Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dituduh Aniaya Anak Polisi & Dipaksa Tanda Tangan Damai? Guru Supriyani Kini Disomasi Bupati Konsel

Kronologi surat damai guru Supriyani hingga kini dicabut. Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga somasi.

|
Editor: Hefty Suud
via TribunnewsSultra.com
Guru Supriyani dan istri Aipda Wibowo Hasyim berjabat tangan meski tanpa senyum. Kini guru honorer yang dituding aniaya anak polisi itu disomasi Bupati Konawe Selatan, kenapa? 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib guru Supriyani yang dituduh pukul anak polisi hingga kini menjadi sorotan. 

Kini, guru Supriyani disomasi Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga

Hal ini lantaran guru honorer tersebut mencabut surat damai. 

Untuk diketahui, surat damai tersebut terjadi di rumah jabatan Bupati Konsel.

Kini guru Supriyani cabut surat damai, Bupati Konsel Suruddin memberikan waktu 1 x 24 jam untuk mengklarifikasi pernyataannya yang mengaku dipaksa tanda tangan perdamaian dengan orang tua murid keluarga Aipda WH, orang tua siswa yang melaporkan tuduhan penganiayaan.

Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Kamis (7/11/2024), ada dua hal yang melatarbelakangi somasi tersebut.

Pertama, Supriyani dianggap mencemarkan nama bupati Konawe Selatan, karena mengaku dipaksa tanda tangan surat damai dengan orang tua murid, keluarga Aipda WH.

Kedua, Supriyani secara sepihak mencabut surat damai dengan keluarga Aidpa WH.

Somasi bupati tersebut dilayangkan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel.

“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com pada Kamis (7/11/2024).

“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan.”

Baca juga: Terkuak Hasil Visum Anak Polisi yang Laporkan Guru Supriyani, Bukan Sebab Pukulan: Lukanya Melepuh

Surat itu diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, dan ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.

Pihak pemkab mengultimatum Supriyani agar melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.

“Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.

Kronologi surat damai

Guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap peran pengacaranya, Samsuddin, dalam surat perdamaian yang sempat ditandatanganinya.

Surat itu muncul saat pertemuan "perdamaian" dengan Aipda WH dan istrinya yang menjadi keluarga korban.

Samsuddin turut hadir dalam pertemuan yang digelar pada Selasa (5/11/2024), di rumah jabatan (rujab) Bupati Konawe Selatan (Konsel).

Pertemuan itu dilaporkan dinisiasi oleh Bupati Konsel Surunuddin Dangga.

"Kemarin (5/11), ya saya sudah ada panggilan ke Propam. Namun sebelum saya berangkat ke Propam, saya dibawa ke Rujab Bupati Konawe Selatan untuk dipertemukan oleh orangtua korban. Dan disitu, isi percakapan Pak Bupati itu untuk atur damai dan permintaan maaf.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: 7 Sosok Tersorot di Kasus Guru Supriyani - Warga Girang Sarapan Cuma BAyar 5 Ribu

Tapi bukan permintaan mengakui kesalahan," kata Supriyani dikutip dari Tribun Sultra.

Di rumah jabat itu Supriyani melihat Samsuddin yang pada saat itu masih menjadi pengacaranya.

"Di sana kebetulan, setelah saya sampai di rujab ada pengacara Pak Samsuddin yang ada juga di sana," katanya.

Guru honorer itu kemudian diajak membahas perdamaian yang akan dilakukan bersama dengan orangtua korban. 

"Dan saya disuruh mempertimbangkan itu (atur damai) dan seluruhnya saya serahkan ke pengacara saya."

Guru honorer Supriyanidatangi markas Kepolisian Daerah atau Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Guru honorer Supriyanidatangi markas Kepolisian Daerah atau Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). (Samsul/Tribun Sultra)

Selanjutnya, dia disodori surat yang menurut pengakuannya belum sempat dibacanya.

Hal itu lantaran dia mempercayakannya kepada Samsuddin yang menjadi kuasa hukumnya.

"Tidak, Pak, (tidak dibaca) karena saya serahkan sama pengacara saya," tuturnya. 

Supriyani mengatakan surat damai tersebut ternyata diketik pada saat itu oleh pengacaranya sendiri. 

