Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ayah Polisikan Anak Kandung yang Curi HP dan Genset di Rumah Sendiri, Kesal Dibuat Rugi Rp4,3 Juta

Ayah muntab dengan kelakuan anak kandungnya sendiri di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
Dok. Polres OKU via Tribun Sumsel
Tampang anak yang dipolisikan ayah kandungnya sendiri karena mencuri HP dan genset. 

TRIBUNJATIM.COM - Ayah muntab dengan kelakuan anak kandungnya sendiri di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Bagaimana tidak barang-barang di rumah dicuri oleh anak sendiri.

Sang ayah pun langsung melaporkan kejahatan anak sendiri ke pihak kepolisian.

Adapun anak curi barang di rumah orangtuanya itu ialah Septi Arindi (22).

Septi kepergok mencuri genset dan handphone di rumahnya sendiri.

Alwani (59), ayah pelaku mengalami kerugian sebesar Rp 4,3 juta. 

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan, pencurian terjadi pada Minggu 3 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di rumah Alwani, Desa Keban Agung Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.

Pelaku mendatangi rumah orangtuanya  yang dalam keadaan kosong.

"Dia langsung  mengambil 1 unit mesin jenset merek FI warna kuning dan handphone merk Vivo Y28 warna krem," ujarnya, dikutip dari Tribun Sumsel.

Korban yang baru pulang ke rumah sangat terkejut melihat barangnya sudah hilang.  

Kesal dengan kejadian pencurian itu sehari kemudian korban melaporkan kejadian ke Polsek Semidang Aji.

"Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan didapat nama dari pelaku kemudian setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota reskrim Polsek Semidang Aji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim pada Selasa 5 November 2024 sekira jam 15.00 WIB menangkap pelaku di rumahnya," ujarnya.

Tersangka selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin genset merek FI warna kuning dan 1 unit handphone merk Vivo Y28 warna cream imei 869281075647178 dan imei 869281075647160.

"Saat ini tersangka dalam penyidikan polisi dan akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana," jelasnya. 

Tampang anak yang dipolisikan ayah kandungnya sendiri.
Tampang anak yang dipolisikan ayah kandungnya sendiri. (Dok. Polres OKU via Tribun Sumsel)

Kasus lainnya, seorang kepala desa atau kades polisikan warganya karena kehilangan Rp 57 juta.

Sang kades makin murka saat tahu uang tersebut dihabiskan untuk judi online.

Pelaku adalah MS (29), warga Kelurahan Sumberwetan, Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Sedangkan kades yang melaporkan pelaku adalah S.

S merupakan juragan MS.

MS menggelapkan uang sewa mobil Rp 57 juta dan seluruhnya dibuat main judi online.

Baca juga: Sosok Candra Kusuma Anggota DPRD Telantarkan Istri, Anak Syok Harta Ayahnya Rp 2 M: Dia Gak Punya HP

Akibatnya, dia ditangkap polisi usai dilaporkan S yang merupakan kades di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah membenarkan polisi menangkap MS usai mengemplang uang sewa setoran mobil milik juragannya.

“Benar, Senin (15/7/2024) lalu jajaran kami berhasil mengamankan seorang warga Sumberwetan terkait dengan penggelapan uang sewa 2 kendaraan milik salah satu kepala desa di Kecamatan Gending. MS kita amankan di sekitar rumahnya sekitar jam 21.00," ucap Zainullah, Jumat (19/07/2024), melansir dari Kompas.com.

Menurutnya, kejadian ini berawal dari kerja sama yang dilakukan oleh MS dengan korban S dari tahun 2022.

S menitipkan 2 mobil yaitu Elf dan Hiace kepada MS untuk dikelola MS di persewaan mobil Exotic Java Adventure.

Awalnya, MS ini lancar menyetorkan setoran sewa mobil kepada S.

Baca juga: Tampang Ibu Ronald Tannur Diduga Terlibat Suap 3 Hakim demi Anak Bebas, Total Capai Rp3,5 M

MS bekerja sebagai driver di Exotic Java dan mobil dari S juga disimpan oleh MS di Exotic Java untuk dioperasionalkan.

Namun, pemilik Exotic Java tidak tahu bahwa pemilik mobil ini adalah S, seorang kepala desa.

Belakangan, uang setoran yang seharusnya diberikan kepada S mulai Agustus sampai dengan Desember 2023 macet total.

S yang berusaha menagih selalu dihindari oleh MS dengan berbagai alasan.

Jumlah tunggakan yang menjadi tanggungan dari MS sebanyak Rp 57 juta.

Zainullah melanjutkan, S sebenarnya sudah berusaha untuk berkomunikasi dan menagih kepada korban.

Baca juga: Sosok dan Harta Nina Agustina, Cabup Indramayu Ngamuk Ngaku Anak Eks Kapolri, Punya 25 Bidang Tanah

Namun, MS ini selalu berdalih dengan alasan sibuk atau uang masih belum masuk.

Selain mengamankan MS, jajaran Polres Probolinggo Kota juga mengamankan barang bukti berupa 14 lembar bukti transfer uang sewa kendaraan dari rekening DA dengan tujuan ke rekening MS sejumlah Rp 57.150.000.

“Dalam proses penyelidikan, MS mengaku bahwa semua uang yang dia gelapkan ini digunakan untuk mengisi saldo game judi online “Gates Olympus”.

Awalnya, dia mengisi saldo Rp 500.000.

Karena penasaran, MS terus mengisi saldo game tersebut sampai total sekitar Rp 57 juta rupiah," ungkapnya.

Atas perbuatannya, MS dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Saat ini pelaku ditahan kepolisian.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved