernama Wahyudi.
Tak hanya merawat hewan milik Edi, Wahyudi juga menjalankan bisnis ilegal miras tanpa izin.
Dia pun kemudian digerebek polisi.
Dalam penggerebekan pada Minggu (3/11/2024) dini hari, polisi menyita ratusan botol miras berbagai merek.
Ratusan botol miras itu disimpan di dalam kamar yang ada di lokasi kandang tersebut.
Selain itu, polisi juga menyita 6 jerigen yang masing-masing berisi 30 liter ciu milik Edi Nugroho.
Edi mengklaim tak mengetahui jika anak buahnya itu juga jualan miras.
Dari ratusan botol miras itu, Edi hanya mengaku memiliki 6 jerigen ciu.
Ciu itu pun dia beli langsung dari Bekonang, Kabupaten Sukoharjo.
Kemudian dia gunakan sebagai bahan terapi bagi sapi dan kuda.
Namun pengakuan itu membuat Hakim tunggal tak habis pikir.
Teguh Indrasto yang baru mengetahuinya pun langsung mencari informasi.
"Terapi menggunakan ciu itu tidak mungkin," tegas Teguh Indrasto.
Teguh pun kemudian menasihati Edi Nughoro dengan kisah Sunan Kalijaga saat bertemu dengan gurunya Sunan Bonang.
Teguh juga menilai apa yang dilakukan Edi salah, karena menyimpan miras di dalam bangunan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
Teguh pun menyatakan jika menyimpan miras ini tetap melanggar Perda Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (*)
Sementara itu, kisah terkait miras lainnya juga pernah terjadi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Aksi dua pemuda yang ingin membeli miras malah memalak santri yang sedang jaga malam di depan pondok.
Dua pemuda ini sempat mendatangi santri demi bisa mendapatkan uang untuk membeli miras.
Namun aksinya gagal sebab menjadi sasaran amuk warga setelah kepergok menganiaya santri.
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Kedua pemuda itu awalnya meminta uang kepada para santri dengan alasan untuk membeli minuman keras (miras).
Lantaran tak diberi, mereka mengamuk dan memukul keempat santri yang sedang ronda atau jaga malam di depan pondok.
Seorang pemuda diduga menganiaya serta memalak sejumlah santri di Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Kejadian tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya tersebar di berbagai media sosial.
Lokasi penganiayaan dan pemalakan berada di depan Pondok Pesantren Tarbiyatun Nasy’in, Magelang pada Minggu (13/10/2024) pukul 03.30.
Seorang santri, Ahmad Munawa (18) mengatakan, saat itu dirinya sedang melakukan ronda bersama empat santri lainnya.
Kemudian, dari arah selatan pondok pesantren datang dua pemuda menggunakan sepeda motor.
Keduanya berhenti tepat di depan para santri.
Salah satu laki-laki yang dibonceng turun dan menghampiri mereka.
Ahmad pun menyapa dengan asumsi orang asing ini ingin nongkrong.
“Dia bertanya ‘kenapa kamu senyum-senyum, nggak terima?’"
"Tiba-tiba saya ditendang,” ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (14/10/2024).
Meminta uang untuk beli miras
Ahmad mengatakan, si penendang sempat meminta uang dengan alasan ingin membeli minuman keras atau miras.
Sedangkan, si pengendara motor hanya duduk di joknya.
Permintaan uang tersebut tidak dipenuhi para santri.
Mendapat penolakan, pelaku menendang juga memukul korban satu-satu.
Beberapa waktu berselang mereka meninggalkan lokasi tersebut.
“Ada empat orang yang dihajar."
"Saya kena kepala, lengan kiri, dengkul, dan kaki."
"Sekarang masih nyeri di kepala dan lengan,” imbuh santri asal Cirebon, Jawa Barat itu.
Adapun inisial pelaku pengendara motor adalah AM (20) asal Desa Purwodadi, Kecamatan Tegalrejo dan RKA (22) asal Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten yang menendang para santri.
Kapolres Tegalrejo, AKP Zubaidah mengatakan, tidak berselang lama seusai kejadian, para pelaku ditangkap warga.
Kemudian mereka dibawa ke Ponpes Tarbiyatun Nasy’in.
AKP Zubaidah membenarkan kedua pelaku dihajar massa.
Namun dia tidak membeberkan lokasi mereka menjadi amukan warga.
“Saat diserahkan ke Polsek, dua pelaku sudah dalam keadaan terluka di bagian kepala dan hidung,” bebernya.
Dia menambahkan, pengusutan perkara kini ditangani Polresta Magelang. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com
Daftar Tarif Listrik Oktober-Desember 2025 dari Kementerian ESDM, Ada Subsidi |
![]() |
---|
Kades Rugikan Negara Rp 405 Juta karena Mainkan Proyek Saluran Air, 3 Tahun Tak Ada yang Mengalir |
![]() |
---|
Gaji Pencuci Nampan MBG Rp1,8 Juta untuk 18 Hari, Viral Dibandingkan dengan Gaji Guru Honorer |
![]() |
---|
Widiyanti Bantah Minta Mandi Air Galon, Menpar Berharta Rp5,4 Triliun: Saya di Hotel Ada Air Bersih |
![]() |
---|
Sosok Kades Joget Bareng Biduan di Kantor Camat, Bupati Gus Barra: Jangan Menyakiti Hati Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.