Dia kemudian diminta menandatangani surat tersebut. Selanjutnya, diketahui bahwa isinya adalah atur damai dan saling memaafkan. 

"Saya di situ, pengacara saya telah mengetik itu surat dan saya tidak baca juga isinya karena saya serahkan semua pengacara. Di situ saya disuruh tanda tangan."

Baca juga: Apa Sanksi yang Diterima Kapolsek Baito Jika Terbukti Minta Uang Rp 2 Juta ke Guru Supriyani?

Baca juga: Sosok & Harta Kekayaan Hakim Muda Stevie Rosano yang Tolak Eksepsi Guru Supriyani Punya Harta Rp 2 M

Samsuddin dipecat

Samsuddin resmi dipecat setelah pertemuan "perdamaian" di rumah jabatan Bupati Konsel.

Dia itu tak lagi tergabung dalam LBH HAMI Konawe Selatan lantaran tidak melakukan koordinasi sehubungan dengan pertemuan di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan hari Selasa (5/11/2024). 

Samsuddin dikenal sebagai pengacara yang kerap mendampingi Supriyani. Dia juga menggenggam tangan Supriyani pada awal-awal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. 

Dia diberhentikan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia, Andri Darmawan, dari jabatan Ketua LBH HAMI Konsel.

Andri yang juga menjadi kuasa hukum Supriyani menganggap Samsuddin melakukan "penggiringan" terhadap Supriyani agar melakukan perdamaian. 

Guru honorer Supriyani dan pengacaranya, Samsuddin.
Guru honorer Supriyani dan pengacaranya, Samsuddin. (Tribunnews)

Kata Andri, pertemuan itu tak diketahui oleh dia dan anggota tim kuasa hukum Supriyani lainnya.

Dalam pertemuan yang disebut "perdamaian" itu Supriyani tampak bersama dengan Aipda WH dan istrinya, NF, saling berpegangan tangan.

Terlihat juga Bupati Konsel Surunuddin Dangga yang menyatukan genggaman tangan mereka yang berkonflik.

Di samping itu, hadir pula Kapolres Konsel AKBP Febry Syam yang berfoto bersama pada momen yang dikatakan perdamaian itu. 

Tak tampak senyum dari wajah-wajah yang berseteru. Senyum justru terlihat dari muka Bupati Konawe Selatan dan Kapolres Konawe Selatan. 

Camat Baito, Sudarsono turut berfoto berada di bagian belakang Bupati Konsel. 

Dalam pertemuan di rumah jabatan Bupati Konsel itu, Samsuddin mewakili sebagai kuasa hukum guru Supriyani.

Andri: Tak ada perdamaian

Pengacara Andri Darmawan dan guru honorer Supriyani.
Pengacara Andri Darmawan dan guru honorer Supriyani. (Adamafirm.com dan Tribunnews)

Andri menepis kabar adanya perdamaian dalam proses hukum yang sudah bergulir.

“Jadi terkait permintaan perdamaian, kita kan dipertemukan salam-salaman ya, tapi terkait poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada," kata Andri dikutip dari Tribun Sultra.

"Tidak boleh ada ditandatangani karena apa, ini proses kan sudah di persidangan kita sudah melalui tahap-tahap pembuktian."

Andri mengatakan Samsuddin selaku Ketua LBH HAMI Konawe Selatan tak berkoordinasi, apalagi melakukan perdamaian.

“Makanya terkait tadi pernyataan yang ditandatangani Samsuddin selaku kuasa hukum sekaligus Ketua LBH HAMI Konsel dilakukan tanpa koordinasi," ujarnya.

"Makanya saya memberikan ketegasan pemberhentian sebagai Ketua LBH HAMI Konsel,” ujarnya.

Menurut Andri, tim kuasa hukum berfokus melakukan pembuktian dalam kasus yang menyandung Supriyani.

“Intinya bahwa kita tidak sedang berdamai dalam perkara ini, karena kita fokus dalam pembuktian perkara."

Supriyani mencabut surat damai

Berdasarkan surat tertulis yang diterima Tribun Sultra, Rabu, (6/11/2024), Supriyani mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai.

Pernyataan tertulis Supriyani ditandatangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara, nomornya 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan.

"Menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024."

"Karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam surat tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita tentng guru Supriyani lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved